spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaNewsNasionalDefiyan Cori: Keterlambatan Subsidi dan Kompensasi Bisa Ganggu Cash Flow Pertamina dan...

Defiyan Cori: Keterlambatan Subsidi dan Kompensasi Bisa Ganggu Cash Flow Pertamina dan PLN

spot_img

Defiyan Cori: Keterlambatan Subsidi dan Kompensasi Bisa Ganggu Cash Flow Pertamina dan PLN

INDOVIEWNEWS.COM— Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti pentingnya pembayaran subsidi dan kompensasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), untuk menjaga kinerja dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Defiyan Cori dalam siaran pers tertanggal 28 Agustus 2026, menanggapi pemberitaan mengenai pembayaran subsidi dan kompensasi pemerintah kepada Pertamina yang mencapai Rp141,53 triliun hingga 6 Agustus 2026.

Menurut Defiyan, pembayaran subsidi dan kompensasi kepada BUMN sangat penting, bukan hanya untuk menjaga kinerja perusahaan di mata publik, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Pembayaran subsidi dan kompensasi kepada BUMN, khususnya Pertamina dan PLN ini penting untuk menjaga kinerja positif perusahaan di mata publik,” ujar Defiyan.

Ia menilai posisi Pertamina dan PLN memiliki karakteristik khusus karena kedua BUMN tersebut menjalankan mandat pelayanan publik, terutama pada sektor yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Apalagi, sebagai pemegang mandat monopoli konstitusional pelayanan kepada masyarakat dan konsumen atas cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan indikator pengelolaan BUMN yang profesional,” katanya.

Defiyan mengingatkan, gangguan dalam pelayanan barang subsidi dapat terjadi apabila pembayaran subsidi dan kompensasi tidak berjalan dengan baik. Kondisi tersebut semakin penting diperhatikan di tengah fluktuasi harga energi primer dunia.

BACA JUGA :  Hendrajit: Intelijen Nasional dan Intelijen Negara Punya Lingkup Berbeda

“Gangguan pelayanan barang subsidi tentu menjadi keniscayaan apalagi di tengah fluktuasi harga keekonomian energi primer seperti minyak dan gas bumi dunia, batubara dan bahan penolong produksi lainnya,” tegas Defiyan.

Jangan Sampai Berdampak ke Rekanan

Selain persoalan pelayanan kepada masyarakat, Defiyan juga mengingatkan adanya dampak lanjutan terhadap hubungan bisnis Pertamina dan PLN dengan perusahaan rekanan atau pihak ketiga.

Menurut dia, keterlambatan pembayaran subsidi dan kompensasi oleh pemerintah jangan sampai membuat Pertamina maupun PLN mengalami gangguan dalam memenuhi kewajiban kepada mitra bisnisnya.

“Disamping itu, sebagai korporasi Pertamina dan PLN juga memiliki rekan kerja bisnis atau pihak ketiga. Jangan sampai keterlambatan pembayaran subsidi dan kompensasi oleh pemerintah menjadikan efek bola sodok,” ujar Defiyan.

Ia menjelaskan, efek tersebut dapat terjadi apabila keterlambatan pembayaran pemerintah kepada BUMN kemudian berimbas pada keterlambatan Pertamina dan PLN dalam membayarkan kewajibannya kepada perusahaan lain.

“Misalnya, Pertamina dan PLN juga terlambat dalam membayarkan kewajibannya atau hak rekanan dalam bentuk utang dagang atau produksi kepada perusahaan lain,” katanya.

Defiyan menilai, apabila kondisi tersebut terjadi, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dan BUMN, tetapi dapat merembet kepada kondisi keuangan perusahaan-perusahaan rekanan.

“Jika hal ini terjadi tentu akan mengganggu aliran kas (cash flow) perusahaan rekanan yang lambat laun akan berdampak pada keberlanjutan operasionalisasinya,” tegasnya.

BACA JUGA :  PSI Gagal ke Parlemen, Selamat Ginting: Dinasti Jokowi Terancam Tamat di 2029

Piutang Subsidi dan Kompensasi Pertamina Rp166,84 Triliun

Dalam pemberitaan yang menjadi konteks pernyataan Defiyan, PT Pertamina (Persero) menyampaikan total nilai realisasi subsidi dan kompensasi per 6 Agustus 2026 mencapai Rp236,98 triliun.

Dari jumlah tersebut, total piutang subsidi dan dana kompensasi Pertamina tercatat sebesar Rp166,84 triliun.

Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria mengatakan, nilai Rp236,98 triliun tersebut terdiri atas subsidi sebesar Rp76,58 triliun dan dana kompensasi Rp160,4 triliun.

Dari total tersebut, Kementerian Keuangan telah membayarkan Rp141,53 triliun hingga 6 Agustus 2026, termasuk pembayaran carryover piutang 2025 sebesar Rp17,03 triliun.

“Sepanjang sampai dengan awal Agustus 2026, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran sebesar Rp63,49 triliun untuk subsidi dan melakukan pembayaran piutang dana kompensasi sebesar Rp61,3 triliun,” ujar Satria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Satria menjelaskan, berdasarkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 serta pembayaran yang berjalan, sisa piutang subsidi masih mencapai Rp24,4 triliun.

Sementara itu, piutang dana kompensasi mencapai Rp142,44 triliun.
“(Sehingga) total saldo piutang di Rp166,84 triliun,” tambah Satria.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat pembayaran subsidi dan kompensasi hingga semester I-2026 mencapai Rp233 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 52,1 persen dari pagu APBN 2026 dan meningkat 44,4 persen secara tahunan (year on year/yoy).

BACA JUGA :  Polda Metro Mulai Selidiki Dugaan Pembuatan dan Penggunaan Ijazah Palsu Jokowi

Purbaya merinci realisasi tersebut terdiri dari subsidi Rp116 triliun dan kompensasi Rp116,9 triliun.

“Realisasi subsidi dan kompensasi semester I-2026 menunjukkan peningkatan yang signifikan sebesar 44,4 persen apabila dibandingkan dengan realisasi di periode yang sama 2025 sebesar Rp161,4 triliun,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Defiyan menekankan, pembayaran subsidi dan kompensasi bukan semata persoalan administrasi keuangan negara, tetapi berkaitan dengan kesinambungan pelayanan publik, kesehatan arus kas BUMN, serta keberlangsungan rantai usaha perusahaan yang menjadi mitra Pertamina dan PLN.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pengamat Luruskan Polemik Danantara: AUM US$1 Triliun Tak Bisa Langsung Dihitung ROA 10 Persen
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img