spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsAktivis 98: Pemerintahan Prabowo Mengkhianati Amanah Reformasi

Aktivis 98: Pemerintahan Prabowo Mengkhianati Amanah Reformasi

spot_img

Aktivis 98: Pemerintahan Prabowo Mengkhianati Amanah Reformasi

INDOVIEWNEWS.COM— Aktivis 1998 Jayadi Santoso menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjauh dari amanah Reformasi 1998. Ia menyoroti komitmen pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilainya belum tercermin secara meyakinkan dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan.

Menurut Jayadi, salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian adalah potensi konflik kepentingan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis keluarga pejabat negara. Ia menyinggung posisi Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo, yang memiliki kepentingan bisnis di sektor energi, termasuk gas bumi.

Jayadi mempertanyakan apakah pemerintahan Prabowo telah menjalankan prinsip kesetaraan kesempatan usaha dan mencegah konflik kepentingan, sebagaimana menjadi tuntutan penting gerakan Reformasi 1998.

“Amanah Reformasi adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kalau kepentingan keluarga penguasa beririsan dengan sektor bisnis strategis yang berkaitan dengan kebijakan negara, publik berhak mempertanyakan transparansi, persaingan usaha, dan potensi konflik kepentingannya,” kata Jayadi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Kritik tersebut menjadi penting karena sektor energi menyangkut hajat hidup masyarakat, kepentingan industri nasional, serta penggunaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Nama Hashim Djojohadikusumo menjadi perhatian dalam pemberitaan sektor migas setelah Arsari Group, kelompok usaha yang dikaitkan dengannya, melalui PT Nations Natuna Barat menyepakati transaksi untuk mengambil 75 persen hak partisipasi di Blok Duyung, Natuna Barat.

Menurut pemberitaan Katadata pada Januari 2026, transaksi tersebut berkaitan dengan pengembangan lapangan gas Mako. Kesepakatan itu ditandatangani pada November 2025 dan ditargetkan rampung pada kuartal ketiga 2026.

BACA JUGA :  Gibran Tak Segera Dimakzulkan, Aktivis 98: Ekonomi Indonesia Makin Buruk

Selain persoalan KKN, Jayadi juga menyoroti meningkatnya peran militer di ranah sipil. Ia memandang perkembangan tersebut perlu diuji terhadap semangat Reformasi 1998 yang mendorong penguatan demokrasi, supremasi sipil, dan pembatasan peran politik militer.

Perdebatan mengenai masalah ini menguat setelah perubahan Undang-Undang TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025. Pasal 47 mengatur penempatan prajurit aktif pada jabatan di kementerian atau lembaga tertentu, dengan persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Ketentuan tersebut menuai kritik dari sejumlah pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang yang diberitakan pada 10 Desember 2025, para pemohon menilai aturan itu berpotensi memperluas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dan menimbulkan persoalan bagi prinsip supremasi sipil.

Penting dicatat, perluasan jabatan yang dapat ditempati prajurit aktif tidak berarti seluruh penempatan tersebut otomatis melanggar hukum. Persoalan yang perlu diperiksa adalah kesesuaian jabatan dengan undang-undang, persyaratan penempatan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban pejabat yang bersangkutan.

Bagi kalangan yang mengkhawatirkan kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan, persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan institusi sipil tetap dipimpin dan diawasi melalui mekanisme demokratis, sementara TNI menjalankan fungsi pertahanan sesuai mandat konstitusional dan undang-undang.

Kekhawatiran terhadap kualitas pemberantasan korupsi juga dapat dilihat dari perkembangan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Transparency International Indonesia pada 10 Februari 2026 menyampaikan bahwa skor Indonesia dalam IPK 2025 turun tiga poin menjadi 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Lembaga tersebut mengaitkan kemunduran itu dengan persoalan integritas kepemimpinan, independensi pengawasan, dan kebebasan sipil.

BACA JUGA :  Aktivis 98: Jokowi dan Gibran Menjadi Musuh Rakyat

Angka itu merupakan penilaian persepsi korupsi, bukan bukti bahwa seorang pejabat atau perusahaan tertentu melakukan korupsi. Namun, indikator tersebut relevan sebagai peringatan bahwa agenda pemberantasan KKN masih menghadapi tantangan serius.

Bagi Jayadi, kritik terhadap pemerintahan tidak seharusnya dipandang sebagai upaya menghambat pembangunan. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan kekuasaan dan sumber daya negara.

Pemerintahan yang berkomitmen pada Reformasi harus bersedia membuka informasi mengenai pengadaan, kontrak strategis, penempatan pejabat, serta hubungan antara kepentingan publik dan bisnis swasta. Transparansi semacam itu juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membantah tudingan yang tidak berdasar melalui data yang dapat diperiksa.

Reformasi 1998 membawa tuntutan besar: pemerintahan yang bersih, pemberantasan KKN, demokratisasi, penegakan hukum, dan penguatan supremasi sipil. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup dilihat dari program pembangunan atau pernyataan politik, tetapi juga dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban kekuasaan.

Kritik Jayadi Santoso menempatkan dua persoalan penting dalam satu rangkaian evaluasi, yakni potensi konflik kepentingan dalam bisnis yang beririsan dengan keluarga penguasa dan perluasan peran militer di lembaga sipil.

Kedua persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan hanya penilaian politik. Jika ditemukan perlakuan istimewa dalam kontrak bisnis, mekanisme penegakan hukum harus berjalan. Jika penempatan prajurit aktif tidak sesuai aturan, mekanisme koreksi dan pengawasan harus dijalankan.

BACA JUGA :  Gibran Jadi Beban Prabowo, Pengamat: Narasi Pemakzulan Bisa Terus Bergulir

Sebaliknya, tuduhan yang belum terbukti juga harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Dengan demikian, perdebatan tentang apakah pemerintahan Prabowo mengkhianati amanah Reformasi pada akhirnya harus dijawab melalui keterbukaan data, penegakan hukum yang setara, pengawasan independen, dan penghormatan terhadap supremasi sipil.

Bagi publik, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah kekuasaan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, atau justru membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu?

Pertanyaan itulah yang perlu dijawab pemerintah melalui fakta dan kebijakan yang dapat diuji secara terbuka.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Aktivis 98: Rezim Prabowo Ugalan-ugalan dalam Bernegara dan Zalim kepada Rakyat
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img