Politikus Demokrat Sarankan Gibran Ikut Kejar Paket C agar Mendapat Ijazah SMA
INDOVIEWNEWS.COM— Politikus Partai Demokrat Rommi Irawan menyindir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyarankan agar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mengikuti program Kejar Paket C untuk memperoleh ijazah setara SMA.
Sindiran tersebut disampaikan Rommi melalui akun media sosial X, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.
“Coba Gibran daftar Kejar Paket C. Agar bisa dapat ijazah SMA.Tapi maaf… Sekarang harus rajin belajar ya, sebelum ujian. Jangan malas, seperti dulu lagi…” tulis Rommi, Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan tersebut bernada sindiran terhadap polemik riwayat pendidikan Gibran yang kembali menjadi sorotan setelah MA mengeluarkan putusan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonannya dalam Pilpres 2024.
Putusan MA tersebut memicu perdebatan politik dan hukum mengenai administrasi pendidikan Gibran serta konsekuensinya terhadap pencalonan dan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Program Kejar Paket C sendiri merupakan pendidikan kesetaraan pada jenjang SMA atau sederajat. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak menempuh atau tidak menyelesaikan pendidikan formal SMA/MA/SMK, tetapi ingin memperoleh pengakuan pendidikan setara melalui jalur nonformal.
Penyelenggaraannya dilakukan melalui satuan pendidikan nonformal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memenuhi ketentuan pemerintah. Peserta harus mengikuti proses pembelajaran dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, pendidikan kesetaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 26 mengatur pendidikan nonformal, termasuk pendidikan kesetaraan, sebagai jalur pendidikan yang dapat diakui setara dengan pendidikan formal setelah memenuhi persyaratan.
Sindiran Rommi pun menambah panjang polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran. Persoalan ini bukan hanya menjadi perdebatan mengenai administrasi pendidikan, tetapi juga berkembang menjadi pertanyaan publik tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, putusan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan harus dibedakan dari keputusan mengenai pemberhentian atau pengakhiran jabatan Wakil Presiden.
Konsekuensi terhadap jabatan tersebut memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






