FSPMKI Usulkan Upah Pekerja Kesehatan Berbasis Satuan Waktu dan Satuan Hasil
INDOVIEWNEWS.COM— Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) mengusulkan agar sistem pengupahan pekerja kesehatan menggunakan kombinasi upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
Ketua Umum FSPMKI dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS, mengatakan skema tersebut mengacu pada ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Menurutnya, upah berdasarkan satuan waktu dapat mengacu pada Upah Minimum Sektoral Kesehatan, sementara upah berdasarkan satuan hasil merupakan komponen yang selama ini dikenal sebagai jasa medis.
FSPMKI mendorong agar kombinasi kedua komponen tersebut dapat menjadi standar pengupahan pekerja kesehatan yang berlaku secara nasional. Skema itu diharapkan mencakup berbagai profesi, mulai dari bidan, perawat, dokter umum, dokter spesialis, analis laboratorium hingga tenaga kesehatan lainnya.
Dalam penerapannya, FSPMKI mengusulkan agar standar upah tetap mempertimbangkan kemampuan daerah, jenis fasilitas pelayanan kesehatan, serta karakteristik regional. Menurut Roy, standardisasi tersebut penting untuk meningkatkan penghargaan terhadap pekerja kesehatan sekaligus mendukung pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Jadi, buat FSPMKI, upah pekerja kesehatan ini bukan perkara nilai saja, tetapi juga bagaimana seluruh pekerja kesehatan dihargai sebagai pekerja sektor industri yang memiliki karakteristik hubungan industrial tersendiri,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
“Selain persoalan pengupahan, FSPMKI menyampaikan sejumlah usulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI terkait pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Salah satunya adalah mendorong agar dokter residen segera memperoleh status sebagai pekerja sehingga berhak mendapatkan upah dan jaminan sosial,” sambungnya.
FSPMKI menilai status dokter residen sebagai peserta pendidikan tidak semestinya menghilangkan hak mereka atas perlindungan ketenagakerjaan. Roy menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui regulasi yang memberikan kepastian mengenai status dan hak dokter residen.
FSPMKI juga mendorong pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi dokter internship. Organisasi tersebut mengusulkan agar dokter internship memperoleh upah setidaknya sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ditambah bantuan biaya hidup, insentif, fasilitas perumahan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Roy menegaskan, rangkaian usulan tersebut merupakan bagian dari upaya FSPMKI memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja kesehatan melalui sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan terstandar.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







