spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaUncategorizedMenimbang Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Tembok Prosedur dan Janji Keadilan Hakiki

Menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Tembok Prosedur dan Janji Keadilan Hakiki

spot_img

Menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Tembok Prosedur dan Janji Keadilan Hakiki

Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)

Dunia hukum kita kembali diuji oleh sebuah dilema klasik yang pelik. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan sengit. Di satu sisi, ada narasi publik yang membara bahwa “pelanggaran telah terbukti secara hukum.” Di sisi lain, palu hakim telah diketuk dengan amar niet ontvankelijke verklaard (NO)—permohonan tidak dapat diterima. Mengapa ada jurang pemisah yang begitu lebar antara ekspektasi keadilan publik dan realitas putusan pengadilan?
Untuk melihatnya secara jernih, kita harus berani membedah perkara ini dengan pisau analisis yang objektif, kritis, dan argumentatif.

Dilema Abadi: Kepastian Hukum vs Keadilan Substantif

Teks opini yang beredar di masyarakat mencerminkan kegelisahan filosofis yang sangat valid: Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melegalisasi kecurangan. Dalam adagium hukum universal, kita mengenal prinsip fraus omnia corrumpit—kecurangan menghancurkan segalanya. Argumen yang umum yang beredar memang benar ketika menegaskan bahwa mandat rakyat adalah hal suci yang tidak boleh dipagari oleh sekadar formalitas administratif. Ketika kedaulatan rakyat dipertaruhkan, hukum idealnya bekerja untuk menyingkap kebenaran materiil, bukan bersembunyi di balik syarat kedudukan hukum (legal standing).
Namun, di sinilah benturan itu terjadi. MK bukanlah lembaga yang bekerja di ruang hampa moral, melainkan sebuah institusi yang pergerakannya dibatasi secara ketat oleh hukum acara.
Ketika MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan pasangan calon peserta Pilpres, MK sedang menegaskan prinsip kepastian hukum. Jika aturan main ini dilanggar demi memuaskan tuntutan publik, MK justru berisiko terjebak pada tindakan kesewenang-wenangan (arbitrary). Hukum acara dibuat agar pengadilan tidak menjadi panggung anarki di mana siapa saja, kapan saja, bisa menggugat hasil konsensus nasional.

BACA JUGA :  Negara Kuat atau Pemerintahan yang Kuat? Menimbang Dua Tahun Prabowo Subianto

Meluruskan Narasi: Antara “Tidak Ada Ijazah SMA” dan “Pelanggaran Hukum”

Poin paling kritis yang perlu diluruskan dalam perdebatan ini adalah klaim yang menyebutkan Gibran “terbukti secara hukum melakukan kecurangan karena tidak punya ijazah SMA.” Ini adalah kesimpulan yang melompat.
Fakta persidangan memang menunjukkan MK tidak menemukan dokumen fisik ijazah setingkat SMA, melainkan Certificate of Attendance dari luar negeri. Namun, dalam hukum administrasi pemilu kita, KPU memiliki aturan khusus melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini menyatakan bahwa bagi lulusan luar negeri, kewajiban melampirkan ijazah SMA dikecualikan apabila yang bersangkutan memiliki ijazah pendidikan tinggi (S1) yang sah dan telah disetarakan.
Artinya, secara legal-formal di KPU, status pendaftaran tersebut memiliki pijakan regulasi. Kita boleh mengkritik apakah regulasi tersebut adil atau tidak, namun kita tidak bisa serta-merta melabelinya sebagai “tindakan ilegal” atau “pemalsuan” selama aturan tersebut masih berlaku saat pendaftaran dilakukan.

BACA JUGA :  Demokrasi yang Mengkhianati Janji: Pelajaran Acemoglu untuk Indonesia

Putusan “NO” Bukan Berarti “Clear”: Bola Panas Kini di Tangan Siapa?

Hal paling cerdas dari opini kritis yang beredar—dan ini patut disepakati—adalah kalimat: Jangan mencampuradukkan “tidak berwenang” dengan “tidak ada masalah”.
Masyarakat harus paham bahwa ketika MK menyatakan permohonan tidak diterima, MK tidak sedang memutus bahwa Gibran benar atau Gibran salah. MK hanya mengatakan, “Kami bukan forum yang tepat untuk menguji materi ini.”
Pintu MK untuk rezim Pemilu 2024 secara praktis telah tertutup seiring pelantikan yang telah usai. Namun, secara tata negara, ketukan palu MK bukanlah akhir dari segalanya. Jika publik atau representasi politik menilai ada cacat permanen pada syarat formil seorang Wakil Presiden yang sedang menjabat, UUD 1945 telah menyediakan jalur alternatif yang sah.
Forum tersebut bukan lagi pengadilan di Jalan Medan Merdeka Barat, melainkan panggung konstitusional di Senayan. DPR memiliki hak pengawasan—melalui hak angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP)—untuk memeriksa apakah seorang pejabat negara masih memenuhi syarat atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana murni seperti manipulasi dokumen, maka ranahnya ada di peradilan pidana umum.

BACA JUGA :  INTEGRITAS : Menjaga Dunia dan Akhirat

Kesimpulan

Pada akhirnya, negara hukum yang matang harus berdiri di atas dua kaki yang sama kuat: tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan persepsi dan tuduhan tanpa pembuktian yang sah, namun juga tidak boleh melindungi dugaan pelanggaran di balik tembok prosedur formalitas.
Putusan MK mungkin mengecewakan bagi pencari keadilan substantif, namun ia adalah pembatas agar sistem tata negara kita tidak runtuh dalam ketidakpastian. Jika ada ketidakpuasan, salurkanlah melalui jalur konstitusional yang tepat. Karena hukum yang berwibawa adalah hukum yang diselesaikan dengan cara-cara yang sah, bukan dengan pemaksaan kehendak.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Koalisi Peduli Indonesia: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Harus Jadi Perhatian Serius
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img