spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaNewsNasionalLanskap Sampah Ibu Kota Disorot: 1.700 Armada Parkir Liar, Hak Kompensasi Warga...

Lanskap Sampah Ibu Kota Disorot: 1.700 Armada Parkir Liar, Hak Kompensasi Warga Bantargebang Mangkrak

spot_img

​INDOVIEWNEWS.COM — Kebijakan pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan daerah penyangga kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Di satu sisi, terungkap fakta ironis mengenai buruknya manajemen logistik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI yang membiarkan ribuan armada pengangkut sampah beroperasi tanpa fasilitas depo parkir khusus. Di sisi lain, hak-hak dasar masyarakat di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berupa dana kompensasi dampak negatif atau “uang bau” dilaporkan mandek hingga empat bulan lamanya.

​Situasi timpang ini memicu reaksi keras dari Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI). Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, menilai penundaan hak-hak sosial-ekonomi warga Bantargebang sebagai bukti nyata kurangnya empati birokrasi terhadap masyarakat penyangga yang selama ini menanggung risiko ekologis terberat dari operasional harian pembuangan sampah Ibu Kota.

​”Jangan jadikan alasan administratif atau menunggu Anggaran Belanja Tambahan sebagai tameng untuk mengabaikan hak dasar warga. Warga Bantargebang bukan tempat pembuangan masalah yang bisa diperlakukan semena-mena setelah sampahnya diangkut ke sana. Pemprov DKI harus malu ketika armada sampahnya ribuan dan menumpang di sana-sini, sementara hak kompensasi warga yang hidup di bawah ancaman polusi justru ditelantarkan,” tegas Pamit dalam keterangannya, Jum’at (9/10/2026).

BACA JUGA :  Hapus Denda ETLE, Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro

​Dampak dari terkatung-katungnya kucuran dana dari Pemprov DKI Jakarta tersebut dirasakan langsung secara nyata oleh warga setempat. Anggota DPRD Kota Bekasi dari Dapil 3, Anton, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran yang idealnya tuntas dalam kurun waktu maksimal dua bulan ini telah memukul perekonomian lokal serta melumpuhkan sejumlah program turunan, termasuk alokasi Bantuan Sosial (Bansos) bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

​”Hari ini saya memastikan karena uang kompensasi belum dilaksanakan dan belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kurang lebih empat bulan lamanya,” ungkap Anton, mendesak agar birokrasi Jakarta segera menunaikan kewajibannya tanpa banyak alasan administratif.

​Karut-marut pengelolaan sampah Jakarta ini kian mendapat konfirmasi setelah Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta membeberkan hasil temuan investigasi dan pengawasan lapangan yang dilakukan secara intensif sejak April hingga Oktober 2026.

​Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa permasalahan mendasar di tubuh birokrasi Jakarta sudah mengakar sejak dari tata kelola armadanya. Berdasarkan data Pansus, dari sekitar 1.700 kendaraan operasional pengangkut sampah milik DLH DKI, tidak satu pun yang memiliki depo parkir khusus yang memadai.

BACA JUGA :  Kualitas Layanan Digital Terganggu, Kenaikan Remunerasi Manajemen BPD Jambi Disorot

​”Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki 1.700 kendaraan, tapi tidak satu pun memiliki depo parkir. Jadi numpang di sana-sini,” beber Judistira. Kondisi tanpa pangkalan resmi ini dinilai sangat rentan terhadap efisiensi operasional, pemeliharaan kendaraan, hingga jaminan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

​Dalam rangkaian kerjanya, Pansus DPRD DKI juga telah meninjau langsung berbagai simpul strategis pengelolaan sampah, mulai dari operasional TPST Bantargebang, fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, efektivitas TPS 3R di lima wilayah kota administrasi, hingga menyoroti menjamurnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, yang berisiko merusak ekosistem lingkungan perkotaan.

​Menghadapi tantangan transisi kebijakan pengelolaan sampah nasional yang mengarah pada pemanfaatan energi listrik, serta mendesaknya kebutuhan untuk merevisi produk hukum daerah—seperti pengetatan sanksi lingkungan dalam Perda Pengelolaan Sampah agar memberikan efek jera—Pansus DPRD DKI telah mengajukan perpanjangan masa kerja selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA :  Pengamat: Pertemuan Prabowo-Dubes AS Jadi Sinyal Washington Tak Ingin Kehilangan Indonesia

​Melalui sinergi pengawasan legislatif dan tekanan moral dari elemen masyarakat sipil, publik mendesak agar Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkot Bekasi dapat segera mengambil langkah korektif yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan demi menyelesaikan krisis tata kelola sampah Ibu Kota secara tuntas.(andri).


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Kualitas Layanan Digital Terganggu, Kenaikan Remunerasi Manajemen BPD Jambi Disorot
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img