Pembajakan Teritorial dan Siluman War-Chest 2029: Pembongkaran Peran KDMP, Agrinas, Satgas PKH, dan Kementerian Pertahanan
Oleh: Deodatus Sunda Se
Direktur Institut Marhaenisme 27 (IM27)
Rencana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta integrasi 76,8 juta warga unbanked ke dalam jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Maju Bersama (KDMP) pada 2027 bukan sekadar restrukturisasi moneter biasa. Riset dan analisis kritis Institut Marhaenisme 27 (IM27) membongkar bahwa kebijakan ini merupakan rekayasa Fasisme Keuangan dan pembentukan Pos Komando Teritorial Sipil-Finansial yang dirancang untuk mengamankan logistik serta hegemoni elektoral pada Pemilu 2029.
Keterlibatan langsung instrumen militerisasi sipil melalui Satgas Program Penguatan Ketahanan Pangan (Satgas PKH), entitas korporasi militer PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas), dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam struktur tata kelola ekonomi pedesaan dan ruang digital memperlihatkan wajah asli otoritarianisme rezim komprador saat ini.
Analisis Kritis Pembajakan Teritorial dan War-Chest 2029
1.Perluasan Doktrin Teritorial (David Harvey): Sebagaimana dirumuskan dalam teori spatio-temporal fix dan accumulation by dispossession David Harvey, rezim melakukan penataan ulang ruang sosial demi menyerap kelebihan modal dan mengontrol populasi. Melalui 80 ribu gerai KDMP yang dikendalikan di bawah koordinasi Kemhan, Satgas PKH, dan PT Agrinas Palma Nusantara, fungsi Komando Teritorial (Koter) militer diubah bentuknya menjadi jaringan spionase dan kontrol moneter di akar rumput.
2.Korporatisasi Militer dan Oligarki (Vedi Hadiz): Menggunakan analisis ekonomi-politik Vedi Hadiz mengenai reorganisasi oligarki, pelibatan PT Agrinas Palma Nusantara dan Kemhan merupakan upaya mendistribusikan rente ekonomi (rent-seeking) kepada para kroni. Menguasai alur pembayaran gaji PNS dan bantuan sosial warga berarti menyandera daya hidup rakyat untuk mobilisasi patronase politik Pemilu 2029.
Monopoli Data dan Imperialisme Digital (Henry Farrell & Abraham Newman): Pengesahan RUU Satu Data secara senyap dan RUU KKS yang dikawinkan dengan jaringan KDMP menciptakan weaponized interdependence. Penyedotan data demografi dan keuangan 76,8 juta warga menggunakan APBN Rp3,8 triliun ini kemudian ditundukkan di bawah Agreement on Reciprocal Trade (ART) 2026, yang menyerahkan data nasional ke dalam sistem pemantauan massal (mass surveillance) imperium digital global.
Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Tindakan menyerahkan mekanisme distribusi keuangan publik dan pangan rakyat kepada jejaring PT Agrinas, Satgas PKH, dan Kemhan lewat label “koperasi” adalah penghinaan terhadap cita-cita pendiri bangsa:
1.Penghancuran Koperasi Organik: Koperasi yang digagas Pendiri Bangsa sebagai alat perlawanan Rakyat Miskin terhadap kapitalisme kini dikooptasi menjadi mesin war-chest (logistik perang politik) dan alat kontrol teritorial rezim.
2.Pemasungan Prinsip Trisakti: Negara kehilangan kedaulatan politik karena bergantung pada diktat ART 2026, kehilangan kemandirian ekonomi karena dana rakyat diputar untuk rente oligarki militer-kroni, serta kehilangan kepribadian kebudayaan akibat ruang sipil diintimidasi oleh aparat penegak hukum dan birokrasi terpusat.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan IM27
Atas dasar pembajakan teritorial dan ancaman fasisme digital ini, Institut Marhaenisme 27 (IM27) menuntut:
1.Hentikan Keterlibatan Kemhan, Satgas PKH, dan PT Agrinas dalam tata kelola koperasi, gaji PNS, dan distribusi moneter sipil. Militer dan entitas bisnisnya harus kembali ke barak dan fokus pada pertahanan negara.
2.Batalkan Penunjukan KDMP sebagai penyalur gaji PNS dan instrumen penguasaan data keuangan warga.
3.Cabut RUU Satu Data, RUU KKS, dan Batalkan ART 2026 yang merampas kedaulatan data serta hak privasi seluruh rakyat Indonesia.
4.Kembalikan Koperasi dan Ekonomi Desa ke tangan Rakyat berdasarkan prinsip Gotong Royong dan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
“Kemerdekaan tidak diciptakan untuk menyerahkan leher rakyat kepada komando teritorial dan korporasi militer. Kaum Marhaen harus bersatu merebut kembali kedaulatan atas tanah, data, dan hidupnya!”
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






