Gibran Tak Segera Dimakzulkan, Aktivis 98: Ekonomi Indonesia Makin Buruk
INDOVIEWNEWS.COM– Aktivis 98 Jayadi Santoso menilai ketidakpastian politik terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memperburuk kondisi perekonomian Indonesia apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang jelas. MK sudah memutuskan Gibran tidak mempunyai ijazah SMA ataupun sederajat.
Menurut Jayadi, polemik mengenai posisi Gibran tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan kegaduhan politik, mengganggu kepercayaan publik, serta menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.
Ia berpandangan, persoalan tersebut perlu disikapi secara serius oleh pemerintah dan lembaga negara. Stabilitas politik, kepastian hukum, dan konsistensi kebijakan merupakan sejumlah faktor yang dipertimbangkan investor ketika memutuskan untuk menanamkan modal di suatu negara.
“Kalau persoalan Gibran tidak segera diselesaikan, kegaduhan politik akan terus berlangsung. Sementara itu, rakyat menghadapi persoalan ekonomi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” ujar Jayadi Santoso kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Menurut dia, Indonesia membutuhkan pemerintahan yang mampu memusatkan perhatian pada persoalan mendasar masyarakat, mulai dari daya beli, lapangan kerja, harga kebutuhan pokok, hingga keberlangsungan usaha kecil dan menengah.
Jayadi menilai, perdebatan politik yang terus berulang tanpa penyelesaian yang dapat diterima secara konstitusional berisiko mengalihkan perhatian pemerintah dari agenda pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Jayadi juga menyoroti kemungkinan dampak polemik politik terhadap persepsi investor. Dalam pandangannya, keberadaan Gibran di pucuk pemerintahan yang terus disertai kontroversi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian terhadap stabilitas politik Indonesia.
Ia menilai investor membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan, konsistensi regulasi, serta kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nasional. Apabila kondisi politik dipersepsikan tidak menentu, sebagian investor dapat memilih menunda keputusan investasi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Investor tentu membutuhkan kepastian. Mereka ingin melihat pemerintahan yang stabil, aturan yang jelas, dan kebijakan ekonomi yang konsisten. Kalau kegaduhan politik terus terjadi, kepercayaan terhadap iklim investasi bisa terganggu,” kata Jayadi.
Meski demikian, hubungan antara polemik Gibran dan arus investasi perlu dilihat secara proporsional. Keputusan investor tidak hanya dipengaruhi dinamika politik, tetapi juga kondisi pasar, suku bunga, nilai tukar rupiah, prospek pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, serta perkembangan ekonomi global.
Karena itu, penilaian bahwa investor meninggalkan Indonesia akibat polemik Gibran perlu diuji melalui data realisasi investasi, arus modal asing, dan perkembangan pasar keuangan. Tanpa data tersebut, dampak langsung persoalan politik terhadap keputusan investasi belum dapat dipastikan.
Namun, Jayadi mengingatkan bahwa risiko terhadap kepercayaan investor tetap perlu diantisipasi. Pemerintah tidak seharusnya menganggap persoalan politik sebagai sesuatu yang terpisah sepenuhnya dari kepentingan ekonomi nasional.
Dalam pandangan Jayadi, penyelesaian polemik Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Ia mendorong lembaga-lembaga negara untuk memberikan kepastian mengenai persoalan yang diperdebatkan masyarakat agar polemik tidak terus berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan.
Ia menilai, jika terdapat pihak yang menganggap Wakil Presiden melakukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui prosedur hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik atau ketidakpuasan terhadap seorang pejabat.
DPR harus menjalankan tahapan konstitusional, termasuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran sesuai persyaratan yang ditentukan. Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa dan memutus pendapat tersebut sebelum proses berlanjut sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, desakan agar Gibran dimakzulkan perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian yang memiliki dasar hukum dan harus melalui prosedur resmi.
Jayadi berpandangan bahwa kepastian mengenai penyelesaian persoalan ini penting bagi kehidupan politik nasional. Namun, kepastian tersebut harus lahir melalui proses yang sah, bukan melalui tindakan yang justru menimbulkan ketidakstabilan baru.
Lebih jauh, Jayadi mengingatkan bahwa dampak ketidakpastian politik tidak boleh hanya diukur melalui pergerakan pasar modal atau respons investor besar. Kondisi ekonomi masyarakat sehari-hari juga harus menjadi perhatian utama.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga pangan, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan melemahnya daya beli merupakan persoalan yang dampaknya langsung dirasakan. Ketika aktivitas ekonomi melambat, pelaku usaha kecil juga berisiko menghadapi penurunan permintaan dan kesulitan mempertahankan usahanya.
Menurut Jayadi, pemerintah perlu memastikan bahwa polemik politik tidak menghambat pelaksanaan program ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan upaya memperkuat daya beli masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah menjelaskan kondisi perekonomian secara terbuka berdasarkan data, termasuk perkembangan investasi, pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi, dan daya beli masyarakat.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan antara persoalan ekonomi yang benar-benar terjadi, dampak ketidakpastian politik, dan pengaruh faktor eksternal.
Bagi Jayadi, pemerintah perlu menunjukkan bahwa stabilitas politik berjalan seiring dengan perbaikan kesejahteraan rakyat. Stabilitas tidak cukup diukur dari minimnya konflik antarelite, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum dan kondisi ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Jayadi menegaskan bahwa persoalan Gibran tidak semestinya dibiarkan menjadi sumber perdebatan tanpa ujung. Menurutnya, penyelesaian yang jelas dan sesuai konstitusi akan membantu mengurangi ketidakpastian sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk kembali memusatkan perhatian pada persoalan ekonomi.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik dan kepercayaan investor tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan politik. Keduanya membutuhkan bukti berupa konsistensi kebijakan, penegakan hukum yang adil, tata kelola pemerintahan yang baik, dan indikator ekonomi yang membaik.
Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, pemerintah harus mampu memastikan bahwa agenda pembangunan tidak tersandera oleh konflik politik berkepanjangan. Sementara itu, pihak-pihak yang mempersoalkan kedudukan Wakil Presiden perlu menempuh jalur yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan.
Pada akhirnya, polemik mengenai Gibran tidak dapat dijadikan satu-satunya penjelasan atas memburuknya kondisi ekonomi Indonesia. Namun, ketidakpastian politik yang tidak dikelola dengan baik dapat menambah risiko terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi.
Bagi Jayadi Santoso, kepentingan rakyat seharusnya menjadi pertimbangan utama. Penyelesaian persoalan politik harus berjalan sesuai hukum, sementara pemerintah tetap dituntut bekerja nyata memperbaiki perekonomian, menjaga kepercayaan investor, dan memastikan masyarakat tidak terus menanggung beban ketidakpastian.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







