spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaNewsFPP TNI dan Ikhtiar Menegakkan Konstitusi: Edy Mulyadi Soroti Status Gibran sebagai...

FPP TNI dan Ikhtiar Menegakkan Konstitusi: Edy Mulyadi Soroti Status Gibran sebagai Wapres

spot_img

FPP TNI dan Ikhtiar Menegakkan Konstitusi: Edy Mulyadi Soroti Status Gibran sebagai Wapres

INDOVIEWNEWS.COM — Wartawan senior Edy Mulyadi menyoroti pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam tulisannya, Rabu (23/9/2026), Edy mengaitkan pernyataan FPP-TNI dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.

PMK Nomor 1 Tahun 2026 memang tercantum dalam daftar resmi Peraturan MK.

“Sepertinya hari-hari Jokowi dan Dinasti politiknya bakal segera berakhir. Kemarin, Senin, 21 September 2026, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) mengeluarkan pernyataan sikap. Isinya bisa jadi tamparan keras bagi konsolidasi kekuasaan yang dibangun di atas fondasi rapuh,” tulis Edy.

Menurut Edy, pernyataan yang ditandatangani empat jenderal bintang empat itu menjadikan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pijakan untuk mempersoalkan kembali keabsahan ijazah dan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.

Dalam pernyataan resminya, FPP-TNI disebut menegaskan lima butir tuntutan. Pertama, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026.

“Kedua, menegaskan dukungan penuh terhadap permohonan untuk menguji keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, khususnya mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan,” tulis Edy.

Ketiga, FPP-TNI menuntut agar seluruh dokumen kelulusan setingkat SLTA, surat penyetaraan, serta dasar hukum dan dokumen yang melandasi penerbitannya dibuka dan diuji secara transparan di persidangan.

BACA JUGA :  Ferry Koto Sentil Prabowo soal Pakar Disebut Goblok: Tinggal Minta Maaf, Jangan Tuduh Kuping Orang!

Keempat, mendesak KPU, lembaga pendidikan, dan seluruh pihak terkait memberikan keterangan yang benar serta menyerahkan dokumen asli yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tanpa menutup-nutupi fakta.

Kelima, mendesak Mahkamah Konstitusi memeriksa pokok dan substansi permohonan secara terbuka, objektif, independen, serta bebas dari segala bentuk tekanan dan kepentingan politik.

Edy menilai rangkaian tuntutan tersebut menunjukkan persoalan ini bukan lagi sekadar isu politik jalanan, melainkan gugatan hukum yang menurutnya mendasar.

“Ketika FPP-TNI meminta seluruh dokumen kelulusan dan penyetaraan dibuka di muka sidang, publik disadarkan pada satu prinsip utama: kebenaran administrasi negara tidak boleh dibeli dengan kompromi politik,” tulis Edy.

Namun, dalam dokumen KPU untuk Pemilu 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Edy Mulyadi: Gibran Batal Jadi Wapres

Edy kemudian membahas konsekuensi hukum apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan.

“Secara hukum administrasi negara, jawabannya sangat terang benderang. Jika MK menguji dan memutus bahwa syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan konstitusi, maka penetapan pencalonannya batal demi hukum (void ab initio),” tulis Edy.

Menurut Edy, dalam doktrin hukum yang ia gunakan, sesuatu yang batal sejak awal dianggap tidak pernah ada secara sah.

“Artinya, status Gibran sebagai Wakil Presiden otomatis gugur. Ia tidak sekadar diminta mundur atau diimbau menanggalkan jabatannya. Status hukumnya sebagai pejabat negara runtuh seketika. Sebab, alas hukum pembentuknya dinyatakan tidak sah oleh peradilan tertinggi konstitusi,” tulisnya.

BACA JUGA :  Pengamat: Indonesia Perlu Bangun Jaringan Deteksi Bawah Laut, Bukan Sekadar Tambah Kapal Selam

Edy juga mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan apabila putusan MK tersebut benar-benar mendiskualifikasi Gibran.

“Perlawanan terhadap putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi bukanlah bentuk dinamika politik biasa. Ia layak disebut pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis Edy.

Ia menambahkan, “Kekacauan massal di jalanan hanya akan terjadi jika alat-alat negara membiarkan hukum diinjak-injak. Sebaliknya, ketika TNI dan Polri memilih berdiri tegak di atas konstitusi, maka setiap upaya perlawanan politik akan kehilangan legitimasi moral maupun basis kekuatannya.”

Bagaimana Prabowo?

Dalam bagian lain, Edy menyoroti posisi Presiden Prabowo Subianto apabila MK mengabulkan permohonan yang dipersoalkan FPP-TNI.

“Kehadiran Gibran di sampingnya sejak awal disadari publik sebagai beban sejarah. Gibran juga dianggap sebagai simbol sandera politik dari rezim lama,” tulis Edy.

Menurut Edy, jika MK mengabulkan tuntutan purnawirawan dan mendiskualifikasi Gibran, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi Prabowo untuk melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi.

“Langkah paling elegan dan kredibel yang harus diambil Prabowo adalah tunduk sepenuhnya pada putusan MK, tanpa keraguan sedikit pun,” tulisnya.

Edy menyebut Prabowo dapat mengaktifkan mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yakni mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden baru kepada MPR untuk dipilih.

“Dengan mematuhi hukum dan mengisi posisi Wapres melalui jalur yang sah, Prabowo telah menyelamatkan tata kelola bernegara. Bukan hanya itu, dia juga membuktikan dirinya sebagai pemimpin berdaulat yang berdiri di atas hukum. Bukan alat kompromi dinasti,” tulis Edy.

BACA JUGA :  Siapa yang Diuntungkan dari Pencopotan Purbaya? Reuters Soroti Konflik di Kemenkeu

Menutup tulisannya, Edy menegaskan bahwa pernyataan FPP-TNI telah meletakkan batas antara kepatuhan pada konstitusi dan apa yang disebutnya sebagai pembiaran atas kecurangan.

“Jika dokumen pencalonan itu sah, buktikanlah secara terbuka di persidangan. Namun jika persyaratannya cacat sejak awal, diskualifikasi adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kehormatan Republik,” tulis Edy.

Uraian mengenai kemungkinan batalnya pencalonan Gibran, gugurnya jabatan Wakil Presiden, serta konsekuensi politik bagi Prabowo di atas merupakan pandangan dan argumentasi Edy Mulyadi dalam tulisannya, bukan putusan hukum yang telah dijatuhkan Mahkamah Konstitusi. KPU sendiri pada proses Pemilu 2024 menyatakan dokumen persyaratan pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Edy Mulyadi Soroti Pidato Jokowi di Bandung: PSI Pamer Otot, Ada Skenario Gibran Presiden 2029
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img