Pengamat Usulkan Rekonstruksi dan Refreshing Tata Kelola Pemerintahan di Tahun Ketiga Presiden Prabowo
INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengusulkan rekonstruksi besar-besaran tata kelola pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki tahun ketiga kepemimpinannya. Ia menilai, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian sejumlah menteri, tetapi juga perlu menyentuh struktur kementerian, keberadaan lembaga negara, koordinasi pemerintahan, hingga pembagian kewenangan pusat dan daerah.
Amir berpandangan, pemerintah perlu melakukan penyegaran atau refreshing agar birokrasi lebih ramping, koordinasi antarlembaga semakin efektif, dan pelaksanaan program pemerintah tidak tumpang tindih.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan setiap kementerian, badan, dan jabatan pemerintahan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintahan Prabowo membutuhkan penyegaran dan rekonstruksi tata kelola,” demikian pokok pandangan Amir mengenai perlunya pembenahan pemerintahan pada periode ketiga yang ia usulkan, Kamis (15/10/2026).
Salah satu gagasan utamanya adalah menyederhanakan kementerian koordinator atau menko menjadi tiga kelompok besar, yakni Menko Kesejahteraan Rakyat, Menko Politik dan Keamanan, serta Menko Ekonomi dan Keuangan.
Menurut Amir, penyederhanaan tersebut dapat membuat koordinasi pemerintahan lebih terarah. Setiap menko diharapkan memiliki fokus yang jelas sehingga pengambilan keputusan tidak terhambat oleh terlalu banyak lapisan birokrasi.
Ia menilai, peremajaan kabinet semestinya menjadi bagian dari evaluasi yang lebih mendasar. Pemerintah perlu menilai kembali pembagian tugas, efektivitas jabatan, serta hubungan kerja antarkementerian agar struktur pemerintahan benar-benar mendukung pencapaian program Presiden.
Dalam bidang komunikasi pemerintahan, Amir mengusulkan pembubaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan penataan ulang fungsi komunikasi publik melalui mekanisme satu pintu. Apalagi saat ini sudah ada Badan Komunikasi (Bakom).
Ia menginginkan penyampaian informasi resmi pemerintah lebih terintegrasi melalui Bakom terutama ketika Presiden dan jajaran kabinet menggelar rapat.
Menurut gagasannya, satu mekanisme komunikasi terpadu dapat mengurangi perbedaan keterangan antarpejabat mengenai kebijakan yang sama.
Amir menilai, kejelasan saluran komunikasi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang konsisten mengenai keputusan pemerintah.
Amir juga menyoroti struktur organisasi Kementerian Keuangan, terutama kebutuhan menambah wakil menteri.
Ia mengusulkan agar pemerintah lebih mengoptimalkan peran direktur jenderal atau dirjen daripada terus menambah lapisan jabatan.
Menurut pandangannya, pejabat yang menangani bidang teknis perlu diberi kewenangan dan target kerja yang jelas agar proses pengambilan keputusan lebih efektif.
Penguatan peran dirjen, kata Amir, harus disertai evaluasi beban kerja, pembagian tanggung jawab, serta ukuran kinerja yang terukur.
Dengan demikian, penyederhanaan birokrasi tidak hanya mengubah susunan jabatan, tetapi juga memperbaiki kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
Gagasan lain yang disampaikan Amir adalah pembentukan Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Dalam rancangan tersebut, Panglima TNI ditempatkan sebagai wakil menteri yang menangani pertahanan, sedangkan Kapolri menjadi wakil menteri yang menangani keamanan.
Amir berpandangan, penataan itu dapat memperkuat koordinasi dan solidaritas TNI-Polri dalam menghadapi persoalan pertahanan serta keamanan nasional.
TNI dan Polri memiliki fungsi serta kedudukan berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. TNI menjalankan tugas pertahanan negara, sedangkan Polri bertanggung jawab atas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembentukan kementerian baru tidak serta-merta dapat menghapus perbedaan fungsi, rantai komando, dan mekanisme pertanggungjawaban kedua institusi tersebut.
Perubahan struktur juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur pertahanan negara dan kepolisian.
Amir turut mengusulkan pembubaran sejumlah lembaga yang dinilainya perlu dievaluasi, termasuk Dewan Ekonomi Nasional.
Menurut dia, keberadaan lembaga tambahan perlu ditinjau apabila tugasnya dapat dijalankan secara efektif oleh kementerian atau institusi yang sudah ada.
Ia juga mengusulkan pembubaran Badan Gizi Nasional (BGN). Sebagai alternatif, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditempatkan di bawah kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam usulan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menangani pelaksanaan program di lingkungan sekolah, sementara Kementerian Kesehatan dapat memperkuat standar gizi, keamanan pangan, serta pemantauan kesehatan penerima manfaat.
Dalam pembenahan tata kelola pemerintahan, Amir menekankan pentingnya Presiden Prabowo menjalankan kekuasaan sesuai konstitusi.
Menurut dia, perubahan struktur pemerintahan harus berlandaskan aturan hukum dan pembagian kewenangan yang jelas, bukan semata-mata didorong oleh kepentingan kekuasaan.
Prinsip tersebut menjadi penting apabila pemerintah hendak mengubah susunan kementerian, membubarkan lembaga, atau mengatur kembali hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Amir juga mendorong evaluasi pembagian kewenangan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang memadai untuk menyelesaikan persoalan masyarakat sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Penguatan otonomi daerah, menurut gagasan tersebut, tetap harus disertai standar pelayanan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Di bidang perpajakan, Amir mengajukan gagasan agar masyarakat Indonesia memperoleh pembebasan pajak bumi, sementara kewajiban tersebut dibebankan kepada dunia usaha dan kelompok lain yang disebutnya dalam usulan tersebut.
Pasalnya, Pasal 33 UUD 1945 tidak secara langsung menetapkan bahwa seluruh warga negara Indonesia bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan PBB harus tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk aturan mengenai subjek dan objek pajak serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus dirumuskan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






