INTEGRITAS LEBIH TINGGI NILAINYA DARIPADA SEKADAR KEPAKARAN
Refleksi dari Kontroversi Ahli dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Oleh: Shaeful Radian N.
Forum Dialog Peradaban (FDP)
Ada satu hal yang menarik perhatian publik dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Bukan hanya substansi perkara yang menarik perhatian.
Tetapi juga persoalan integritas dan konsistensi seorang ahli hukum yang hadir di ruang sidang.
Pada persidangan 1 Oktober 2026, Muhammad Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan oleh pihak terkait. Namun, sebelum memberikan keterangan secara lisan, hakim konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara publik yang menyebut bahwa persidangan perkara tersebut ilegal dan Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal.
Pertanyaan Arsul sangat sederhana:
Jika persidangan ini dianggap ilegal, mengapa yang bersangkutan bersedia hadir sebagai ahli dalam persidangan yang menurut pendapat hukumnya sendiri ilegal?
Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Namun ia tidak mencabut pernyataannya. Setelah majelis bermusyawarah, Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dan hanya keterangan tertulisnya yang diterima.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang. Pada 2 Oktober 2026, Rullyandi melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dengan antara lain mempersoalkan perlakuan terhadap dirinya dalam persidangan dan menganggap kebebasan akademiknya terganggu.
Semua itu tentu harus ditempatkan secara proporsional.
Laporan Rullyandi adalah haknya. Dan apakah hakim melakukan pelanggaran etik atau tidak merupakan persoalan yang harus dinilai melalui mekanisme MKMK.
Namun ada persoalan yang lebih mendasar dan layak kita diskusikan:
Apa sebenarnya standar integritas seorang ahli?
KEPAKARAN TIDAK SAMA DENGAN INTEGRITAS
Kita sering keliru menganggap bahwa seseorang yang memiliki gelar akademik, mengajar di perguruan tinggi, atau disebut sebagai pakar otomatis memiliki integritas.
Padahal keduanya berbeda.
Kepakaran adalah persoalan pengetahuan.
Integritas adalah persoalan sikap.
Seseorang dapat sangat pintar memahami hukum, menguasai teori konstitusi, mengutip banyak ahli dan menghasilkan argumentasi hukum yang sangat panjang.
Tetapi kepandaian menyusun argumentasi tidak otomatis membuktikan integritas.
Bahkan seorang mahasiswa hukum tingkat empat dapat belajar menyusun legal opinion. Ia dapat membaca undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para ahli.
Tetapi yang membedakan seorang ahli profesional dengan sekadar orang yang menguasai teori bukan hanya kemampuan berbicara mengenai hukum.
Ada sesuatu yang lebih tinggi:
kejujuran intelektual dan konsistensi profesional.
BOLEH BERUBAH PENDAPAT
Tentu saja seorang ahli hukum boleh berubah pendapat.
Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mengatakan:
«”Dulu saya berpendapat A. Setelah mempelajari fakta dan argumentasi baru, sekarang saya berpendapat B.”»
Bahkan kemampuan mengoreksi pendapat sendiri merupakan tanda kedewasaan intelektual.
Tetapi perubahan pendapat membutuhkan penjelasan.
Apa yang berubah?
Fakta apa yang baru ditemukan?
Argumentasi hukum apa yang berubah?
Dasar hukum apa yang membuat kesimpulan berubah?
Justru keterbukaan semacam itu menunjukkan integritas.
Yang menjadi problem adalah ketika seseorang mempertahankan pernyataan bahwa suatu persidangan ilegal, tetapi pada saat yang sama bersedia mengambil posisi sebagai ahli dalam persidangan tersebut tanpa menjelaskan secara memadai bagaimana kedua posisi itu dapat dipertemukan.
Di sinilah publik berhak mempertanyakan konsistensi profesionalnya.
PERSOALANNYA BUKAN SIAPA YANG BENAR
Tulisan ini tidak bermaksud menentukan apakah pendapat hukum Rullyandi mengenai legalitas Ketua MK atau persidangan tersebut benar atau salah.
Itu adalah persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan dan argumentasi hukum.
Persoalan yang kita bicarakan berbeda.
Kita sedang membicarakan integritas seorang ahli ketika menjalankan profesinya.
Seorang ahli memiliki kebebasan untuk berbeda pendapat dengan lembaga yang sedang dia kritik.
Tetapi ketika ia kemudian hadir di hadapan lembaga tersebut sebagai ahli, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai konsistensi posisinya.
Sebab seorang ahli bukan hanya membawa ilmu.
Ia membawa nama baik profesinya.
AHLI SEHARUSNYA MEMILIKI STANDAR YANG LEBIH TINGGI
Kita sering menuntut hakim agar independen.
Kita menuntut jaksa agar profesional.
Kita menuntut advokat agar menjunjung kode etik.
Kita menuntut pejabat negara agar berintegritas.
Maka para ahli yang memberikan keterangan di pengadilan pun semestinya memiliki standar yang sama tingginya.
Seorang ahli memang bukan hakim.
Ia tidak menentukan putusan.
Tetapi pendapat ahli dapat memengaruhi cara hakim memahami suatu persoalan.
Karena itu, ahli harus menjaga independensi, objektivitas, konsistensi dan kejujuran intelektual.
Jika seorang ahli memberikan pendapat hukum kepada publik, kemudian masuk ke ruang sidang dengan posisi berbeda, publik wajar bertanya:
Apa yang menyebabkan perubahan posisi tersebut?
Pertanyaan itu bukan penghinaan.
Itu adalah bagian dari uji kredibilitas seorang ahli di ruang publik.
DARI RULLYANDI KITA BELAJAR TENTANG KRISIS KEPERCAYAAN
Persoalan ini menjadi semakin penting jika kita hubungkan dengan fenomena yang lebih luas: krisis kepercayaan institusional Indonesia.
Masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakin kritis terhadap institusi publik.
Ketika muncul kontroversi, masyarakat tidak hanya mempertanyakan keputusan.
Mereka juga mempertanyakan orang-orang yang berada di balik keputusan tersebut.
Apakah mereka konsisten?
Apakah mereka independen?
Apakah mereka memiliki kepentingan tertentu?
Apakah mereka mengatakan hal yang sama ketika berada di ruang publik dan ketika berada di ruang institusi?
Inilah sebabnya integritas menjadi sangat penting.
Krisis kepercayaan tidak selalu dimulai dari korupsi uang.
Krisis kepercayaan juga dapat lahir dari ketidakkonsistenan sikap, standar ganda, konflik kepentingan, penyalahgunaan otoritas, atau kesenjangan antara ucapan dan tindakan.
Dan apabila hal-hal semacam itu terjadi berulang-ulang, masyarakat akhirnya tidak lagi hanya mempertanyakan individu.
Masyarakat mulai mempertanyakan institusinya.
BUDAYA TRANSAKSIONAL DAN EROSI INTEGRITAS
Inilah yang sebenarnya lebih mengkhawatirkan.
Indonesia tidak hanya menghadapi persoalan korupsi dalam pengertian sempit.
Kita menghadapi persoalan budaya transaksional.
Dalam budaya transaksional, seseorang dapat tergoda menyesuaikan sikap berdasarkan kepentingan, posisi dan konteks.
Di satu tempat mengatakan A.
Di tempat lain mengatakan B.
Bukan karena menemukan kebenaran baru, tetapi karena lingkungan dan kepentingannya berubah.
Jika pola semacam itu menjadi kebiasaan sosial, maka integritas perlahan kehilangan nilainya.
Orang yang konsisten justru dapat dianggap tidak fleksibel.
Orang yang memegang prinsip dianggap tidak pragmatis.
Sementara orang yang mampu menyesuaikan pendapat dengan kepentingan dianggap pintar membaca situasi.
Inilah persoalan kebudayaan yang jauh lebih berbahaya.
KITA MEMBUTUHKAN REKONSTRUKSI BUDAYA INTEGRITAS
Bangsa Indonesia tidak cukup hanya membangun sistem hukum yang baik.
Kita membutuhkan manusia yang memiliki integritas untuk menjalankan sistem tersebut.
Kita tidak cukup memiliki hakim yang menguasai hukum.
Kita membutuhkan hakim yang dipercaya.
Kita tidak cukup memiliki jaksa yang menguasai hukum.
Kita membutuhkan jaksa yang dipercaya.
Kita tidak cukup memiliki pengacara dan ahli yang pandai menyusun argumentasi.
Kita membutuhkan ahli yang pendapatnya dipercaya karena konsistensi dan integritasnya.
Dan kita tidak cukup hanya memiliki institusi yang secara formal sah.
Kita membutuhkan institusi yang memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.
INTEGRITAS DI ATAS KEPAKARAN
Peristiwa di ruang sidang MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi yang lebih luas.
Bukan untuk menghakimi Rullyandi.
Bukan pula untuk membenarkan atau menyalahkan hakim MK.
Tetapi untuk mengajukan pertanyaan kepada kita semua:
Apa yang sesungguhnya membuat seseorang layak disebut ahli?
Apakah karena gelarnya?
Apakah karena banyaknya teori yang dikuasai?
Apakah karena kemampuannya menyusun argumentasi?
Ataukah karena masyarakat dapat mempercayai bahwa ilmu yang dimilikinya tidak akan dijadikan alat untuk membenarkan kepentingan tertentu?
Bagi Forum Dialog Peradaban, jawabannya harus jelas:
Kepakaran tanpa integritas adalah pengetahuan tanpa kompas moral.
Sebaliknya, integritas memberikan arah kepada pengetahuan.
Karena itu, dalam membangun kembali kepercayaan institusional Indonesia, kita perlu menaikkan standar.
Bukan hanya:
“Apakah pendapat hukumnya benar?”
Tetapi juga:
“Apakah orang yang menyampaikan pendapat tersebut konsisten dengan apa yang diyakininya?”
Bukan hanya:
“Seberapa tinggi gelarnya?”
Tetapi:
“Seberapa kuat integritasnya?”
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan orang pintar.
Masyarakat membutuhkan orang pintar yang dapat dipercaya.
Dan negara hukum tidak hanya membutuhkan hukum yang benar.
Negara hukum membutuhkan manusia yang memiliki integritas untuk menjalankan kebenaran itu.
Shaeful Radian N
Forum Dialog Peradaban (FDP).
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







