Bongkar Dugaan Mafia Oligarki Era Jokowi, Kejagung Harus Usut Konsesi Tol CMNP
INDOVIEWNEWS.COM— Dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi dan pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali menjadi sorotan. Dalam diskusi publik bertajuk pembongkaran dugaan mafia oligarki era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Senin (12/10/2026), sejumlah narasumber mendesak aparat penegak hukum mengusut proses perpanjangan konsesi, pengadaan tanah, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan penanganan persoalan tersebut secara terbuka. Ia menyebut nilai persoalan yang perlu diperiksa mencapai belasan triliun rupiah.
“PT CMNP menjual saham. Kejaksaan Agung bisa masuk ke pembiayaan PT CMNP. Total anggarannya Rp15 triliun. Hasil audit BPKP sudah matang. Kenapa Kejaksaan Agung diam?” kata Uchok dalam diskusi tersebut.
Uchok juga menyoroti pengadaan tanah yang disebutnya mencapai Rp2,3 triliun. Menurut dia, persoalan yang harus ditelusuri bukan hanya besarnya anggaran, melainkan kelengkapan dokumen dan rincian pengadaan untuk setiap bidang tanah.
“Pengadaan ini tidak diketahui, per bidang datanya tidak ada. Ini barang bagus bagi Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Pernyataan Uchok tersebut menjadi desakan agar aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengadaan, aliran pembiayaan, realisasi biaya investasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Praktisi hukum Munarman mengungkapkan persoalan yang menurutnya perlu diketahui publik adalah proses penambahan pembangunan jalan tol layang Harbour Road II atau Ancol Timur-Pluit Elevated pada ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono.
Munarman menilai polemik ini harus dilihat dari sejarah konsesi jalan tol, kepentingan masyarakat, dan keputusan pemerintah yang memberikan ruang bagi pengembangan proyek baru.
Ia menjelaskan, ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit memiliki riwayat perjanjian pengusahaan sejak 1987. Menurut Munarman, ketika masa konsesi berakhir, pemerintah perlu memastikan apakah pengelolaan jalan dikembalikan kepada negara, dialihkan kepada BUMN, atau tetap dioperasikan melalui skema lain yang sah.
“Kalau normal, jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit seharusnya menjadi milik rakyat setelah konsesi habis. Konsesi habis diserahkan ke negara. Pertanyaannya, apakah akan digratiskan dan dinikmati rakyat?” kata Munarman.
Ia kemudian menyoroti proses pengembangan jalan tol layang yang menurutnya bermula dari pembahasan penanganan kemacetan. Dalam pandangannya, perubahan lingkup pengusahaan jalan tol dan perpanjangan masa konsesi harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak merugikan kepentingan publik.
Munarman juga menyinggung dugaan adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan penguasa menjelang berakhirnya masa konsesi. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintahan Jokowi dan meminta aparat menelusuri proses pengambilan keputusan.
Sorotan terhadap proyek ini bukan hanya berasal dari pernyataan para pembicara diskusi. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memuat temuan terkait pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit Elevated.
BPK menemukan penambahan lingkup pengembangan jalan tol tersebut dilakukan tanpa melalui proses pelelangan. Akibatnya, pemerintah dinilai tidak memperoleh jaminan bahwa skema investasi yang dipilih merupakan skema terbaik.
BPK turut mencatat persoalan pengadaan tanah yang berlarut-larut sehingga berpotensi meningkatkan biaya investasi dan memengaruhi tarif serta masa konsesi. Selain itu, terdapat persoalan pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung, keterlambatan penyelesaian konstruksi, serta pemenuhan pembiayaan proyek.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada CMNP untuk pengembangan Ancol Timur-Pluit Elevated dan peninjauan kembali perjanjian pengusahaan jalan tol.
Salah satu pokok persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah perubahan masa konsesi ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Berdasarkan dokumen perusahaan yang dipublikasikan, pada 23 Juni 2020 CMNP dan pemerintah menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol yang mencakup pengembangan Harbour Road II. Pengembangan jalan tol layang tersebut memiliki panjang sekitar 8,95 kilometer dan diikuti penambahan masa konsesi selama 35 tahun, hingga 31 Maret 2060.
Sebelumnya, masa konsesi ruas tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025. Perubahan perjanjian itu menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam pengaduan masyarakat dan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan konsesi.
Informasi mengenai perubahan konsesi tersebut tercantum dalam prospektus CMNP tahun 2020. Sementara itu, laporan tahunan CMNP 2018 juga mencatat adanya perubahan rencana usaha pada 4 Oktober 2018 terkait pengembangan Ancol Timur-Pluit Elevated.
Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah pemerintah memberikan perpanjangan konsesi, melainkan apakah prosedur, dasar perhitungan investasi, pembagian risiko, dan manfaat ekonomi bagi negara telah sesuai dengan ketentuan.
BPK secara khusus merekomendasikan evaluasi ulang atas penunjukan langsung dan peninjauan kembali perjanjian pengusahaan jalan tol tersebut. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut rekomendasi audit dan memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Munarman juga menyoroti dugaan kerugian masyarakat akibat keputusan pengembangan jalan tol dan proses pengadaan tanah. Ia mempertanyakan apakah biaya investasi, pengadaan lahan, dan penambahan struktur jalan telah dihitung secara transparan.
Sementara itu, Muslim Arbi menyoroti hubungan antara pengusaha besar dan kekuasaan politik. Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan bisnis yang berjalan beriringan dengan keputusan pemerintah dan berpotensi merugikan masyarakat.
Muslim mempertanyakan bagaimana negara melindungi kepentingan publik apabila keputusan mengenai konsesi infrastruktur lebih menguntungkan pihak usaha tertentu daripada masyarakat.
Ia juga menyinggung pemerintahan Jokowi dalam kritiknya terhadap dugaan hubungan pengusaha dan penguasa tersebut. Menurut Muslim, persoalan ini perlu diusut agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa keputusan strategis pemerintah dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






