KLAIM “LPRA = ASET NEGARA”: KEMANA ARAH PEMAHAMAN NEGARA ATAS HAK RAKYAT?
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Berita yang memuat pernyataan bahwa usulan pembentukan Lembaga Pengelola Reforma Agraria (LPRA) dianggap sebagai “upaya rakyat meminta aset negara”, sekaligus penilaian Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memahami reforma agraria, bukan sekadar perdebatan terminologi belaka. Ini adalah pertarungan pemahaman paling mendasar: apakah tanah itu milik negara yang didistribusikan karena kemurahan hati penguasa, atau hak rakyat yang selama ini dirampas dan ditelantarkan oleh sistem?
1. KESALAHAN PEMAHAMAN YANG TIDAK TEPAT: TANAH RAKYAT BUKAN “MILIK NEGARA” UNTUK DIBERI
Pernyataan yang menyamakan tuntutan pembentukan LPRA dengan “upaya rakyat meminta aset negara” adalah kesalahan konseptual yang sangat mendasar. Bahkan bisa dikatakan memutarbalikkan fakta sejarah dan hukum kita:
Pertama, tanah yang diperjuangkan rakyat bukanlah pemberian negara. Sebagian besar sengketa lahir karena tanah leluhur masyarakat diambil alih sepihak, dikonsesikan kepada pihak lain tanpa musyawarah, atau dibiarkan terlantar bertahun-tahun oleh pemegang haknya. Rakyat tidak sedang meminta sedekah; mereka sedang meminta kembali apa yang sudah milik mereka sejak awal.
Kedua, negara bukan pemilik tunggal atas seluruh tanah di Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa negara hanya memiliki hak penguasaan untuk mengatur pemanfaatan tanah demi kepentingan rakyat banyak, bukan berarti memiliki kepemilikan mutlak yang bisa seenaknya mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah hidup di atasnya turun-temurun.
Ketiga, keberadaan LPRA bukanlah wujud rakyat yang “meminta”, melainkan upaya pemulihan ketidakadilan. Tujuan lembaga semacam ini adalah memastikan tanah yang dirampas, terlantar, atau tumpang tindih dikembalikan fungsinya kepada rakyat yang membutuhkan bukan mengambil milik negara.
Jika seorang pejabat tinggi negara berpikir bahwa setiap inci tanah adalah “aset negara” yang boleh diatur sesuka hati, maka seluruh konsep hak atas tanah masyarakat menjadi tidak ada artinya. Semua bisa diklaim milik negara kapan saja.
2. INTI REFORMA AGRARIA DILUPAKAN
Teguran keras dari KPA patut direnungkan secara mendalam. Reforma agraria sejati bukan sekadar memperbanyak sertifikat tanah, memperindah peta digital, atau mempermudah izin investasi dengan alasan kepastian hukum. Itu hanyalah urusan administratif di permukaan.
Reforma agraria sejati adalah membenarkan struktur penguasaan tanah yang timpang. Artinya: mengambil kembali tanah yang ditimbun, terlantar, atau diperoleh secara tidak adil; mendistribusikannya kembali kepada petani dan masyarakat yang tidak punya lahan; serta menjamin agar hal itu tidak terulang dengan sistem pengelolaan yang berkeadilan.
Jika yang dilihat pemerintah hanya soal “aset negara terancam”, maka posisi pemerintah sudah terbalik. Negara seharusnya melindungi hak rakyat, bukan melindungi kepemilikannya sendiri di atas hak rakyat. Selama cara pandang ini tidak berubah, maka nama lembaga apa pun LPRA atau bukan, tidak akan menyelesaikan akar persoalan konflik agraria.
3. TIDAK TEPAT NARASI “ASET NEGARA” BAGI RAKYAT DI SELURUH NUSANTARA
Cara pandang yang menyamakan seluruh tanah sebagai “aset negara” sangat tidak tepat, karena bisa dijadikan justifikasi untuk berbagai kebijakan yang merugikan rakyat:
– Mengabaikan hak ulayat dan garapan masyarakat adat serta masyarakat lokal dengan alasan “semua tanah milik negara”;
– Mempersulit proses pengembalian tanah terlantar karena dianggap negara yang berhak menentukan mau dibagikan atau tidak;
– Menutup ruang dialog, setiap tuntutan rakyat bisa dicap “menginginkan milik negara” dan dianggap melawan hukum.
4. REFORMA AGRARIA BUKAN HADIAH NEGARA, TAPI HAK RAKYAT
Pertarungan kata sebenarnya menyembunyikan pertarungan visi yang besar. Reforma agraria bukan pemberian sedekah dari negara kepada rakyat. Ia adalah pemulihan hak yang selama ini dirampas dari rakyat oleh sistem yang tidak adil.
LPRA atau nama apa pun yang akan dipakai, yang rakyat butuhkan bukanlah badan yang “mengelola pemberian tanah negara”. Yang rakyat butuhkan adalah mekanisme yang tegas, independen, dan tidak memihak. yang memastikan setiap jengkal tanah di negeri ini dikelola dengan keadilan, bukan sekadar atas nama kepentingan negara.
Jika pejabat masih memandang tanah rakyat sebagai “aset negara”, maka yang perlu diperbaiki bukan namanya, melainkan cara pandangnya. Tanah itu untuk kehidupan rakyat, bukan harta kekuasaan.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






