spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaHeadlineTenggat 15 Desember Membuat Tekanan Politik Terus Membara

Tenggat 15 Desember Membuat Tekanan Politik Terus Membara

spot_img

Tenggat 15 Desember Membuat Tekanan Politik Terus Membara

Oleh Gde Siriana Yusuf

Demonstrasi di luar Gedung DPR pada 27 Agustus berisiko hanya dikenang karena gas air mata dan barikade yang rusak setelahnya. Dalam situasi segera setelah aksi tersebut, tuntutan substantif massa justru tersisih oleh perdebatan klise mengenai keamanan. Namun, ada satu terobosan yang nyaris luput dari perhatian pada sore itu dan tampaknya akan bertahan jauh lebih lama daripada gas air mata.

Di dalam kompleks parlemen, pimpinan DPR—dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga merupakan Ketua Harian Partai Gerindra—duduk bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dari pertemuan itu lahir sebuah komitmen yang sangat konkret: RUU Perampasan Aset yang telah lama mandek akan disahkan paling lambat 15 Desember.

Yang terpenting, komitmen tersebut dituangkan secara tertulis.

Itulah momen ketika gejolak di jalanan berubah menjadi sebuah kontrak politik yang mengikat. RUU tersebut tidak lagi sekadar menjadi wacana abstrak yang berputar-putar di ruang-ruang komisi; kini ia memiliki tenggat yang jelas, publik yang menunggu, serta para politisi yang namanya melekat pada janji tersebut.

Tanggal 15 Desember memulai hitung mundur yang terdengar jelas. Setiap sidang yang terlewat akan mengundang kecurigaan. Setiap perubahan diam-diam terhadap pasal-pasal penting akan segera memunculkan pertanyaan: siapa yang diuntungkan? Dengan menetapkan tanggal pasti bagi sebuah reformasi penting, para anggota parlemen pada dasarnya telah memberikan kepada publik sebuah tolok ukur untuk mengukur kesungguhan mereka—sekaligus sebuah penghitung waktu untuk diawasi selama proses berlangsung.

RUU itu sendiri ibarat hantu lama. Ia telah berputar di meja parlemen dan dalam pidato-pidato presiden selama lebih dari satu dekade tanpa pernah mencapai garis akhir. Pergantian pemerintahan di Istana Merdeka tidak serta-merta memecahkan kebuntuan, karena persoalannya tidak pernah sekadar administratif. Hambatan itu menyentuh saraf paling sensitif dalam politik Indonesia: ketika kewenangan negara berhadapan dengan kekayaan pribadi.

Tidak ada taipan atau petinggi partai yang akan secara terbuka menyatakan menentang perampasan uang hasil kejahatan. Mengambil posisi seperti itu di ruang publik akan menjadi bunuh diri politik. Perlawanan justru berlangsung melalui detail-detail aturan.

BACA JUGA :  NU Itu Pernah Menjadi “Real” Kekuatan Moral

Perdebatan yang sah mengenai standar pembuktian, perlindungan nominee, hak pihak ketiga, dan kewenangan antar-lembaga dengan cepat berubah menjadi medan pertarungan tempat kepentingan yang telah mengakar melakukan pembelaan. Garis batasnya menjadi sangat kabur: kapan perlindungan hukum benar-benar melindungi warga biasa dari tindakan negara yang berlebihan, dan kapan perlindungan tersebut justru menjadi tameng bagi kekayaan yang dibangun melalui perusahaan cangkang, nama-nama perantara, dan rekening bank di luar negeri?

Keraguan di kalangan elite politik dan bisnis cukup mudah dibaca. Kekayaan modern jarang berada secara langsung atas nama seseorang sesuai identitas nasionalnya. Kekayaan dapat mengalir melalui direktur nominee, perusahaan induk yang berlapis-lapis, rekening lintas negara, dan portofolio atas nama kerabat. Menelusuri jejaring tersebut mengancam jauh lebih besar daripada sekadar membongkar satu pejabat korup; ia berisiko mengurai seluruh jaringan patronase dan ekosistem korporasi.

Preseden internasional menunjukkan betapa rumitnya persoalan ini. Ketika Ukraina berusaha menertibkan para oligarkinya, konflik jarang berpusat pada pertanyaan apakah oligarki itu buruk atau tidak; perdebatan justru berubah menjadi pertengkaran teknis tanpa akhir mengenai definisi dalam undang-undang dan hak-hak prosedural. Afrika Selatan menghadapi persoalan serupa ketika berusaha mengurai jaringan state capture—pertarungannya bukan hanya soal menangkap individu, melainkan menghadapi sebuah sistem ketika jabatan publik dan pengayaan pribadi telah menyatu.

Indonesia tentu memiliki kasusnya sendiri. Namun, polanya tetap relevan. Semakin dekat negara menyentuh perangkat kekayaan ilegal, semakin keras sistem melakukan perlawanan—melalui lobi diam-diam, pelemahan pasal, perebutan kewenangan antarlembaga, dan taktik memperlambat proses.

Itu tidak berarti setiap tersendatnya kalender legislasi merupakan konspirasi di balik layar. Namun, setelah bertahun-tahun alasan dikemukakan, publik sepenuhnya berhak bertanya apakah RUU ini mandek karena kompleksitas hukum, atau karena kompleksitas kepentingan.

Dengan tenggat 15 Desember kini berada di depan mata, pertanyaan tersebut semakin sulit dihindari. Janji itu muncul ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendekati tahun keduanya—masa ketika euforia pascapemilu mulai memudar dan para pemilih berhenti menilai berdasarkan janji semata.

Survei-survei terbaru memberikan gambaran yang menarik. Lembaga survei Median mencatat tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 56,2 persen, hampir sejalan dengan Poltracking sebesar 55,1 persen. Sementara tingkat kepercayaan publik kepada Presiden sendiri masih lebih tinggi, yakni 63,2 persen, penurunan tren dalam penilaian terhadap kinerja pemerintahan terlihat jelas.

BACA JUGA :  Proses Evakuasi JPO Tendean Rampung, Pembangunan Kembali Masih dalam Kajian

Besarnya angka mayoritas memang penting, tetapi arah pergerakannya lebih penting. Dukungan terhadap Prabowo masih nyata, tetapi ruang toleransi terhadap kesalahan birokrasi semakin cepat menyempit. Pemilih mulai memisahkan kepercayaan personal kepada Presiden dari kekecewaan terhadap mesin pemerintahan di bawahnya.

Kekecewaan tersebut terutama berkaitan dengan realitas ekonomi sehari-hari, keadilan hukum, dan penegakan pemberantasan korupsi. Dalam iklim seperti itu, RUU Perampasan Aset memiliki daya politik yang jauh lebih besar daripada bobot legislasi semata. Ia berbicara dengan bahasa yang sederhana: uang kotor, impunitas elite, dan akuntabilitas publik.

Ketika kecemasan ekonomi sehari-hari semakin terasa, berbagai keresahan yang berbeda mulai saling terhubung. Kelompok mahasiswa yang memperjuangkan norma-norma demokrasi, aktivis hukum yang menuntut integritas peradilan, dan keluarga pekerja yang tertekan oleh biaya hidup tidak membutuhkan struktur komando bersama untuk bergerak searah. Mereka dapat secara alamiah bertemu pada momentum-momentum politik yang menentukan.

Kegelisahan yang mulai terbentuk ini menjadi ujian nyata bagi program-program unggulan Prabowo. Berbagai proyek prioritas berskala besar—mulai dari program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih hingga kebijakan hilirisasi pertambangan dan target pembangunan perumahan—membutuhkan koordinasi kelembagaan yang sangat besar sekaligus dukungan publik.

Dalam situasi politik yang tenang, hambatan dalam pelaksanaan program biasanya dipandang sebagai persoalan logistik. Dalam suasana politik yang tegang, setiap kesalahan berubah menjadi amunisi politik: gangguan distribusi terlihat sebagai ketidakmampuan, realokasi anggaran mengundang tuduhan keberpihakan, sementara persaingan antarbirokrasi dibaca sebagai pertarungan elite.

Jika penolakan meningkat di berbagai bidang, pembicaraan mengenai reshuffle kabinet tidak terhindarkan akan kembali muncul. Merombak susunan kabinet memungkinkan presiden menunjukkan ketegasan, tetapi dalam koalisi yang gemuk, pergantian menteri merupakan tindakan yang sangat berisiko. Setiap kursi kabinet yang dipertukarkan akan mengubah keseimbangan faksi di dalam istana. Artinya, reshuffle yang dirancang untuk meredam kritik dari luar justru dapat memicu pertarungan perebutan pengaruh baru di lingkaran dalam kekuasaan.

Tenggat 15 Desember berada tepat di pusat berbagai kekuatan yang mulai bertemu ini, dan mengarah pada empat kemungkinan jalan.

BACA JUGA :  Jangkar yang Tak Pernah Bergeser

Pertama, DPR dapat memenuhi komitmennya tepat waktu, mengesahkan RUU yang kuat tanpa melemahkan substansinya, sekaligus memberikan kepada pemerintah dan masyarakat sipil sebuah kemenangan bersama yang langka. Hal itu akan menunjukkan bahwa tekanan publik dapat mendorong perubahan legislasi yang nyata.

Kedua, para legislator dapat memenuhi tanggal tersebut hanya melalui kompromi kosong, dengan menggerus pasal-pasal penegakan hukum yang penting melalui celah-celah yang sengaja ditempatkan. Kontroversi pun segera bergeser menjadi pertanyaan apakah undang-undang tersebut sejak awal memang dirancang untuk gagal.

Kemungkinan ketiga adalah kebuntuan total, ketika waktu habis dan janji tertulis yang pada awalnya dimaksudkan untuk meredakan demonstran justru berubah menjadi beban politik.

Kemungkinan terakhir adalah perselisihan tersebut memicu konsolidasi yang lebih luas di kalangan masyarakat sipil, mengubah RUU ini menjadi titik pemersatu yang menghubungkan berbagai keresahan mengenai biaya hidup, upah yang stagnan, dan kinerja eksekutif.

Hal yang benar-benar mengguncang sebuah pemerintahan bukanlah satu demonstrasi yang ricuh atau satu kegagalan kebijakan. Yang mengguncang adalah ketika berbagai kekecewaan yang terpisah mulai saling memperkuat. Kecemasan ekonomi bertemu dengan kesalahan pemerintah; kritik terhadap kebijakan bertemu dengan kemarahan terhadap korupsi; dan semuanya bertemu pada sebuah tenggat konkret yang dibuat sendiri oleh para anggota parlemen.

15 Desember bukan sekadar tenggat di kalender; ia merupakan undangan terbuka bagi publik untuk meminta pertanggungjawaban kekuasaan.

Sumber tulisan: Terjemahan Jakartapost


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  “100 Diambil, 5 Dikembalikan!” Diaspora Maluku di Belanda: Perlawanan Daerah dan Wacana Kembali ke Federal
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img