spot_img
spot_img
Selasa, September 22, 2026
BerandaAnggaranPemerintahanSEPETA Indonesia Gelar RDP dengan Komisi IX DPR RI, Dorong Pengakuan Ojol...

SEPETA Indonesia Gelar RDP dengan Komisi IX DPR RI, Dorong Pengakuan Ojol dan Kurir sebagai Pekerja Platform Digital

spot_img

SEPETA Indonesia Gelar RDP dengan Komisi IX DPR RI, Dorong Pengakuan Ojol dan Kurir sebagai Pekerja Platform Digital

INDOVIEWNEWS.COM— Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA Indonesia) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (21/9/2026).

Dalam agenda tersebut, SEPETA menyampaikan pandangan dan aspirasi mengenai pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online sebagai pekerja platform digital.

SEPETA Indonesia diwakili oleh tiga juru bicara, yakni Bangun Nugroho, Iwan Setiawan, dan Sujak Supriyadi, yang menyampaikan pandangan organisasi mengenai persoalan mendasar pekerja transportasi online di tengah perkembangan ekonomi digital.

Dalam forum tersebut, SEPETA membawa semangat Resolusi Basecamp, yang menjadi landasan perjuangan organisasi untuk mendorong pengakuan dan perlindungan bagi pengemudi ojol dan kurir online berdasarkan kenyataan hubungan kerja di era teknologi.

Ojol dan Kurir sebagai Pekerja Platform Digital

SEPETA menegaskan bahwa pengemudi ojol dan kurir online merupakan kelas pekerja baru yang lahir dari perkembangan teknologi dan kapitalisme digital.

Dalam pandangan SEPETA, aktivitas mengangkut penumpang, mengantarkan barang, makanan, serta melayani konsumen merupakan pekerjaan nyata yang menghasilkan pendapatan. Sementara itu, perusahaan aplikasi memiliki kendali melalui sistem algoritma, mulai dari distribusi pesanan, penilaian kinerja, penentuan pendapatan hingga pemberian sanksi dan pemutusan akses digital.

BACA JUGA :  Hapus Denda ETLE, Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi SEPETA untuk mendorong koreksi terhadap definisi hubungan kerja yang selama ini digunakan, khususnya dalam kerangka kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

SEPETA berpandangan bahwa pengakuan sebagai pekerja tidak berarti harus menyamakan seluruh karakteristik kerja ojol dengan buruh pabrik konvensional. Pengemudi tetap memiliki karakter kerja yang fleksibel, tetapi fleksibilitas tersebut harus disertai kepastian perlindungan dan tanggung jawab perusahaan aplikasi.

Menolak Penghapusan Fleksibilitas, Mendorong Perlindungan Nyata

Dalam perjuangannya, SEPETA menegaskan bahwa pengakuan sebagai pekerja platform digital bukan untuk menghilangkan kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu dan tempat bekerja.

Sebaliknya, pengakuan tersebut harus menjadi dasar untuk memastikan perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pendapatan, serta kepastian hak ketika pengemudi mengalami suspend atau pemutusan akses oleh perusahaan aplikasi.

SEPETA juga mendorong agar hubungan kerja pekerja platform digital diatur secara khusus melalui pembaruan regulasi ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pengemudi dan kurir tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Mendorong Pendapatan Layak dan Perundingan yang Adil

Selain pengakuan status pekerja, SEPETA membawa persoalan pendapatan dan pembagian hasil kerja sebagai bagian penting dari perlindungan pekerja platform.

SEPETA berpandangan bahwa skema pendapatan berdasarkan jumlah pesanan atau satuan hasil tetap dapat dipertahankan, sepanjang pembagian hasil dilakukan secara adil dan transparan.

BACA JUGA :  Disebut "Terbaik", Muslim Arbi: Pergub-Pergub Sherly Tjoanda Bermasalah Kok

Penentuan tarif, menurut SEPETA, perlu mempertimbangkan biaya operasional kerja, termasuk bahan bakar, jarak tempuh, penyusutan kendaraan, kesehatan, serta kebutuhan hidup layak pengemudi dan kurir.

Karena itu, SEPETA mendorong adanya perundingan kolektif yang melibatkan pekerja, perusahaan aplikasi, pemerintah, dan konsorsium pekerja dalam menentukan standar pendapatan yang berkeadilan.

Perlindungan Sosial, BHR, dan Keselamatan Ojol Perempuan

Dalam agenda perlindungan pekerja platform, SEPETA Menyatakan kedaruratan perlindungaan jaminan sosial dan keselamatan kerja, termasuk perlindungan bagi pengemudi perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Dari 3,2 juta driver online dan kurir online hanya 750ribu yang mendapatkan perlindungan program Jaminan Keselamatan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar iuran secara mandiri.

SEPETA turut mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) secara adil dan tanpa diskriminasi dan eliminasi dengan skema Key perfoma indikator (KPI) dengan mengharuskan terpenuhinya jam kerja, jumlah orderan dan performa dan rating. bagi driver online yang full time maupun part timer tetap mendapatkan BHR berdasarkan presentasi.

Pemberian BHR sebagai bentuk pengendalian sharing profit kerja dalam satu tahun

Resolusi Basecamp sebagai Arah Perjuangan

Bagi SEPETA Indonesia, RDP bersama Komisi IX DPR RI merupakan bagian dari perjuangan untuk mendorong perubahan kebijakan yang sesuai dengan kenyataan kerja pengemudi ojol dan kurir online.

BACA JUGA :  Koalisi Peduli Indonesia Dorong Masyarakat Segera Urus Perubahan Data agar Bansos Tepat Sasaran

Resolusi Basecamp menjadi pedoman organisasi dalam memperjuangkan pengakuan pekerja platform digital, perlindungan sosial, pendapatan layak, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat dan berunding.

SEPETA menegaskan bahwa perkembangan ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan keadilan bagi jutaan pekerja yang menjalankan layanan transportasi dan pengantaran.

Bagi SEPETA, pengakuan terhadap pekerja platform digital bukan sekedar persoalan istilah, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa kerja yang nyata memperoleh perlindungan yang nyata.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Kolaborasi Epik! Pemkot Jaktim & PT Antam Luncurkan 'Bank Sampah Pintar' di Pulogadung ​Jakarta Timur
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img