CBA Bongkar Anggaran Golf Bank Mandiri Rp696 Juta, Bukti Pengeluaran Dipertanyakan
INDOVIEWNEWS.COM— Golf kembali menjadi sorotan setelah aktivitas olahraga yang identik dengan kalangan pejabat dan pengusaha tersebut bersinggungan dengan penggunaan anggaran serta citra pejabat publik.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai golf kerap menjadi persoalan ketika dilakukan oleh pejabat atau menggunakan anggaran lembaga. Menurut dia, olahraga tersebut tidak menjadi masalah sepanjang penggunaan fasilitas maupun anggarannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sorotan terhadap golf sebelumnya muncul setelah beredarnya video berdurasi sekitar 14 detik yang menampilkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana, bermain golf bersama sejumlah orang. Video tersebut beredar luas pada Desember 2025, ketika sejumlah wilayah Sumatera tengah dilanda bencana banjir dan longsor.
Dadan kemudian mengakui bahwa sosok dalam video tersebut memang dirinya. Namun, ia memberikan penjelasan bahwa kehadirannya di lapangan golf berkaitan dengan kegiatan Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB pada 14 Desember 2025. Menurut Dadan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penggalangan dana untuk beasiswa dan bantuan bencana Sumatera.
Dadan menyebut total dana yang terkumpul mencapai Rp450 juta, terdiri atas Rp250 juta untuk beasiswa dan Rp200 juta untuk bantuan bencana.
Belakangan, isu golf kembali mencuat setelah CBA menyoroti penggunaan anggaran Bank Mandiri untuk kegiatan golf bersama stakeholder.
Uchok menyebut kegiatan golf Bank Mandiri tersebut menelan anggaran sekitar Rp696.707.056. Menurut dia, kegiatan itu dijelaskan sebagai upaya menjalin hubungan baik dengan stakeholder, sementara pembiayaannya ditempatkan pada pos Humas dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri.
“Alasannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan stakeholder, dan beban anggaran dibebankan pada Humas dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri,” ujar Uchok, Selasa (22/9/2026).
CBA kemudian mempertanyakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut. Uchok menyebut terdapat persoalan berupa tidak ditemukannya bukti pendukung yang menurutnya diperlukan, seperti kuitansi tagihan pengeluaran golf serta daftar nama stakeholder yang mengikuti kegiatan.
Atas persoalan itu, CBA meminta penggunaan anggaran tersebut ditelusuri lebih jauh, termasuk siapa peserta kegiatan, siapa yang menerima fasilitas, serta apa manfaat kegiatan bagi perusahaan. Sejumlah laporan media yang mengutip CBA juga menyebut nilai kegiatan tersebut Rp696,7 juta.
Namun, angka anggaran maupun dugaan kekurangan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyimpangan hukum. Hal itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan internal maupun proses hukum apabila memang terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan.
Sorotan berikutnya mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CBA menyebut anggaran permainan golf Dewan Komisioner OJK mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan sekitar Rp12 miliar pada 2024. Angka tersebut merupakan klaim atau catatan yang disampaikan CBA dan dikutip sejumlah media.
CBA juga merinci sejumlah pos fasilitas golf. Untuk kode anggaran 5131024000, CBA menyebut realisasinya sekitar Rp2,9 miliar pada 2023 dan Rp1,4 miliar pada 2024.
Sementara untuk kode 5131024002, realisasi yang disebut CBA mencapai sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.
Menurut CBA, besarnya angka tersebut layak dipertanyakan dari sisi transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas pejabat. Terlebih OJK merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen di sektor tersebut.
Uchok menempatkan rangkaian persoalan itu dalam satu pertanyaan besar: ketika pejabat atau lembaga menggunakan anggaran untuk kegiatan golf, sejauh mana kegiatan tersebut memiliki hubungan yang jelas dengan kepentingan institusi dan bagaimana pertanggungjawaban uang yang digunakan.
Dalam kasus Bank Mandiri, CBA meminta dokumen pendukung kegiatan dibuka dan aliran anggarannya ditelusuri. Sedangkan untuk OJK, angka-angka yang disampaikan CBA juga membutuhkan penjelasan dari OJK mengenai nomenklatur anggaran, tujuan penggunaannya, penerima fasilitas serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, persoalannya bukan pada golf sebagai olahraga. Yang menjadi perhatian publik adalah ketika permainan golf berkaitan dengan fasilitas pejabat atau penggunaan anggaran lembaga, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







