spot_img
spot_img
Minggu, Agustus 16, 2026
BerandaHeadlineDinas KPKP DKI Luncurkan 5 Unit Mobil Klinik Hewan, Mulai 13 Juli...

Dinas KPKP DKI Luncurkan 5 Unit Mobil Klinik Hewan, Mulai 13 Juli Keliling Jakarta

spot_img

JAKARTA, indoviewnews.com/ – Masyarakat DKI Jakarta yang memiliki hewan peliharaan kini dimudahkan dengan hadirnya layanan Mobil Klinik Hewan yang keliling seluruh wilayah DKI Jakarta. Mobil Klinik Hewan merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP).

Dalam keterangan resminya, Dinas KPKP menghadirkan 5 unit Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan hewan bagi masyarakat di seluruh wilayah ibu kota.

Program inovatif ini mulai beroperasi pada 10 Juli 2026 dan menjangkau lima wilayah kota administrasi secara serentak, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, dengan jam operasional buka mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB setiap harinya.

Sebelum menentukan titik pelayanan, Dinas KPKP terlebih dahulu melakukan kajian mendalam untuk menetapkan lokasi berdasarkan skala prioritas, mulai dari kategori prioritas, cukup prioritas, hingga sangat prioritas. Pendekatan berbasis data ini memastikan setiap unit dapat menjangkau lebih banyak pasien dan memberikan pelayanan kesehatan hewan secara optimal kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Layanan ini beroperasi selama enam hari dalam sepekan dengan titik pelayanan yang berpindah secara terjadwal di setiap wilayah, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.

Jadwal Pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta

Periode 13–31 Juli 2026 | Pukul 08.30–14.30 WIB

Setiap unit Mobil Klinik Hewan Keliling dilengkapi dengan fasilitas medis veteriner yang lengkap dan modern, mencakup alat uji darah, urin, dan biokimia, ultrasonografi (USG), mikroskop, mesin pembiusan, serta berbagai sarana pendukung diagnosis lainnya. Dalam setiap operasionalnya, masing-masing unit didukung oleh 1 dokter hewan dan 1 paramedik veteriner berpengalaman. Layanan yang tersedia meliputi pemeriksaan kesehatan hewan, vaksinasi, pemberian obat dan vitamin, konsultasi dokter hewan, sterilisasi, pemeriksaan laboratorium, serta USG.

Tarif layanan yang berlaku seragam di seluruh wilayah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.

Tarif Layanan

NB: Berlaku Seragam di Seluruh Wilayah — Sesuai Perda No. 1 Tahun 2024

Melalui program Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta ini, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan hewan yang berkualitas, terjangkau, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya dengan datang sesuai jadwal di lokasi terdekat. (*/RED)

spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img