spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 15, 2026
BerandaOpiniAntara Legal Standing dan Moral Standing

Antara Legal Standing dan Moral Standing

spot_img

Mahkamah Konstitusi lazim disebut guardian of the constitution—penjaga Konstitusi. Tetapi apakah yang sesungguhnya dijaga?

Hukum Konstitusi memberikan bentuk kepada negara. Moral Konstitusi memberikan arah kepada kekuasaan.

KONSTITUSI Republik Indonesia tidak dimulai dengan ketentuan hukum. Ia dimulai dengan pernyataan moral.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

Itulah kalimat pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada ketentuan tentang kewenangan lembaga negara, pembagian kekuasaan, atau prosedur pemerintahan di sana. Yang ada adalah pernyataan tentang kemerdekaan, kemanusiaan, dan keadilan.

Pembukaan itu kemudian merumuskan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dengan demikian, Konstitusi terlebih dahulu menetapkan untuk apa negara didirikan, sebelum mengatur bagaimana negara dijalankan.

Pasal-pasal yang datang kemudian merupakan perangkat hukum untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Hukum Konstitusi memberikan bentuk kepada negara. Moral Konstitusi memberikan arah kepada kekuasaan.

Keduanya tidak dapat dipisahkan. Sebab hukum merupakan instrumen, sedangkan moralitas Konstitusi adalah orientasi yang memberi makna kepada instrumen tersebut.

Menjaga Huruf, Memahami Jiwa

Mahkamah Konstitusi lazim disebut guardian of the constitution—penjaga Konstitusi.
Tetapi apakah yang sesungguhnya dijaga?
Jika Konstitusi hanya dipahami sebagai kumpulan pasal, tugas penjagaannya cukup diserahkan kepada orang-orang yang mahir menafsirkan norma hukum.

Namun apabila Konstitusi dipahami sebagai perjanjian luhur suatu bangsa untuk hidup bersama, tugas tersebut menuntut kemampuan yang lebih besar.

Seorang Hakim Konstitusi tidak cukup memahami apa yang tertulis. Ia harus memahami mengapa sesuatu dituliskan.

Ketika Konstitusi berbicara tentang keadilan, hakim perlu memahami mengapa keadilan menjadi alasan negara didirikan. Ketika Konstitusi menjamin persamaan kedudukan warga negara, hakim harus memahami mengapa kekuasaan tidak boleh menciptakan ukuran yang berbeda bagi manusia yang berada di bawah perlindungannya.

Di sinilah kemampuan intelektual seorang Hakim Konstitusi diuji.
Seseorang dapat sangat mahir membaca hukum acara, menguasai yurisprudensi, dan menafsirkan norma, tetapi belum tentu mempunyai kedalaman yang sama dalam memahami tujuan moral Konstitusi.
Padahal, Konstitusi tidak dilahirkan untuk menyediakan pekerjaan bagi para ahli hukum.

BACA JUGA :  Adhie Massardi: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Moralitas Bangsa Dinilai Nyaris Nol

Konstitusi dilahirkan untuk memberikan pedoman bagi suatu bangsa dalam mengurus negaranya.

Karena itu, kecakapan yuridis seorang Hakim Konstitusi harus bekerja dalam orientasi moral yang melahirkan Konstitusi.
Bukan berarti hakim boleh mengganti hukum dengan perasaan moralnya sendiri. Ia justru harus mampu mempertanggungjawabkan hubungan antara norma yang ditafsirkan dan nilai konstitusional yang hendak dijaga.

Dari Legal Standing Menuju Moral Standing

Dalam proses peradilan dikenal legal standing, yakni kedudukan hukum seseorang untuk mengajukan permohonan.

Persyaratan itu penting. Pengadilan memerlukan ketertiban agar tidak setiap orang dapat membawa setiap persoalan ke hadapan hakim.

Dengan demikian, legal standing merupakan instrumen seleksi untuk menjaga pintu masuk keadilan.

Tetapi apakah instrumen tersebut boleh berubah menjadi tembok yang menghalangi keadilan?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika suatu perkara tidak lagi semata-mata menyangkut kepentingan pribadi Pemohon, melainkan integritas penyelenggaraan negara.

Sebab kekuasaan pejabat konstitusional berlaku terhadap seluruh warga negara. Maka integritas persyaratan dan pelaksanaan kekuasaan tersebut juga menyangkut kepentingan konstitusional masyarakat.

Rakyat bukan orang luar dalam urusan Konstitusi.

Rakyat adalah pihak yang membuat perjanjian luhur itu, sekaligus pihak kepada siapa janji tersebut harus ditepati.

Sebuah permohonan mungkin dimulai dari kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Tetapi ketika pemeriksaan mengungkap persoalan yang menyangkut keadilan, kesetaraan, dan integritas jabatan publik, kepentingan yang dipertaruhkan dapat melampaui para Pemohon.

Di sinilah legal standing memperoleh dimensi yang lebih luas, yang dalam perspektif filsafat Konstitusi dapat kita sebut moral standing.

Istilah ini bukan doktrin hukum acara yang otomatis menggantikan legal standing. Ia merupakan kesadaran bahwa suatu perkara dapat mengandung tanggung jawab moral-konstitusional yang lebih besar daripada kepentingan orang yang mengajukannya.

Transformasi itu bukan perubahan status hukum Pemohon, melainkan perubahan horizon persoalan: dari kepentingan individual menuju kepentingan nilai konstitusional yang harus dijaga.

Tentu tidak setiap permohonan memperoleh dimensi moral hanya karena Pemohonnya mengaku memperjuangkan kepentingan rakyat. Persoalannya harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Namun ketika persoalan moral-konstitusional benar-benar muncul dalam pemeriksaan, hakim tidak cukup hanya mengetahui kapan perkara harus dihentikan menurut hukum.

BACA JUGA :  Sepanjang Wapres Tidak Berambisi Jadi Presiden Demo Sebesar Apapun Akan Tetap Kondusif

Ia juga harus memahami keadilan apa yang dipertaruhkan ketika perkara itu dihentikan.

Sebab perkara yang selesai menurut hukum acara belum tentu berarti persoalan yang melahirkannya telah memperoleh penyelesaian.

Di sinilah moral standing menemukan maknanya.

Bukan untuk memberikan kewenangan baru kepada hakim di luar Konstitusi, melainkan untuk mengingatkan bahwa berakhirnya suatu perkara secara prosedural tidak selalu mengakhiri tanggung jawab negara terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat.

Legal standing menjaga ketertiban peradilan. Moral standing menjaga agar ketertiban itu tidak kehilangan tujuan keadilannya.

Ketika Pintu Ditutup

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah Pemohon lainnya itu mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon Wakil Presiden.

Perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan persidangan, termasuk pembuktian dan pendalaman keterangan pihak-pihak terkait.

Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun Mahkamah juga menyatakan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum setelah tahapan pemilihan berakhir dan pasangan terpilih dilantik. Para Pemohon pun dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum.

Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut bukan pembuktian bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Tetapi putusan itu juga tidak menyelesaikan seluruh pertanyaan faktual mengenai dokumen yang dipersoalkan.

Di sinilah muncul pertanyaan moral-konstitusional.

Ketika suatu persoalan yang menyangkut integritas jabatan negara telah memasuki ruang pemeriksaan, siapa yang bertanggung jawab memastikan persoalan tersebut memperoleh kejelasan?

Pertanyaan itu tidak harus dijawab dengan membatalkan jabatan seseorang. Tidak pula dengan menganggap tuduhan masyarakat sebagai kebenaran.

Jika persyaratan telah dipenuhi, negara berkepentingan memperlihatkan dasar pemenuhannya melalui mekanisme yang sah. Jika terdapat kekeliruan, lembaga yang berwenang berkewajiban menanganinya. Dan jika tuduhan tidak berdasar, kejelasan itu sekaligus melindungi martabat orang yang dituduh.

Sebab keadilan tidak berkepentingan memenangkan kecurigaan.

Keadilan berkepentingan agar kebenaran memperoleh tempat yang layak.

BACA JUGA :  Demokrasi di Ujung Siklus: Di Mana Posisi Indonesia?

Perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan memperlihatkan bahwa suatu perkara dapat berakhir menurut hukum acara, sementara pertanyaan yang menyangkut kepentingan moral Konstitusi masih memerlukan jawaban.

Di sinilah kedalaman moral seorang Hakim Konstitusi memperoleh arti.

Bukan untuk mengabaikan batas kewenangan Mahkamah, melainkan untuk memahami bahwa finalitas hukum tidak selalu identik dengan berakhirnya tanggung jawab moral negara.

Sebab kepercayaan rakyat tidak dibangun hanya dengan menyatakan bahwa prosedur telah selesai.

Kepercayaan tumbuh ketika rakyat melihat bahwa negara bersedia menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan amanah publik.

Pada akhirnya, Denny Indrayana dan kawan-kawan telah membawa permohonannya ke hadapan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah telah memberikan putusan.

Pintu perkara itu telah ditutup menurut hukum.

Tetapi dari balik pintu tersebut masih terdengar pertanyaan yang lebih tua daripada hukum acara: Untuk apa Konstitusi dilahirkan?

Jawabannya sudah tersedia sejak kalimat pertama Pembukaan UUD 1945.

Untuk kemanusiaan. Untuk keadilan.

Maka legal standing memang diperlukan untuk menjaga pintu masuk pengadilan.

Tetapi moral standing diperlukan agar pintu itu tidak kehilangan alasan mengapa ia dibangun.

Jakarta, 15 Oktober 2026

Ketika Wasit menghentikan permainan dan memeriksa VAR lalu memutuskan membatalkan gol yang ternyata offside — itu bukan semata untuk memenuhi keinginan pemain lawan pemilik legal standing yang dirugikan — melainkan pertanggungjawaban moral wasit kepada penonton dan masyarakat sepakbola bahwa permainan dijalankan sesuai undang-undang dan berlangsung secara fair play.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Demokrasi di Ujung Siklus: Di Mana Posisi Indonesia?
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img