Rizal Fadillah: Apapun Putusan MK Tetap Harus Kepung DPR Terkait Makzulkan Gibran
INDOVIEWNEWS.COM — Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah menilai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap harus menjadi perhatian publik, terlepas dari apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara yang sedang berjalan.
MK saat ini menangani permohonan PHPU 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu, membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wapres oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wapres sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Rizal mengatakan Gibran memang layak dipersoalkan terkait pemenuhan syarat pendidikan.
“Gibran memang layak dipersoalkan. MK menggelar sidang gugatan permohonan diskualifikasi Wapres Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Artinya melanggar undang-undang. Rakyat dan instrumen negara ditipu oleh modus pendidikan luar negeri,” kata Rizal, Rabu (23/9/2026).
Menurut Rizal, MK diharapkan obyektif dalam mengadili perkara tersebut. Ia menyatakan keadilan harus mampu mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi apabila ditemukan penipuan serta rekayasa sistematis.
“Benar MK bukan satu-satunya lembaga penghukum, tetapi ia bisa memulai. Apapun putusan MK kekuatan otentik rakyat semesta akan menguji. DPR harus dikepung dan wakil rakyat mesti ditekan.”
Rizal kemudian menguraikan sejumlah kemungkinan putusan MK yang menurutnya dapat terjadi.
“Pertama, dismissal yakni tidak mengabulkan tuntutan permohonan atas alasan tidak terpenuhi syarat formil maupun materil. Putusan sela dapat diambil Majelis dalam proses persidangan. Peraturan MK No 1 tahun 2026 tidak menutup dismissal,” ujarnya.
“Kedua, radical break yaitu pengabulan tuntutan baik diskualifikasi Gibran maupun meminta langsung MPR untuk menggantikan Wapres. Dalam hal ini aturan Konstitusi dilabrak atau sekurangnya tidak dijalankan sepenuhnya,” lanjut Rizal.
“Ketiga, gradual break dengan memutuskan bahwa Gibran telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Kesetaraan pendidikan SLTA atau sederajat tidak dipenuhi. Putusan ini tidak merusak Konstitusi bahkan berfungsi sebagai terobosan hukum ketatanegaraan,” katanya.
Rizal menegaskan, menurut pandangannya, apa pun putusan MK tidak serta-merta mengakhiri proses politik yang ia dorong.
“Baik dismissal, radikal, maupun gradual bukan final. Kegagalan perjuangan dengan putusan dismissal, memaksa harus melompat kepada proses Pasal 7 B UUD 1945 yang tentu diawali dengan mendesak DPR atau kepung DPR,” katanya.
Ia juga memaparkan konsekuensi politik dari masing-masing skenario tersebut. Menurut Rizal, putusan radical break berpotensi diabaikan DPR dan partai politik karena dapat memunculkan perlawanan dari institusi politik formal dengan alasan membela atau menegakkan Konstitusi.
“Banyak Putusan MK yang pada tahap pelaksanaannya tidak ditaati atau hanya disiasati,” ujar Rizal.
Sementara itu, Rizal menyebut gradual break sebagai skenario yang menurutnya dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemakzulan di DPR.
“Meskipun demikian agar putusan gradual break MK tidak lambat dalam implementasinya perlu didukung dengan desakan dan pengepungan DPR.” tegasnya.
Ia bahkan menegaskan kembali sikapnya mengenai tekanan politik terhadap DPR.
“Tidak ada jalan lain selain tekan, geruduk, dan kepung DPR.” Rizal menegaskan.
Rizal menilai aspirasi masyarakat tanpa tekanan politik tidak selalu menghasilkan perubahan. Ia kemudian menyinggung aksi terkait RUU Perampasan Aset di Pati pada Agustus lalu sebagai contoh yang menurutnya menggambarkan permainan politik.
“Fakta politik yang lazim menunjukkan bahwa aspirasi tanpa tekanan ternyata tidak memperoleh hasil. Bahwa ada hasil mudah seperti aksi Pati dalam RUU Perampasan aset Agustus lalu maka itu adalah gambaran dari sebuah permainan politik murahan belaka,” katanya.
Lebih jauh, Rizal menyatakan isu pemakzulan Gibran harus ditempatkan sebagai persoalan ketatanegaraan.
“Pemakzulan Gibran bukanlah main-main meski misinya mengembalikan Gibran agar dapat fokus bermain di Taman Bermain,” ujarnya.
“Terlalu mahal jika negara menjadi mainan Gibran Raka D’bocil. Gibran wajib dimakzulkan melalui proses DPR, MK, dan MPR.”
Rizal juga menyebut Presiden Prabowo Subianto dalam pandangannya. Ia meminta Prabowo membantu membuka jalan bagi proses pemakzulan Gibran.
“Prabowo harus membantu memberi jalan pemakzulan, jika tidak, maka gerakan rakyat semesta akan menjadikan Prabowo-Gibran sebagai sasaran satu paket pelengseran. Bukan hanya Gibran, tetapi Prabowo juga. Ia dianggap tetap melindungi Gibran.”
Rizal menutup pernyataannya dengan menyampaikan penilaian politiknya terhadap Prabowo dan Gibran.
“Telah lama rakyat menilai bahwa memang Prabowo dan Gibran tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara,” kata Rizal.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







