spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaAnggaranGimik Modal Rp27 Triliun PAM JAYA: Saat Nyawa Pekerja Dikorbankan Demi Cuan...

Gimik Modal Rp27 Triliun PAM JAYA: Saat Nyawa Pekerja Dikorbankan Demi Cuan Kartel Air

spot_img

​INDOVIEWNEWS.COM — Ambisi besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) untuk menyuntikkan modal dasar raksasa menuai kecaman keras. Berdasarkan Naskah Akademik Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang terbit pada Agustus 2026, modal dasar perseroan direncanakan meroket drastis dari Rp5.400 miliar menjadi Rp27.693 miliar (sekitar Rp27,7 triliun). Di balik dalih mulia mengejar target cakupan layanan air 100% dan mencegah penurunan muka tanah, kebijakan jumbo ini justru dibongkar habis-habisan sebagai kedok dari karut-marut manajerial hingga aroma busuk monopoli korporasi.

​Lembaga kajian publik Jakarta Barometer menilai penambahan modal fantastis tersebut tidak lebih dari sekadar “gimik” ekspansi fiskal yang mengabaikan persoalan akut di tingkat bawah. Direktur Eksekutif Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, mengungkapkan bahwa proyeksi kebutuhan dana triliunan itu menyisakan lubang defisit pendanaan hingga Rp18,9 triliun—mengingat arus kas operasional kumulatif 2026–2029 diperkirakan hanya mencapai Rp8,8 triliun. Akibatnya, kebijakan ini dipastikan memicu ketergantungan ekstrem pada utang sindikasi perbankan serta berpotensi menjadi beban kontinjensi mematikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA :  Mengerikan, Sepanjang 2026 Ratusan Ribu Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar

​Namun, masalah terbesarnya bukan sekadar angka defisit di atas kertas. Jakarta Barometer menyoroti bagaimana tata kelola PAM JAYA telah dikangkangi oleh struktur korporasi swasta secara eksklusif melalui entitas khusus seperti PT Air Bersih Jakarta (ABJ)—yang menjadi kepanjangan tangan jaringan bisnis PT Moya Indonesia—serta melibatkan rantai subkontraktor berlapis seperti PT China Railway Construction Corporation (CRCC). Model monopoli terselubung dan penguasaan vendor tunggal ini tidak hanya diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, tetapi juga menciptakan lingkaran setan yang mengorbankan nyawa manusia.

​Bukti nyata dari bobroknya sistem pengawasan akibat cengkeraman kartel korporasi ini terlihat jelas pada tragedi maut 9 Juli 2026 lalu. Tiga orang pekerja proyek masing-masing berinisial S (WNI), A (WNI), dan LAW (WNA asal China) tewas mengenaskan di dalam gorong-gorong sedalam 7 meter di Cipayung tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar. Keselamatan buruh dikorbankan secara sistematis demi mengejar target kecepatan pengerjaan dan margin keuntungan sepihak.

​Melihat rangkaian pelanggaran berlapis yang mencakup aspek kemanusiaan, hukum pidana, hingga dugaan praktik rente ekonomi, Jakarta Barometer secara tegas menyampaikan empat tuntutan mendesak:

BACA JUGA :  MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus  CSR BI-OJK atau Diperaperadilkan

​Pertama, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan audit terbuka terhadap proses pengadaan serta legalitas operasional kemitraan strategis PT Air Bersih Jakarta (ABJ) di lingkungan PAM JAYA yang sarat indikasi monopoli.

​Kedua, mendesak jajaran Polres Metro Jakarta Timur agar menyeret manajemen PT ABJ, vendor utama, hingga jajaran subkontraktor tanpa pandang bulu, serta mengusut tuntas unsur kelalaian fatal berdasarkan Pasal 359 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

​Ketiga, menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mencopot jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PAM JAYA yang terbukti gagal total menjaga akuntabilitas publik, membiarkan monopoli korporasi, serta mengabaikan protokol K3.

​Keempat, menuntut audit investigatif independen terhadap seluruh alokasi anggaran dan rantai kerja sama mitra swasta di bawah kendali PT Air Bersih Jakarta agar bersih dari praktik rente ekonomi yang merugikan keuangan publik.

​”Negara tidak boleh kalah oleh cengkeraman kartel atau monopoli korporasi yang berlindung di balik entitas kemitraan seperti PT ABJ, yang pada akhirnya hanya mengorbankan hak-hak dasar warga dan keselamatan pekerja. Jakarta Barometer akan terus membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas negara demi terciptanya keadilan di Jakarta,” tutup Jim Lomen Sihombing di Jakata. (Andri).

BACA JUGA :  Beathor Suryadi: Daerah yang MBG-nya Beracun Harus Ditutup dan Diproses Hukum

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Peran Strategis Pasar Jaya Bangun Gerakan Jakarta Tanpa Plastik Sekali Pakai
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img