Rizal Fadhillah Sebut Posisi Gibran Makin Terancam, Putusan MK dan MA Dinilai Picu Delegitimasi
INDOVIEWNEWS.COM – Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillah menilai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin rentan secara politik. Meski sejumlah kalangan meyakini Gibran mampu bertahan hingga 2029, Rizal justru melihat adanya tekanan legitimasi yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan jabatan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026), Rizal menyoroti pandangan bahwa kuatnya pengaruh politik Jokowi, sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya belum menunjukkan langkah terkait pemakzulan, serta minimnya dukungan partai politik terhadap upaya pemberhentian Gibran menjadi alasan untuk meyakini posisi Wakil Presiden masih aman.
“Ada yang menyatakan Gibran akan bertahan sampai 2029 dengan dasar pengaruh Jokowi masih kuat, Prabowo tetap bungkam, serta partai politik baru sedikit yang siap memakzulkan,” ujar Rizal.
Menurutnya, pandangan tersebut mengabaikan dampak politik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dikaitkannya dengan polemik persyaratan pendidikan dan legitimasi jabatan Gibran.
“Mereka lupa bahwa Putusan MK dan MA menjadi faktor delegitimasi moral, sosial, dan hukum atas jabatan Wapres Gibran,” tegasnya.
Rizal berpendapat, persoalan yang diperdebatkan tidak semata-mata menyangkut mekanisme pemberhentian Wakil Presiden, melainkan juga kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara.
Ia melontarkan kritik keras mengenai aspek moral, sosial, dan hukum yang menurut penilaiannya telah menjadi beban politik bagi Gibran.
Dalam pandangan Rizal, polemik mengenai latar belakang pendidikan dan proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden berpotensi terus memunculkan pertanyaan publik.
Namun, penilaian mengenai adanya manipulasi maupun pelanggaran hukum tersebut merupakan tudingan dan interpretasi Rizal, bukan kesimpulan hukum yang dengan sendirinya membuktikan kesalahan pribadi Gibran.
Rizal Gunakan Analogi Gajah, Singgung Jokowi dan Kaesang
Dalam kritik politiknya, Rizal menggunakan perumpamaan seekor gajah untuk menggambarkan posisi Gibran di tengah perubahan konstelasi kekuasaan.
Ia mengibaratkan Gibran sebagai figur yang semula memperoleh dukungan kuat dari keluarganya, tetapi kini menghadapi situasi politik yang menurutnya semakin tidak menguntungkan.
“Gibran oleh ayah dan adiknya didudukkan di atas gajah untuk mengobrak-abrik rimba politik,” kata Rizal.
Pernyataan tersebut merujuk pada penilaiannya terhadap peran politik Jokowi dan Kaesang Pangarep dalam mendukung perjalanan politik Gibran.
Rizal kemudian menggambarkan perubahan posisi politik Gibran melalui metafora yang menjadi judul pernyataannya, Gibran Berada di Ujung Belalai.
“Akan tetapi situasi politik mengakibatkan duduk Gibran terus bergeser dan sekarang sudah berada di ujung belalai gajah,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “Sedikit sentuhan atau rangsangan yang membuat gajah bersin, maka terlempar dan jatuhlah Gibran.”
Analogi tersebut digunakan Rizal untuk menyampaikan pandangannya bahwa kekuatan politik yang selama ini dianggap menopang Gibran tidak menjamin posisinya akan selalu aman.
Kritik Pendukung Gibran, Jokowi, dan Kaesang
Rizal juga mengkritik kelompok pendukung Gibran, Jokowi, dan Kaesang yang menurutnya terlalu percaya diri terhadap kekuatan politik keluarga mantan Presiden tersebut.
Ia menilai sebagian pendukung hanya melihat kekuatan politik dari sudut pandang tertentu, tanpa memperhitungkan perubahan situasi dan tekanan yang berkembang.
“Partikularistis, segmenter, parsial, dan picik. Asal raba dan salah sangka,” ujarnya.
Rizal bahkan menggambarkan posisi Gibran melalui sindiran bahwa sang Wakil Presiden tidak lagi berada dalam situasi politik yang nyaman.
“Dikira Gibran duduk di punggung dengan nyaman, padahal ia sedang menggigil ketakutan berada di ujung belalai,” katanya.
Pernyataan itu merupakan metafora dan penilaian subjektif Rizal, bukan gambaran faktual mengenai kondisi pribadi Gibran.
Singgung Polemik Pendidikan dan Masa Depan Politik Gibran
Pada bagian akhir pernyataannya, Rizal kembali melontarkan sindiran tajam terhadap polemik pendidikan dan perjalanan politik Gibran.
Ia menggunakan gambaran seorang pangeran yang merasa mengenakan pakaian kebesaran, padahal menurut metaforanya justru sedang menjadi korban ilusi kekuasaan.
“Pangeran yang berjalan telanjang tetapi ditipu ayahnya sendiri Sang Penyihir sehingga seolah berbaju dan bermahkota emas,” tulis Rizal.
Rizal juga menggunakan istilah satiris “GIBRANOID” untuk menyindir perilaku politik yang menurutnya menunjukkan ketidaksesuaian antara kemampuan dan kedudukan seseorang.
Istilah tersebut merupakan ekspresi satire politik Rizal, bukan diagnosis atau istilah medis yang diakui dalam ilmu kedokteran jiwa.
Terlepas dari kritik tersebut, putusan pengadilan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan atau pendidikan tidak otomatis memberhentikan seorang Wakil Presiden dari jabatannya.
Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, pernyataan Rizal mengenai kemungkinan Gibran kehilangan jabatan merupakan prediksi dan analisis politik yang masih bergantung pada perkembangan serta proses ketatanegaraan.
Mesia memberikan ruang klarifikasi, bantahan, hak jawab, maupun penyampaian informasi dari perspektif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, serta pihak-pihak lain yang disebut atau terkait dalam pernyataan tersebut. Setiap tanggapan dapat ditayangkan sesuai prinsip keberimbangan, independensi jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






