Wasekjen Demokrat: Putusan MA Bikin Status Gibran Dipersoalkan, Mundur atau DPR-MPR Bergerak
INDOVIEWNEWS.COM— Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum mulai memunculkan persoalan serius mengenai pemenuhan syarat jabatan orang nomor dua di Indonesia tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, secara terbuka menyampaikan pandangan hukumnya. Dia menilai putusan MA tersebut memiliki konsekuensi terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, bahkan membuka kemungkinan penggunaan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Menurut Jansen, ada perbedaan mendasar antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dengan putusan MA yang baru keluar. Jika putusan MK masih menggunakan rumusan yang menurutnya menyisakan ruang penafsiran, putusan MA justru memiliki amar yang tegas mengenai status dokumen pendidikan Gibran.
“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: belum ditemukan atau tidak ditemukan,” kata Jansen dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Namun, menurut dia, putusan MA memiliki rumusan yang jauh lebih jelas, yakni menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Jansen kemudian menghubungkan putusan MA tersebut dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.
Persoalannya, Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran kini telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh MA.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tegasnya.
Jansen bahkan menyebut, apabila amar putusan MA dibaca secara literal, status Gibran sebagai Wakil Presiden dapat dipersoalkan karena dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikannya telah dibatalkan.
“Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai,” ujarnya.
Lebih jauh, Jansen menyebut terdapat dua kemungkinan yang menurut pandangannya dapat ditempuh setelah putusan MA tersebut.
Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden secara terhormat. Kedua, DPR bersama MPR menjalankan mekanisme konstitusional untuk memproses pemberhentiannya.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” kata Jansen.
Dia menilai putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut, terutama ketika putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan jabatan kenegaraan.
Jansen menganalogikan pelaksanaan putusan dalam perkara pidana yang dilakukan jaksa dan perkara perdata yang dilaksanakan melalui jurusita. Sementara dalam persoalan yang menyangkut jabatan Wakil Presiden, menurut dia, DPR dan MPR memiliki peran dalam proses politik dan ketatanegaraan.
“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” ujarnya.
Meski demikian, Jansen mengakui bahwa pembicaraan mengenai tindak lanjut politik di DPR dan MPR bukan wilayah yang ingin dia komentari lebih jauh. Dia menyebut pendapatnya sebatas pandangan hukum pribadi berdasarkan putusan MA.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan,” katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan Subhan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang tidak mengabulkan gugatan penggugat.
Sementara itu, Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






