spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaOpiniPP 48/2025: PANGKAS WAKTU 90 HARI, PEDANG BERMATA DUA UNTUK TANAH TERLANTAR...

PP 48/2025: PANGKAS WAKTU 90 HARI, PEDANG BERMATA DUA UNTUK TANAH TERLANTAR DAN KEADILAN AGRARIA

spot_img

PP 48/2025: PANGKAS WAKTU 90 HARI, PEDANG BERMATA DUA UNTUK TANAH TERLANTAR DAN KEADILAN AGRARIA

Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai terobosan yang terdengar sangat tegas: memangkas birokrasi yang dulunya memakan waktu 587 hari menjadi hanya 90 hari. Sasarannya luas, mulai dari pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata hingga perumahan besar yang memegang hak HGU, HGB, Hak Pakai, atau HPL namun mendiamkan lahan lebih dari dua tahun.

Di permukaan, ini tampak seperti langkah berani membuka “kunci mati” tanah-tanah yang disekap dan tidak dimanfaatkan. Namun jika dibedah secara kritis, kecepatan yang ekstrem ini membawa risiko struktural yang fatal, bukan hanya bagi pelaku usaha, melainkan terutama bagi rakyat kecil yang rentan menjadi korban kesewenang-wenangan baru.

1. KECEPATAN 90 HARI: TEROBOSAN ATAU JEBAKAN PROSEDURAL?

Memangkas waktu proses dari hampir dua tahun lebih menjadi tiga bulan penuh terlihat efisien, namun hal ini menyentuh prinsip keadilan hukum: kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian dan hak pembelaan diri.

BACA JUGA :  Kabinet Bayangan, Fathimah Azzahra, dan Tradisi Menghidupkan Demokrasi

Tanah terlantar seringkali bukan sekadar hitam-putih. Banyak kasus di mana lahan tidak dikelola bukan karena sengaja dispekulasikan, melainkan karena sengketa batas, kendala izin tata ruang yang berubah-ubah, konflik agraria warisan masa lalu, atau hambatan birokrasi yang justru dibuat oleh aparat sendiri.

Dalam waktu 90 hari yang sangat ketat ini, ruang bagi pemegang hak, terutama masyarakat adat atau warga yang memiliki bukti penguasaan tidak lengkap untuk mengumpulkan bukti, menelusuri sejarah tanah, dan mengajukan keberatan menjadi sangat sempit. Risiko terbesarnya: penetapan “terlantar” menjadi serampangan, berubah menjadi alat penindasan yang cepat dan sulit dibantah.

2. RISIKO BARU: TANAH TERLANTAR MENJADI ALAT PERMAINAN KEKUASAAN

Sistem yang sangat cepat dan berbasis pada penilaian sepihak berpotensi disalahgunakan oleh oknum pemerintah dan pihak berkepentingan. Jika pengawasan lemah, PP ini bisa menjadi “pedang samurai” yang mudah diarahkan untuk menggeser pihak yang tidak disukai, baik itu warga yang menolak dijual tanahnya, maupun pengusaha yang tidak berafiliasi dengan kekuasaan.

BACA JUGA :  Mengapa Presiden Prabowo Diam?

Belum ada jaminan kuat bahwa tanah yang sudah ditetapkan terlantar akan dikembalikan ke fungsi yang berkeadilan, misalnya dibagikan kepada petani tanpa tanah atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang transparan. Tanpa mekanisme pengawasan publik yang ketat dan akses pengadilan yang mudah, percepatan ini berpotensi melahirkan gelombang sengketa tanah baru yang lebih masif.

3. TEGAS TAPI HARUS BERKEADILAN, JANGAN JADI KEBAL HUKUM

PP 48 Tahun 2025 menyuguhkan semangat penertiban yang dibutuhkan negara, namun efisiensi birokrasi tidak boleh berjalan di atas prinsip hukum yang adil. Penyederhanaan prosedur tidak boleh merampas hak membela diri pemilik tanah yang sah maupun mereka yang menguasai tanah secara turun-temurun meski belum bersertifikat.

Pemerintah pusat dan daerah wajib menjelaskan mekanisme pengawasan, jaminan banding yang cepat, serta kriteria jelas yang membedakan tanah yang benar-benar dikunci spekulan dengan tanah yang terhambat kendala sistemik. Jangan sampai semangat membereskan tanah terlantar justru menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih parah dan menjadikan rakyat sebagai korban dari kecepatan yang semu.

BACA JUGA :  Semoga Husnul Khotimah Ya Mas Angga

Penertiban tanah terlantar harus melindungi hak rakyat, bukan melancarkan jalan bagi pengambilalihan kekuasaan baru.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pejabat Beradab Rakyat Punya Sikap, Pejabat Khianat dan Korupsi, Rakyat Menghujat
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img