spot_img
spot_img
Minggu, Oktober 4, 2026
BerandaAnggaranDefiyan Cori Soroti Carut Marut Tata Kelola Keselamatan Transportasi

Defiyan Cori Soroti Carut Marut Tata Kelola Keselamatan Transportasi

spot_img

Defiyan Cori Soroti Carut Marut Tata Kelola Keselamatan Transportasi

INDOVIEWNEWS.COM — Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti tata kelola pelayanan dan keselamatan transportasi nasional yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Sorotan tersebut mencakup moda transportasi udara, laut, darat hingga perkeretaapian.

Dalam siaran persnya, Rabu (1/10/2026), Defiyan mempertanyakan bagaimana tata kelola keselamatan dan keamanan transportasi selama ini dijalankan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, keselamatan dan keamanan transportasi bukan hanya persoalan kecukupan atau sufficient condition, tetapi juga merupakan kondisi keharusan atau necessary condition.

“Hal ini bukan soal rutinitas atau konsistensi tapi juga pemetaan situasi dan kewilayahan udara Indonesia,” kata Defiyan.

Ia kemudian mempertanyakan sejumlah aspek mendasar, mulai dari keberadaan dan kelengkapan Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaksanaannya di lapangan, hingga penerapan sanksi dan penghargaan bagi petugas maupun para pemangku kepentingan industri transportasi.

“Pertama, apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang keselamatan dan keamanan tersebut sudah ada dan lengkap serta dipergunakan secara baik dalam setiap perjalanan?” ujarnya.

“Kedua, harus dipastikan bahwa segala hal yang berkaitan dengan SOP itu dijalankan dengan baik dan benar tidak saja oleh petugas Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melainkan juga oleh maskapai terkait,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pidato Presiden

Defiyan juga mempertanyakan apakah mekanisme punishment dan reward telah diterapkan secara memadai terhadap petugas, pelaksana maupun stakeholders industri transportasi.

“Kuncinya pada maskapai, yang jadi pertanyaan saya adalah: mengapa ada salah satu maskapai yang mendominasi namun jika ada masalah tak pernah diberikan penghargaan dan hukuman setimpal. Atau malah sering dibiarkan dan konsumen yang dirugikan?” katanya.

Selain itu, ia mempertanyakan keberadaan sistem peringatan dini atau early warning system untuk mengantisipasi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Defiyan juga menyoroti persoalan pelayanan terhadap penumpang. Ia mengambil contoh ketika penumpang terlambat datang saat waktu keberangkatan atau boarding, sementara tiket yang telah dibeli tidak selalu dapat dijadwal ulang dan dana yang telah dibayarkan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Sebaliknya, ia mempertanyakan perlakuan terhadap penumpang ketika keterlambatan atau delay justru berasal dari maskapai.

“Jika maskapai yang terlambat atau delay mengapa harga tiketnya tak dikembalikan ke penumpang dan atau hanya kompensasi yang minima? Bahkan juga ada kasus konsumen tidak memperoleh kompensasinya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Defiyan, persoalan pelayanan transportasi tidak hanya menyangkut keselamatan dan keamanan, tetapi juga kenyamanan serta keadilan bagi penumpang sebagai konsumen.

BACA JUGA :  Defiyan Cori: RUU Migas Harus Pastikan Penguasaan Negara, Pertamina Kuasai Seluruh Ekosistem

“Jadi, tidak hanya konsistensi keselamatan dan keamanan penerbangan oleh maskapai dan jajaran Kemenhub. Melainkan, juga konsistensi keamanan, kenyamanan dan keadilan pelayanan kepada para penumpang sebagai konsumen yang dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sendiri masih berstatus berlaku.

Defiyan menyebut berbagai komplain dan keluhan penumpang terhadap maskapai perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak berwenang, khususnya Kemenhub melalui Ditjen Hubud.

Sorotan serupa, lanjut dia, juga perlu diarahkan pada sektor perhubungan laut, darat dan perkeretaapian.

“Begitu pula halnya perlakuan yang sama pada Ditjen Perhubungan Laut atas berbagai kasus musibah kapal (terakhir KM Virgo Transport 8). Tak berbeda dengan permasalahan Ditjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian semakin menunjukkan buruknya kinerja Menhub Dudy Purwagandhi,” kata Defiyan.

Kasus KM Virgo Transport 8 memang menjadi salah satu kecelakaan transportasi laut yang tengah mendapat penanganan. Polri menyatakan proses penanganan perkara dan pencarian korban masih berlangsung pada akhir September 2026.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan saat ini dipimpin Dudy Purwagandhi. Pada 25 September 2026, Dudy juga melantik Ketua dan anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk masa jabatan 2026–2030.

BACA JUGA :  Laba PIS Naik Rp222 Miliar, Bonus Direksi dan Komisaris Ikut Membengkak Rp214 Miliar, CBA: Tambahan Untung Cuma untuk Isi Kantong Sendiri

Pernyataan mengenai tata kelola pelayanan, keselamatan transportasi, maskapai, serta kinerja Kementerian Perhubungan tersebut merupakan pandangan dan kritik Defiyan Cori. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari Kementerian Perhubungan, Ditjen terkait, maskapai, dan pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Laba PIS Naik Rp222 Miliar, Bonus Direksi dan Komisaris Ikut Membengkak Rp214 Miliar, CBA: Tambahan Untung Cuma untuk Isi Kantong Sendiri
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img