spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaHeadlineGubernur Diminta Tidak Hentikan Pengiriman Sampah ke Bantargebang, Ini Alasannya

Gubernur Diminta Tidak Hentikan Pengiriman Sampah ke Bantargebang, Ini Alasannya

spot_img

Poros Rawamangun menilai pemerintah perlu menghitung secara cermat volume sampah harian Jakarta dan menyesuaikannya dengan kemampuan fasilitas pengolahan yang tersedia.

JAKARTA, indoviewnews.com/ – Persoalan sampah bagi warga Jakarta kian rumit dan butuh penanganan serius pemerintah daerah. Penghentian pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, dinilai justru dapat memicu timbulnya masalah baru. Hal ini menjadi sorotan Poros Rawamangun.

Dalam keterangan resminya, Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD lebih serius menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang realistis, terukur, dan didukung sarana memadai. Menurut dia, program pengurangan sampah tidak akan berjalan optimal apabila hanya mengandalkan imbauan kepada masyarakat tanpa diikuti penyediaan fasilitas di tingkat lingkungan.

Rudy menilai kebijakan pemilahan sampah yang telah dicanangkan pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Salah satunya adalah belum tersedianya infrastruktur pendukung di lingkungan RT dan RW.

Pemda, khususnya Dinas Lingkungan Hidup bersama DPRD DKI Jakarta, harus lebih fokus dan serius menangani persoalan sampah dengan konsep yang dapat diterapkan secara nyata. Jangan hanya mengajak masyarakat memilah sampah, sementara sarana pendukungnya belum tersedia,” kata Rudy Darmawanto, seperti dilansir media jejaring Poros Jakarta, Minggu (19/7/2026).

BACA JUGA :  Penambang Besar Makin Gencar Garap Tambang Baru, Ada Apa?

Menurut Rudy, keterbatasan fasilitas membuat program pemilahan sampah di tingkat masyarakat belum memberikan hasil yang maksimal. Ia pun mengusulkan agar pemerintah lebih mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pemberdayaan RT dan RW.

Ia menilai setiap lingkungan dapat didorong membangun sistem pengelolaan sampah mandiri sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, seperti mendirikan bank sampah, rumah kompos, maupun fasilitas pengolahan sampah ramah lingkungan.

“Pemerintah perlu memberikan motivasi sekaligus pendampingan kepada RT dan RW agar mampu mengelola sampah secara mandiri. Bentuknya bisa berupa bank sampah, rumah kompos, ataupun teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan sesuai kebutuhan wilayah,” ujarnya.

Selain itu, Rudy mengusulkan adanya program penghargaan tahunan bagi RT dan RW yang dinilai berhasil mengelola sampah secara inovatif dan berkelanjutan. Menurutnya, skema penghargaan dapat menjadi insentif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi volume sampah dari sumbernya.

BACA JUGA :  Proses Evakuasi JPO Tendean Rampung, Pembangunan Kembali Masih dalam Kajian

Rudy juga berharap Panitia Khusus (Pansus) Sampah DPRD DKI Jakarta melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kapasitas pengelolaan sampah ibu kota. Sebab menurutnya pemerintah perlu menghitung secara cermat volume sampah harian Jakarta dan menyesuaikannya dengan kemampuan fasilitas pengolahan yang tersedia.

Menurut Rudy, kebijakan strategis seperti penghentian pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak boleh diambil sebelum tersedia sistem pengelolaan alternatif yang benar-benar siap.

“Volume sampah Jakarta dapat dihitung dengan jelas, begitu pula kapasitas pengolahannya. Karena itu, jangan sampai diambil kebijakan menghentikan pengiriman sampah ke Bantargebang apabila kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah di dalam Jakarta belum memadai,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan solusi yang berorientasi pada penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, sehingga target pengurangan sampah dapat tercapai secara berkelanjutan. Demikian Rudy. (*/RED)

BACA JUGA :  Siapkan Pendamping dan Transportasi, Wali Kota Jaktim, Munjirin Jemput Danish ke Bangku Sekolah

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Siapkan Pendamping dan Transportasi, Wali Kota Jaktim, Munjirin Jemput Danish ke Bangku Sekolah
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img