spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaOpiniJika Terbukti : Posisi Gibran tetap Ditentukan Keputusan Politik di Perlamen

Jika Terbukti : Posisi Gibran tetap Ditentukan Keputusan Politik di Perlamen

spot_img

Jika Terbukti : Posisi Gibran tetap Ditentukan Keputusan Politik di Perlamen

Setelah mengamati proses yang sedang berlangsung, izinkan saya memberikan catatan ketatanegaraan.

Pertama, legal standing. Prof Denny dkk menurut saya layak didengar karena objek yang dipersoalkan bukan sengketa suara, melainkan syarat seseorang untuk menduduki jabatan publik.

Kedua, tenggang waktu. Tiga hari tidak dapat otomatis diberlakukan jika objeknya bukan sengketa hasil suara, melainkan persoalan eligibility.

Ketiga, pembuktian. Hakim perlu terlebih dahulu menguji apakah Pemohon benar-benar memiliki kerugian faktual atau setidaknya kerugian potensial yang mempunyai hubungan dengan objek perkara.

Keempat, putusan. Jika terbukti syarat pendidikan tidak terpenuhi, MK dapat menjatuhkan putusan deklaratoir: menyatakan pencalonan tidak memenuhi syarat pendidikan, tanpa menjatuhkan diskualifikasi atau memberhentikan pejabat.

BACA JUGA :  Kecerdasan yang Tersumbat

Kelima, konsekuensi ketatanegaraan.

Jika kemudian terdapat persoalan keberlanjutan jabatan, mekanismenya berjalan melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. MK menentukan persoalan hukum dalam kewenangannya; DPR dan MPR menjalankan mekanisme konstitusionalnya. Pada akhirnya, yang harus ditegakkan bukan supremasi lembaga, melainkan supremasi konstitusi.
[Gozali 2020: Jika Terbukti : Posisi Gibran tetap ditentukan keputusan Politik di Perlamen

Al Ghozali Hide Wulakada
(pakar hukum tata negara UNISRI Solo)


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  MBG SEBAGAI CONSTITUTIONAL INVESTMENT: Pendekatan GRC
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img