spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaNewsSutoyo Abadi: Keluarga Presiden dalam Cengkeraman Oligarki, dari Serat Optik PLN hingga...

Sutoyo Abadi: Keluarga Presiden dalam Cengkeraman Oligarki, dari Serat Optik PLN hingga Sawit 12,7 Juta Hektare

spot_img

Sutoyo Abadi: Keluarga Presiden dalam Cengkeraman Oligarki, dari Serat Optik PLN hingga Sawit 12,7 Juta Hektare

INDOVIEWNEWS.COM— Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai penguasaan aset dan sumber daya ekonomi nasional oleh segelintir kelompok oligarki kini berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan.

Menurut Sutoyo, ironisnya pejabat negara bahkan keluarga presiden justru kerap terseret dalam benturan kepentingan tersebut.

“Fenomena penguasaan aset dan sumber daya ekonomi nasional oleh segelintir kelompok oligarki kini berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan. Ironisnya pejabat negara bahkan keluarga presiden justru kerap terseret—atau bahkan secara aktif memosisikan diri—sebagai makelar yang memuluskan jalan bagi benturan kepentingan tersebut,” ujar Sutoyo Abadi, Senin (20/10/2026).

Ia menyebut, dari hulu ke hilir, sektor-sektor paling strategis negeri ini seolah tak lepas dari cengkeraman elite bisnis yang berkelindan rapat dengan lingkaran kekuasaan.

“Sebut saja infrastruktur jaringan serat optik dan alokasi kuota internet, tata kelola ekspor komoditas tambang vital seperti timah dan nikel, hingga ambisi ekspansi lahan kelapa sawit demi megaproyek biodiesel,” kata Sutoyo.

Kasus penguasaan aset serat optik milik PT PLN yang belakangan disangkutpautkan dengan Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden Prabowo Subianto, serta pusaran kepentingan bisnis pada ekspor timah dan nikel, disebut Sutoyo hanyalah puncak gunung es dari relasi patron-klien antara penguasa dan pengusaha.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Indonesia Menjadi Negara Ekstraktif, Rakyat Menjadi Korbannya

“Infrastruktur digital hari ini bukan sekadar urusan niaga, melainkan tulang punggung kehidupan rakyat—mulai dari pendidikan, komunikasi, aktivitas ekonomi warga, hingga pelayanan publik,” tegasnya.

“Ketika aset negara seperti milik PLN dikelola tanpa transparansi yang ketat dan mekanisme persaingan usaha yang sehat, rakyatlah yang pada akhirnya menanggung beban kerugian. Transparansi kepemilikan dan tata kelola aset publik ini wajib dibongkar dan ditata ulang,” lanjut Sutoyo.

Logika serupa, kata dia, berlaku pada sektor kekayaan alam. Sumber daya tak terbarukan seperti nikel dan timah seharusnya memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Namun, ketika tata kelola pertambangan dan perdagangan komoditas strategis minim pengawasan serta syarat akan nepotisme politik, pembagian manfaat ekonomi secara adil hanyalah ilusi di atas kertas,” ujarnya.

“Negara tampak gagap—atau mungkin sengaja melumpuhkan diri—dalam memastikan agar sektor-sektor ini tidak terus-menerus terkonsentrasi pada jejaring bisnis yang mengandalkan pengaruh politik,” tambah Sutoyo.

Kritik tajam juga disorotkan pada rencana perluasan perkebunan sawit yang dikabarkan mencapai 12,7 juta hektare. Skala lahan seluas itu secara visual setara dengan luas seluruh Pulau Jawa.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Investasi Politik di Indonesia Bisa Membeli dan Mengendalikan Kekuasaan

“Apakah mencakup pembukaan lahan baru (greenfield), akumulasi izin lama, atau target bertahap, skala ekspansi semacam ini menyimpan bahaya laten,” kata Sutoyo.

“Monokultur sawit secara masif berpotensi besar memicu bencana ekologis baru, eskalasi konflik agraria dengan masyarakat adat dan lokal, hingga anomali alih fungsi lahan pangan. Pangan dan energi adalah dua benteng pertahanan paling mendasar bagi rakyat,” jelasnya.

“Ketika kedua sektor ini diserahkan pada konsentrasi pasar yang oligopolistik, persaingan usaha terpukul, pilihan konsumen terdistorsi, dan kedaulatan warga terancam,” lanjutnya.

Secara konstitusional, Sutoyo mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Realitas politik-hukum kita menunjukkan praktek Pasal 33 UUD 1945 perlahan tapi pasti dilucuti melalui serangkaian regulasi dan regulasi turunan yang dirancang khusus (tailor-made) untuk melayani agenda oligarki,” tegasnya.

“Ketika relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi bisnis besar semakin kabur—termasuk keterlibatan jejaring keluarga penguasa—fungsi negara telah bergeser dari pelayan publik menjadi makelar kekayaan nasional,” ujar Sutoyo.

BACA JUGA :  Bola Panas Pemakzulan Gibran Kunci Gemboknya Ada Pada Presiden Prabowo - Bukan di Senayan Tempat Anak Bermain - Main Boneka

“Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa koreksi mendasar dan pembatasan benturan kepentingan yang tegas, panggung politik dan ekonomi Indonesia tak lebih dari sekadar peragaan panggung politik untuk mengabsahkan penjarahan sumber daya rakyat,” pungkasnya.

Pernyataan di atas merupakan pernyataan narasumber. Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Berita ini akan ditayangkan sebagaimana mestinya.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Pengamat: Mesin Gerindra Harus Diperkuat, Kabinet Ramping Bisa Jadi Pilihan Prabowo
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img