Ini Alasan Andi Arief Perlu Pansus di DPR Kasus Ijazah Gibran
INDOVIEWNEWS.COM— Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mengklarifikasi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dipertimbangkan. Menurutnya, pansus justru dapat menjadi saluran bagi Gibran untuk memberikan penjelasan dan meluruskan berbagai pertanyaan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi Arief menegaskan, putusan MK harus dihormati dan tidak perlu terus diperdebatkan. Namun, ia menilai masyarakat tetap perlu membahas implikasi putusan tersebut, terutama terhadap posisi dan reputasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Keputusan MK ini sebenarnya jangan didebat karena sudah jadi keputusan. Yang perlu kita bahas adalah implikasinya,” kata Andi Arief dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Ia berpandangan, Gibran merupakan pihak yang paling dirugikan oleh polemik tersebut. Menurut Andi Arief, meskipun putusan MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi, munculnya frasa bahwa ijazah tidak ditemukan dalam pertimbangan yang dipersoalkan telah memunculkan pertanyaan publik.
Karena itu, ia menilai pihak yang merasa dirugikan seharusnya memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada pihak yang dirugikan, itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi karena masih ada ruang,” ujarnya.
Andi Arief juga menyoroti proses persidangan di MK yang menurutnya belum menghadirkan Gibran secara langsung maupun pihak sekolah yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya di luar negeri.
Ia menyebut sekolah Gibran di Singapura maupun Australia sebagai pihak yang menurutnya dapat memberikan penjelasan untuk membantu memperjelas polemik tersebut.
Bagi Andi Arief, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai putusan pengadilan. Ia menilai perlu ada ruang yang memungkinkan berbagai pertanyaan dijawab secara terbuka sehingga polemik yang berkembang di masyarakat tidak terus berlarut-larut.
Meski demikian, pembentukan pansus DPR tetap harus mempertimbangkan kewenangan konstitusional lembaga legislatif serta aturan yang mengatur fungsi pengawasan DPR.
Untuk memperkuat argumennya, Andi Arief mengingatkan kembali pembentukan Pansus Hak Angket Bank Century pada 2009 hingga 2010.
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pansus dapat menjadi instrumen politik untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan terhadap pejabat negara, meskipun prosesnya juga dapat menimbulkan konsekuensi politik bagi pihak-pihak yang diperiksa.
Andi Arief menyinggung pengalaman Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjadi sorotan dalam kasus Century. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika itu tidak melarang pembentukan pansus.
Dalam pandangannya, proses tersebut memberikan ruang untuk menguji tuduhan yang berkembang terhadap sejumlah pejabat dan Partai Demokrat.
Ia menilai pengalaman itu dapat menjadi pelajaran dalam menghadapi polemik ijazah Gibran saat ini. Menurutnya, mekanisme klarifikasi melalui pansus tidak semestinya langsung dipandang sebagai ancaman bagi pihak yang menjadi sorotan.
Andi Arief justru melihat pembentukan pansus sebagai kesempatan bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan yang diperdebatkan publik.
Menurutnya, jika Gibran merasa dirugikan oleh polemik tersebut, ia dapat memanfaatkan ruang klarifikasi untuk menyampaikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan dan dokumen yang dipersoalkan.
“Kalau menurut saya, ini kesempatan. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus tersebut,” kata Andi Arief.
Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui penjelasan yang terbuka, bukan hanya melalui saling tuding di ruang publik.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







