spot_img
spot_img
Sabtu, Oktober 31, 2026
BerandaOpiniSYARAT PENDIDIKAN CAMAT BERDASARKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR...

SYARAT PENDIDIKAN CAMAT BERDASARKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 17 TAHUN 2018: APAKAH GELAR M.Si. DAPAT MEMENUHI SYARAT MENJADI CAMAT

spot_img

SYARAT PENDIDIKAN CAMAT BERDASARKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 17 TAHUN 2018: APAKAH GELAR M.Si. DAPAT MEMENUHI SYARAT MENJADI CAMAT

Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang

I. DASAR HUKUM SYARAT CAMAT YANG WAJIB DIPENUHI.

Untuk menjawab pertanyaan publik terkait pelantikan Camat dalam pelantikan dan mutasi ASN Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tanggal 27 Oktober 2026, perlu dijelaskan dasar hukum yang mengatur syarat menjadi Camat.

Dasar hukum tersebut adalah:

1. Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana di bidang pemerintahan, atau telah mengikuti pendidikan teknis pemerintahan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

PP ini merupakan penjabaran dari UU 23/2014 yang secara lebih rinci mengatur bahwa syarat utama Camat adalah:

a. Berstatus sebagai PNS;
b. Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana (D-IV / S-1) di bidang ilmu pemerintahan; atau
b. Jika tidak memiliki ijazah berlatar belakang ilmu pemerintahan / kepamongprajaan, yang bersangkutan wajib telah mengikuti dan lulus pendidikan / pelatihan teknis pemerintahan atau memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan.

Dua peraturan tersebut menjadi standar mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap ASN yang diangkat menjadi Camat.

II. ANALISA KRITIS: APAKAH GELAR M.Si. BISA DIANGGAP MEMENUHI SYARAT MENJADI CAMAT?

Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di ruang publik dan perlu dijawab secara akademik dan berbasis peraturan, bukan berbasis spekulasi.

1. Jika gelar M.Si. Tersebut Berasal Dari Program Studi Ilmu Pemerintahan, Maka Secara Substansi Terpenuhi.

Gelar M.Si. adalah singkatan dari Magister Sains. Namun, yang menentukan apakah M.Si. tersebut memenuhi syarat sebagai Camat bukan pada singkatan gelarnya, melainkan pada Program Studi (Prodi) yang tertera dalam ijazah.

Jika dalam ijazah S2 tersebut secara eksplisit tertulis: *Magister Sains Program Studi Ilmu Pemerintahan*, misalnya tertulis “M.Si. Ilmu Pemerintahan”, maka secara substansi kualifikasi bidang pemerintahan dinilai terpenuhi.

BACA JUGA :  WASPADA REVOLUSI WARNA SEDANG CIPTA KONDISI JAGA KEDAULATAN RAKYAT

Karena S2 Ilmu Pemerintahan memiliki muatan kurikulum yang jauh lebih mendalam mengenai tata kelola pemerintahan, otonomi daerah, dan kepamongprajaan dibandingkan dengan S1 Ilmu Pemerintahan.

Dalam hal ini, meskipun S1-nya bukan Ilmu Pemerintahan, tetapi S2-nya adalah Ilmu Pemerintahan, maka secara logika akademik, yang bersangkutan telah menguasai pengetahuan teknis pemerintahan pada jenjang yang lebih tinggi.

Namun, penentuan akhir apakah S2 Ilmu Pemerintahan tersebut dapat menyetarakan syarat D-IV / S-1 Ilmu Pemerintahan tetap menjadi kewenangan BKPSDM dan BKN untuk melakukan verifikasi kesesuaian nomenklatur ijazah dengan database pendidikan tinggi.

2. Jika gelar M.Si. Tersebut Bukan Dari Prodi Ilmu Pemerintahan, Maka Tidak Otomatis Memenuhi Syarat.

Ini yang paling kritis dan perlu mendapatkan penjelasan.

Gelar M.Si. secara umum bisa berasal dari banyak program studi, misalnya:
M.Si. Administrasi Publik, M.Si. Sosiologi, M.Si. Ilmu Ekonomi, M.Si. Manajemen, M.Si. Komunikasi, dan lain-lain.

Jika ijazah M.Si. tersebut bukan dari Program Studi Ilmu Pemerintahan atau Kepamongprajaan, dan ijazah S1-nya juga bukan dari Ilmu Pemerintahan, maka secara normatif berdasarkan Pasal 224 UU 23/2014 dan PP 17/2018, instansi kepegawaian (BKPSDM) biasanya tidak langsung mengakuinya sebagai pemenuhan syarat mutlak ijazah pemerintahan.

Alasannya adalah karena nomenklatur ijazah yang tertera bukan Ilmu Pemerintahan.

Dalam kondisi tersebut, ASN yang bersangkutan tetap bisa diangkat menjadi Camat, tetapi harus melalui jalan keluar yang diatur dalam peraturan.

3. Jalan Keluar Bagi Non-Ilmu Pemerintahan Yang Diatur Peraturan.

PP Nomor 17 Tahun 2018 telah memberikan jalan keluar yang sangat jelas bagi ASN yang ijazahnya bukan dari Ilmu Pemerintahan:

Yaitu yang bersangkutan wajib telah mengikuti dan lulus pendidikan / pelatihan teknis pemerintahan atau memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan.

Pendidikan / pelatihan teknis pemerintahan tersebut harus diselenggarakan oleh lembaga resmi yang diakui negara, yaitu:

a. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN);
b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri;
c. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi yang telah bekerja sama dengan Kemendagri.

BACA JUGA :  POLDA BANTEN SUDAH TIPE A DAN TELAH MELAHIRKAN 6 KAPOLRI, SUDAH SAATNYA SELURUH WILAYAH PROVINSI BANTEN MASUK DALAM WILAYAH HUKUM POLDA BANTEN

Sertifikat yang dimaksud biasanya berupa: Diklat Teknis Pemerintahan, Diklat Camat, atau Sertifikat Profesi Kepamongprajaan.

Tanpa ijazah Ilmu Pemerintahan dan tanpa sertifikat diklat teknis pemerintahan, maka pengangkatan menjadi Camat dinilai belum memenuhi syarat formil sesuai Pasal 224 UU 23/2014.

III. RELEVANSI DENGAN PELANTIKAN CAMAT PEMKAB TANGERANG 27 OKTOBER 2026.

Informasi mengenai syarat pendidikan Camat ini menjadi relevan dengan pelantikan dan mutasi ASN di Pemkab Tangerang pada 27 Oktober 2026 yang informasinya terdapat promosi Sekretaris Camat menjadi Camat.

Untuk memastikan pelantikan Camat tersebut telah sesuai dengan sistem merit dan peraturan perundang-undangan, maka BKPSDM Kabupaten Tangerang perlu memberikan klarifikasi transparan mengenai:

1. Apakah Camat yang dilantik pada 27 Oktober 2026 memiliki ijazah D-IV / S-1 di bidang Ilmu Pemerintahan?

2. Jika tidak memiliki ijazah Ilmu Pemerintahan, apakah yang bersangkutan yang bergelar M.Si. tersebut Prodi-nya adalah Ilmu Pemerintahan?

3. Jika gelar M.Si. nya bukan dari Prodi Ilmu Pemerintahan, apakah yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus diklat teknis pemerintahan atau telah memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan dari lembaga resmi seperti IPDN atau Kemendagri?

Tiga pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa pengangkatan Camat tidak sesuai dengan Pasal 224 UU 23/2014 dan PP 17/2018.

IV. REKOMENDASI KONSTRUKTIF.

1. BKPSDM Perlu Membuka Data Kesesuaian Ijazah.

BKPSDM diharapkan dapat menyampaikan secara transparan bahwa Camat yang dilantik pada 27 Oktober 2026 telah memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 224 UU 23/2014, baik melalui ijazah Ilmu Pemerintahan maupun melalui sertifikat diklat teknis pemerintahan.

2. BKN Perlu Melakukan Verifikasi Nomenklatur Ijazah.

BKN Kanreg III Bandung sebagai pembina kepegawaian perlu melakukan verifikasi apakah gelar M.Si. yang dimiliki oleh pejabat yang dilantik menjadi Camat tersebut Program Studinya adalah Ilmu Pemerintahan dan apakah sertifikat diklat teknis pemerintahannya telah sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  KETIKA MANUSIA TAKUT KEHILANGAN KENDALI ATAS CIPTAANNYA

3. Ombudsman Perlu Memastikan Tidak Ada Maladministrasi.

Ombudsman RI Perwakilan Banten diharapkan dapat memastikan bahwa proses pengangkatan Camat pada 27 Oktober 2026 telah bebas dari dugaan maladministrasi berupa pengangkatan yang tidak sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan.

Pasal 224 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2018 telah mengatur secara jelas bahwa syarat utama menjadi Camat adalah menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah Ilmu Pemerintahan atau sertifikat diklat teknis pemerintahan.

Gelar M.Si. dapat dianggap memenuhi syarat jika Prodi-nya adalah Ilmu Pemerintahan. Jika M.Si.-nya bukan dari Ilmu Pemerintahan, maka yang bersangkutan tetap dapat menjadi Camat asalkan telah memiliki sertifikat diklat teknis pemerintahan dari lembaga resmi.

Terkait pelantikan Camat di Pemkab Tangerang pada 27 Oktober 2026, penjelasan transparan dari BKPSDM mengenai pemenuhan syarat pendidikan Camat sesuai Pasal 224 UU 23/2014 sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan sistem merit dan untuk mencegah demotivasi serta spekulasi di ruang publik.

Penuhi Syarat Pendidikan, Tegakkan Aturan, Jaga Kepercayaan Publik.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  KH. EMBAY MULYA SYARIEF DILANTIK SEBAGAI KOMISARIS UTAMA PT. KRAKATAU JASA INDUSTRI: KEMBALINYA PUTRA BANTEN KE RUMAH INDUSTRI KRAKATAU
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img