spot_img
spot_img
Senin, Oktober 12, 2026
BerandaNewsSutoyo Abadi: Pemakzulan Gibran Bergantung pada Sikap Prabowo, Wacana Bisa Menguap di...

Sutoyo Abadi: Pemakzulan Gibran Bergantung pada Sikap Prabowo, Wacana Bisa Menguap di DPR

spot_img

Sutoyo Abadi: Pemakzulan Gibran Bergantung pada Sikap Prabowo, Wacana Bisa Menguap di DPR

INDOVIEWNEWS.COM — Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi berhenti sebagai desakan politik apabila Presiden Prabowo Subianto dan partai-partai koalisi pemerintah tidak memberikan dukungan terhadap proses tersebut.

Menurut Sutoyo, meskipun polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, kelanjutan wacana pemakzulan tetap sangat bergantung pada konfigurasi politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Faktor penentunya berhasil atau tidak rencana pemakzulan Gibran, ada pada sikap fraksi DPR dan posisi Presiden Prabowo. Semua akan berhenti di tempat,” ujar Sutoyo dalam analisis politiknya, 11 Oktober 2026.

Sutoyo menyoroti putusan MK yang menyatakan permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Ia berpandangan bahwa pertimbangan putusan tersebut masih menyisakan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dapat menjadi bahan pembahasan politik di DPR.

Namun, Sutoyo mengakui bahwa putusan MK tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, tetapi pertimbangannya menyinggung tidak ditemukannya bukti ijazah SMA/sederajat, sehingga memicu perdebatan tindak lanjut,” ungkapnya.

Pernyataan mengenai bukti ijazah tersebut merupakan interpretasi Sutoyo terhadap pertimbangan MK, bukan penetapan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak sah.

Soroti Sikap PDIP, PKB, Golkar hingga Gerindra

Dalam pemetaan politiknya, Sutoyo menguraikan sikap sejumlah partai di DPR yang menurut penilaiannya belum menunjukkan kesepakatan untuk membawa persoalan Gibran ke proses pemakzulan.

Ia menyebut PDI Perjuangan sebagai partai yang paling tegas mendorong tindak lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus), penggunaan hak angket, hingga desakan agar Gibran mengundurkan diri secara terhormat.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Soroti Politisasi Agama dan Budaya Penjilat di Balik Buku “Islam Ala Prabowo”

Sementara itu, PKB disebut memandang perlunya klarifikasi terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi masih menunggu perkembangan dan putusan lengkap MK sebelum menentukan sikap resmi.

Adapun Golkar, menurut Sutoyo, cenderung berhati-hati dan belum mengambil posisi resmi mengenai pemakzulan.

Gerindra dinilainya lebih memilih agar polemik tersebut tidak terus diperpanjang, sedangkan Partai Demokrat disebut belum menyatakan dukungan ataupun penolakan secara resmi.

Sutoyo juga menilai PKS berpotensi mengikuti arah politik Presiden Prabowo sebagai figur utama koalisi pemerintahan.

Pemetaan tersebut merupakan penilaian politik Sutoyo dan tidak dengan sendirinya mencerminkan keputusan resmi masing-masing partai.

“Secara keseluruhan belum ada konsensus lintas fraksi untuk menindaklanjuti catatan pertimbangan dan putusan MK, sementara partai koalisi pemerintah umumnya memilih menunggu sikap Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Prabowo Dinilai Menjadi Penentu Arah Koalisi

Sutoyo mempertanyakan mengapa berbagai partai politik terkesan menunggu sikap Presiden Prabowo dalam menentukan langkah terhadap Gibran.

“Kenapa semua menunggu sikap politik Presiden Prabowo, apakah karena fakta politik Presiden sebagai penentu arah politik koalisi parpol?” tanyanya.

Ia kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan menekankan besarnya pengaruh politik Presiden terhadap partai-partai pendukung pemerintah.

“Jawabannya tentu ya, karena proses pemakzulan harus ada dukungan yang tergabung dalam Partai Koalisi Merah Putih dalam kendali Presiden dan Presiden ada dalam kendali politik di luar dirinya,” tegas Sutoyo.

Menurutnya, DPR sebenarnya memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Namun, dalam praktik politik, keputusan fraksi tidak dapat dilepaskan dari kebijakan dan kepentingan partai masing-masing.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak Kasus KM 50 Diusut Tuntas: Ada Dugaan Penyiksaan

“DPR dapat menggunakan alat pengawasan seperti pansus atau hak angket untuk mengklarifikasi fakta, tetapi usulan pemberhentian Wakil Presiden masing-masing fraksi harus atas persetujuan partainya,” jelasnya.

Meski demikian, secara konstitusional, proses pemberhentian Wakil Presiden merupakan kewenangan DPR, MK, dan MPR sesuai mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Persetujuan Presiden bukan persyaratan hukum dalam proses tersebut.

Tiga Skenario Pemakzulan Gibran

Sutoyo mengemukakan tiga kemungkinan perkembangan politik terkait wacana pemberhentian Gibran.
Pertama, apabila Prabowo bersama partai-partai koalisi mendukung pemeriksaan terhadap Gibran, DPR berpeluang membentuk pansus atau menggunakan hak angket untuk mendalami persoalan dokumen pendidikan.

Namun, Sutoyo menilai skenario tersebut memiliki kemungkinan kecil untuk terjadi.

Kedua, apabila Presiden dan partai-partai koalisi lebih mengutamakan stabilitas pemerintahan, desakan pemakzulan diperkirakan tidak akan berkembang menjadi proses politik yang konkret.

“Jika Presiden dan koalisi partai memilih stabilitas, wacana pemakzulan akan berhenti hanya sebagai desakan politik, akhirnya menguap,” ujarnya.

Sutoyo menilai skenario kedua merupakan kemungkinan yang paling besar terjadi.

Ketiga, apabila DPR tetap melanjutkan proses dan menemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar konstitusional, DPR dapat membawa pendapatnya kepada MK melalui mekanisme yang ditentukan UUD 1945.

Namun, ia menilai proses tersebut akan sulit berjalan tanpa dukungan politik yang memadai di parlemen.

Dalam mekanisme konstitusi, pengajuan permintaan DPR kepada MK mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna dengan kuorum sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR.

“Tanpa dukungan politik minimal dua pertiga, upaya pemakzulan sulit berjalan. Proses ini akan berhenti pada titik nol,” kata Sutoyo.

Petisi dan Maklumat Dinilai Tak Cukup

Lebih jauh, Sutoyo menilai berbagai petisi, maklumat, pernyataan sikap, hingga ultimatum organisasi masyarakat dan aktivis tidak akan cukup untuk mendorong pemakzulan apabila tidak disertai kekuatan politik yang nyata.

BACA JUGA :  Tak Segera Pecat Nusron Wahid, Muslim Arbi: Publik Bisa Nilai Prabowo Lindungi Terduga Koruptor

Ia berpandangan bahwa tekanan masyarakat belum tentu dapat mengubah sikap partai-partai di DPR, terutama apabila koalisi pemerintah tetap solid mempertahankan konfigurasi kekuasaan saat ini.

“Petisi, maklumat, pernyataan sikap dan ultimatum ormas, aktivis dan suara rakyat, tanpa memiliki kekuatan riil People Power, semua akan menguap,” pungkas Sutoyo.

Dengan demikian, Sutoyo memperkirakan polemik pemakzulan Gibran akan terus menjadi perdebatan publik, tetapi sulit bergerak menuju proses konstitusional apabila tidak terjadi perubahan sikap politik di tingkat elite pemerintahan dan parlemen.

Media memberikan ruang klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Konstitusi, serta partai-partai politik yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap tanggapan akan diberikan ruang pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Kritik Prabowo soal MBG: Jangan Selalu Merasa Diserang
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img