Politikus Senior Gerindra Sebut Gibran “Geblek” Jika Nekat Maju Lagi pada Pilpres 2029
INDOVIEWNEWS.COM— Politikus senior Partai Gerindra, Fuad Bawazier, melontarkan kritik keras terhadap peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Fuad menyebut Gibran “geblek” apabila tetap maju tanpa menyelesaikan persoalan persyaratan pendidikan yang menjadi polemik.
Pernyataan tersebut disampaikan Fuad dalam program Suara Nusantara di Nusantara TV bertajuk “MK, Gibran, Batas Konstitusi” yang tayang pada Rabu (7/10/2026).
“Untuk 2029, dia tidak bisa mencalonkan lagi, sudah jelas itu dia tidak bisa mencalonkan lagi. Kalau mencalonkan lagi, ya geblek itu namanya,” kata Fuad, dikutip dari Nusantara TV, Kamis (8/10/2026).
Fuad menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian serius apabila putra mantan Presiden Joko Widodo itu ingin kembali mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2029.
Menurut Fuad, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah dokumen pendidikan yang dapat dijadikan dasar untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fuad juga menyinggung kemungkinan Gibran mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C untuk memperoleh ijazah setara sekolah menengah atas (SMA).
“Dia bisa saja sekarang mengambil Paket C. Kalau mengambil Paket C, berarti dia punya ijazah untuk mencalonkan 2029. Kalau dia tidak ada Paket C-nya, ya tidak bisa,” ujar Fuad.
Pernyataan tersebut memperlihatkan pandangan Fuad bahwa persoalan persyaratan pendidikan perlu diselesaikan sebelum Gibran kembali mendaftarkan diri sebagai calon dalam pemilihan mendatang.
Namun, pernyataan Fuad mengenai peluang pencalonan pada 2029 merupakan pandangannya terhadap persoalan tersebut. Kepastian mengenai pemenuhan syarat pencalonan tetap harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan penilaian lembaga berwenang.
Selain menyoroti peluang Gibran maju kembali pada 2029, Fuad turut menyinggung tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Menurut Fuad, persoalan tersebut kini berkaitan dengan sikap DPR sebagai lembaga politik yang memiliki peran dalam mekanisme ketatanegaraan.
“Putusan ini kembali kepada lembaga DPR. DPR kan partai politik. Apakah DPR partai politik itu akan menggunakan kesempatan ini atau tidak?” kata Fuad.
Ia menilai sikap DPR dalam merespons persoalan tersebut akan menjadi perhatian masyarakat. Fuad juga mempertanyakan apakah parlemen akan menindaklanjuti persoalan itu atau memilih tidak mengambil langkah lebih jauh.
“DPR itu ada marwahnya atau tidak, segala macam. Itu nanti masyarakat menilai,” ujarnya.
Fuad menegaskan bahwa apabila DPR memutuskan untuk memproses persoalan tersebut, langkah selanjutnya harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila DPR tidak mengambil langkah, masyarakat akan menilai sendiri sikap para wakil rakyat terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena ia telah dilantik pada Oktober 2024.
MK menyebut penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945. <escape>ANTARA, 7 Oktober 2026</escape>
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan MK yang secara langsung memberhentikan Gibran atau membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Namun, Dasco mengatakan dirinya belum mempelajari secara mendalam isi putusan tersebut sehingga belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tindak lanjutnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari secara komprehensif putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Perkembangan ini membuat sikap DPR menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam kelanjutan polemik tersebut.
Pernyataan Fuad Bawazier sekaligus menempatkan dua persoalan berbeda dalam sorotan publik, yakni pemenuhan persyaratan pendidikan untuk pencalonan pada 2029 dan kemungkinan tindak lanjut atas temuan MK terkait pencalonan pada 2024.
Keduanya tetap harus dinilai berdasarkan aturan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau penilaian politik.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






