MA Batalkan Suket SMA, Nicho Silalahi: DPR Segera Makzulkan Gibran, KPU hingga Penerbit Dokumen Harus Diusut!
INDOVIEWNEWS.COM— Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah memicu desakan politik dan hukum. Aktivis Nicho Silalahi bahkan meminta partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR RI segera mengambil langkah untuk memakzulkan Gibran.
Melalui akun X, Nicho Silalahi melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Nicho menyebut putusan MA tersebut sebagai babak baru untuk membongkar apa yang disebutnya sebagai kebrengsekan rezim Jokowi yang dinilainya menghalalkan segala cara demi membangun dinasti politik keluarga.
“Putusan @MahkamahAgung tentang anak haram konstitusi sebuah babak baru dalam membongkar kebrengsekan Rezim Jahanam @jokowi yang menghalalkan segala cara untuk membangun dinastinya,” tulis Nicho melalui akun X, Sabtu (31/10/2026).
Tidak berhenti di situ, Nicho mendesak partai-partai politik yang memiliki perwakilan di Senayan agar segera mengambil sikap politik terhadap putusan MA tersebut.
Ia secara khusus menyebut PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Partai Demokrat, PKB, dan PKS sebagai partai yang harus mendorong pembahasan persoalan tersebut di DPR.
Menurut Nicho, partai-partai politik tidak boleh tinggal diam setelah MA menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada 2024 tidak sah.
“Seharusnya partai-partai yang memiliki perwakilan di Senayan segera menggelar paripurna untuk memakzulkan anak haram konstitusi,” tegasnya.
Selain mendesak pemakzulan, Nicho meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut proses administrasi yang membuat Gibran dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Ia meminta Kepolisian dan Kejaksaan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Nicho juga menyoroti pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan pencalonan Gibran.
Menurut dia, seluruh komisioner dan anggota KPU yang terlibat dalam proses tersebut harus diperiksa. Begitu pula pihak yang menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan.
“Seluruh Komisioner dan Anggota KPU yang meloloskan pencalonan anak haram konstitusi serta para pelaku dalam mengeluarkan Suket harus diperiksa dan ditangkap bila perlu dihukum berat,” tulisnya.
Nicho menilai terdapat indikasi persekongkolan dalam proses yang menurutnya telah menimbulkan persoalan serius bagi demokrasi dan konstitusi Indonesia.
Meski demikian, dugaan persekongkolan maupun tindak pidana yang disampaikan Nicho merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan peradilan, bukan kesimpulan hukum yang otomatis lahir dari putusan MA.
Desakan Nicho muncul setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan:
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
MA tidak hanya membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, tetapi juga mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






