Indoviewnews.com— Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) secara terbuka melayangkan desakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan keuangan yang mendera lima perusahaan pelat merah di wilayah tersebut
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi pada Sabtu (22/08), menyoroti tajam kinerja tahun 2025 yang dinilainya sebagai fase terkelam bagi kepemimpinan Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas. Krisis ini tidak hanya berpusat pada pembengkakan kerugian operasional, melainkan juga kegagalan total dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor korporasi daerah.
Sorotan utama tertuju pada PT Indo Pusaka Berau (IPB) yang menaungi pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati. Perusahaan vital tersebut dilaporkan mengalami kerugian fantastis hingga menembus angka Rp133,88 miliar, mencerminkan adanya celah besar dalam manajemen serta tata kelola internal.
Dampak buruk tersebut langsung menghantam sektor fiskal daerah. Berdasarkan data CBA, total kontribusi lima BUMD—yakni BPD Kaltimtara, PT Hutan Sanggam Berau, PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja—anjlok dari Rp17,9 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp11,3 miliar pada 2025. Penurunan drastis mencapai 36,63 persen dalam waktu singkat ini menandakan adanya problem sistemik yang serius.
Situasi kian memprihatinkan menyusul catatan bahwa tiga dari lima BUMD tersebut—PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja—sama sekali tidak memberikan setoran sepeser pun kepada kas daerah sepanjang 2025.
Menanggapi carut-marut ini, CBA menegaskan bahwa kemerosotan masif tersebut tidak boleh sekadar dimaklumi sebagai risiko bisnis biasa. Apabila penelusuran awal mendapati adanya indikasi tindak pidana yang memicu kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tanpa kompromi.
CBA meminta Kejagung segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) serta memeriksa secara intensif jajaran direksi, komisaris, hingga pengawas perusahaan terkait aliran dana dan kebijakan strategis yang diambil. Langkah hukum ini dipandang mendesak agar BUMD di Berau kembali pada jalurnya sebagai pilar ekonomi daerah, alih-alih bergeser menjadi beban baru bagi APBD dan masyarakat luas.(red)







