spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaNewsEkonomiSensus Ekonomi 2026, Ini Dasar Hukum, Maksud dan Tujuannya

Sensus Ekonomi 2026, Ini Dasar Hukum, Maksud dan Tujuannya

spot_img

JAKARTA, indoviewnews.com/ – Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pendataan door-to-door ini mencakup seluruh skala usaha di Indonesia untuk memotret kondisi perekonomian nasional dan menjamin kerahasiaan data responden sepenuhnya

Pemerintah mengimbau masyarakat menerapkan prinsip TIR (Terima Petugas, Isi data dengan benar, dan Rahasia terjaga). Sensus ini bertujuan menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sasaran dan tidak berkaitan dengan perpajakan maupun penegakan hukum. Namun demikian, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu Sensus Ekonomi sehingga masih banyak petugas sensus yang mengalami penolakan.

Mengenal Sensus Ekonomi 2026

Apa itu sensus ekonomi? Singkatnya, sensus ekonomi adalah kegiatan pendataan lengkap atas unit usaha/perusahaan yang berada di Indonesia yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali. Perlu diketahui, saat ini dasar hukum kegiatan sensus, mencakup sensus penduduk, pertanian, dan ekonomi diatur dalam PP 51/1999.

Mengapa sensus ekonomi diperlukan? Sensus ekonomi bertujuan untuk menyediakan data dasar seluruh ekonomi, kecuali lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan; administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib; dan aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja.

Keberadaan data ekonomi yang lengkap sangat penting agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menyusun kebijakan pembangunan, mulai dari pengembangan UMKM, peningkatan investasi, penyediaan infrastruktur, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA :  GSBK Soroti Respons Komisi XI soal Aduan PHK Maybank: Jangan Cuma Drama di Depan Publik

Lebih dari itu, Sensus Ekonomi merupakan upaya agar Indonesia memiliki data ekonominya sendiri. Dengan memiliki data yang akurat dan mutakhir, kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha.

Lebih lanjut, Dilansir dari laman resmi BPS, dikutip dari Hukum Online disebutkan, sensus ekonomi memberikan manfaat untuk tiap-tiap sektor, di antaranya:

  • Bagi pemerintah: sensus ekonomi memberikan data terkini sebagai landasan perencanaan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran, serta sebagai bahan evaluasi atas berbagai kebijakan sebelumnya;
  • Bagi sektor bisnis: sensus ekonomi memberikan informasi dan data tentang pasar untuk strategi bisnis, investasi, ekspansi usaha, tren industri, serta tantangan dan peluang bisnis di berbagai wilayah;
  • Bagi akademisi dan peneliti: sensus ekonomi memberikan akses data yang lebih lengkap dan detail untuk mendukung penelitian ekonomi, sosial, dan kebijakan publik berbasis data;
  • Bagi masyarakat umum: selain memberikan data, sensus ekonomi mendorong transparansi dan perbaikan sistem ekonomi secara keseluruhan dan karenanya masyarakat bisa menerima manfaat dari kebijakan ekonomi.
BACA JUGA :  Guru Besar IPDN: Indonesia Tak Punya Masa Depan, Ujungnya Bubar

Dasar Hukum

Sensus ekonomi sendiri diselenggarakan pada tahun yang berakhiran angka 6 sejak 1986. Terhitung sudah empat kali Pemerintah menyelenggarakan sensus ekonomi, yakni pada 1986, 1996, 2006, dan 2016. Dengan demikian, Sensus Ekonomi 2026 ini merupakan sensus ekonomi kelima.

Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan dengan mengirimkan pesan melalui Whatsapp atau email kepada usaha/perusahaan (baik skala UMKM, menengah, hingga besar). Sejak 1 Mei s.d. 31 Juli 2026, penerima pesan diminta untuk mengisi jawaban secara mandiri.

Kemudian, untuk semua usaha/perusahaan yang belum memperoleh pesan untuk pengisian mandiri, pendataan akan dilakukan secara langsung oleh petugas pada 15 Juni s.d. 31 Agustus 2026.

Cegah Penipuan, Kenali Petugas Sensus Ekonomi 2026

Bolehkah menolak pendataan saat dikunjungi petugas sensus? Tidak. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PP 51/1999, setiap responden diwajibkan untuk:

  1. Menerima petugas sensus;
  2. Memberi izin petugas sensus memasuki halaman atau pelataran, tanah atau tempat usaha, serta masuk ke dalam bangunan yang berada di wilayah kerja petugas sensus;
  3. Memberi izin petugas sensus memasang, memeriksa, atau memperbaharui tanda nomor bangunan atau stiker sensus baik bangunan tempat tinggal maupun bangunan bukan tempat tinggal;
  4. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan petugas sensus mengenai diri sendiri, anggota keluarga, orang lain yang berkaitan, dan atau kegiatannya secara lengkap dan benar; dan
  5. Memperlihatkan catatan tertulis, buku-buku, dan naskah-naskah yang diperlukan oleh petugas sensus.
BACA JUGA :  Muslim Arbi: Pemerintah Prabowo Harus Waspadai Cipta Kondisi Inginkan Jakarta Rusuh

Sebagai informasi untuk mencegah penipuan, perlu diketahui bahwa sensus ekonomi tidak dipungut biaya apapun. Kemudian, petugas resmi dilengkapi dengan tanda pengenal, rompi, dan surat tugas dari Badan Pusat Statistik. Demikian dikabarkan. (*/THM/JKT)


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Prof Din Syamsuddin: Indonesia-Malaysia Bisa Jadi Penggerak Kebangkitan Peradaban Islam
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img