Tak Segera Pecat Nusron Wahid, Muslim Arbi: Publik Bisa Nilai Prabowo Lindungi Terduga Koruptor
INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang belum memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya dapat memunculkan persepsi negatif di mata publik.
Menurut Muslim, publik dapat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi apabila Nusron tetap berada dalam jabatannya ketika sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Publik bisa menilai Prabowo melindungi terduga koruptor kalau Nusron tidak segera diberhentikan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Muslim menyinggung komitmen Prabowo yang selama ini menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang tersangkut persoalan hukum.
Menurut dia, pemberhentian sementara atau pencopotan Nusron dari jabatan menteri tidak serta-merta berarti menyatakan Nusron bersalah. Langkah tersebut, kata dia, dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan kredibilitas proses hukum.
“Prabowo selama ini selalu mengatakan tidak melindungi koruptor. Sekarang publik menunggu pembuktian dari sikap tersebut,” ujarnya.
Kasus yang menjadi sorotan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menyebut Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Fakhry yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain, termasuk setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto serta penerimaan sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif.
KPK sendiri belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. Bahkan, terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik, seperti diberitakan ANTARA.
Sorotan terhadap penanganan perkara semakin menguat setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait. Ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Tiga ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Salah satu pejabat yang ruangannya digeledah adalah Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari OTT.
Namun, fakta bahwa ruang kerja Nusron tidak digeledah menjadi sorotan tersendiri bagi Muslim Arbi.
Muslim menilai KPK seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak yang berada di bawah struktur menteri apabila penyidik menemukan informasi yang mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi.
“KPK juga terlihat letoy kalau ruang Nusron tidak digeledah. Kalau memang ada informasi mengenai aliran uang atau peruntukan uang yang menyebut nama Nusron, semuanya harus diuji dengan alat bukti,” kata Muslim.
Muslim menegaskan, proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun, menurut dia, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan setiap informasi yang muncul dalam penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut empat tersangka merupakan orang yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron. KPK juga menyatakan masih mendalami asal-usul uang, pihak yang diperuntukkan menerima uang, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Karena itu, Muslim meminta KPK mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi.
“Kalau memang ada aliran uang yang disebut diperuntukkan kepada Nusron, KPK harus membuktikan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang di bawahnya,” ujarnya.
Di sisi lain, sampai saat ini KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyebutan nama Nusron dalam perkara juga masih berkaitan dengan keterangan mengenai sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya serta penelusuran aliran uang oleh penyidik.
Dengan demikian, pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Nusron tetap menjadi kewenangan KPK berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berjalan.
Muslim mengatakan keputusan Prabowo terkait posisi Nusron kini akan menjadi perhatian publik.
Menurut dia, apabila Prabowo tetap mempertahankan Nusron, keputusan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian publik terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, proses hukum terhadap Nusron, jika memang diperlukan berdasarkan alat bukti, menurut Muslim harus diserahkan sepenuhnya kepada KPK tanpa intervensi politik.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







