Nicho Silalahi: Jika Pakai APBN, Pembongkaran Rumah Mewah Lapas Cibinong Perusakan Fasilitas Negara
INDOVIEWNEWS.COM — Aktivis Pergerakan Nicho Silalahi angkat bicara terkait pembongkaran klaster rumah berfasilitas mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nicho mempertanyakan sumber dana pembangunan rumah-rumah tersebut serta meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan yang menyertainya.
Pernyataan Nicho disampaikan pada 1 Oktober 2026, menyusul terungkapnya keberadaan 13 rumah di area Lapas Cibinong yang disebut tidak tercatat sebagai aset negara. Klaster tersebut kemudian dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Nicho menyoroti dua kemungkinan sumber pembiayaan pembangunan rumah tersebut.
“Jika ini dibangun dengan menggunakan APBN maka ini perusakan fasilitas milik Negara,” kata Nicho.
Sebaliknya, apabila pembangunan menggunakan dana pihak swasta, Nicho menilai persoalan tersebut perlu diusut dari sisi dugaan gratifikasi.
“Jika ini dibangun dengan menggunakan uang swasta maka ini sebuah bentuk Gratifikasi dan wajib diusut tuntas tindak pidana korupsinya,” ujarnya.
Nicho juga menyoroti tindakan penghancuran bangunan tersebut. Ia menilai pihak yang melakukan penghancuran perlu diperiksa terkait kemungkinan penghilangan barang bukti.
“Mereka yang melakukan penghancuran ini wajib seluruhnya di Tangkap karena bersama-sama dengan sengaja menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nicho meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut persoalan tersebut.
“Polri, Kejaksaan Maupun KPK harus segera mengusut ini dan menangkapi para pelaku Perusakan ini dan usut juga tindak pidana Korupsinya,” kata Nicho.
Sebelumnya, persoalan 13 rumah tersebut terungkap dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi beserta jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Media membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pernyataan tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







