spot_img
spot_img
Selasa, September 22, 2026
BerandaNewsMercy Sihombing Bongkar Dugaan Kejanggalan Surat Pendidikan Gibran: Coba Lihat, Ada yang...

Mercy Sihombing Bongkar Dugaan Kejanggalan Surat Pendidikan Gibran: Coba Lihat, Ada yang Kosong

spot_img

Mercy Sihombing Bongkar Dugaan Kejanggalan Surat Pendidikan Gibran: Coba Lihat, Ada yang Kosong

INDOVIEWNEWS.COM— Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pendidik sekaligus aktivis pendidikan nonformal, Mercy Sihombing, menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukan ditujukan kepada pribadi Gibran.

Mercy mengatakan objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah. Karena itu, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah pejabat kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan menengah.

“Kan saya itu ibu guru. Saya menggugat, bukan Gibran. Saya menggugat surat keterangan yang kebetulan namanya Gibran,” ujar Mercy saat kembali hadir di studio Obor Rakyat Reborn, Selasa (22/9/2026).

Menurut Mercy, pihak yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Dirjen tersebut, kata dia, memiliki kewenangan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan menengah, termasuk SMK.

Mercy menyoroti sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bagian penting untuk melihat proses penyetaraan pendidikan tersebut. Salah satunya adalah dokumen akademik berupa rapor selama tiga tahun terakhir pada jenjang pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Sebut Indonesia Bangkrut, 367 Kabupaten Hadapi Tekanan Fiskal

“Jadi Dirjen itulah yang membawahi SMK. Scan rapor tiga tahun terakhir jenjang SMK,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah dokumen-dokumen yang menurutnya menjadi persyaratan tersebut benar-benar tersedia dan menjadi bagian dari proses penerbitan surat keterangan.

Mercy menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara administratif karena persyaratan penyetaraan pendidikan tidak berdiri sendiri. Menurut dia, apabila suatu ketentuan mensyaratkan sejumlah dokumen secara kumulatif, seluruh persyaratan semestinya dapat ditunjukkan.

“Kalau ini syarat-syarat kumulatif, enggak boleh ada yang kosong,” ujar Mercy.

Ia kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebutnya sebagai bagian dari persyaratan tersebut.

“Ada yang kosong, kan? Coba lihat deh,” katanya.

Persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memang telah menjadi objek sengketa informasi publik dan gugatan di sejumlah lembaga. Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026 menyatakan salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, atas nama Gibran merupakan informasi terbuka. Surat tersebut bernomor 9149/D.D1/KP/2019 dan menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

BACA JUGA :  Habib Umar Alhamid Pertanyakan Arah Indonesia di Era Prabowo: Mau Dibawa ke Mana?

Perkembangan terbaru juga menunjukkan isu persyaratan pendidikan Gibran telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pada 21 September 2026, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu pemohonnya adalah Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, perkara di MK tersebut berbeda dengan gugatan Mercy yang dibicarakan dalam konteks surat keterangan dan proses administrasi pendidikan.

Mercy mengatakan proses hukum tetap harus dihormati. Ia juga menyinggung kemungkinan waktu yang dibutuhkan pengadilan untuk mengambil keputusan.

“Perkiraan MK akan memutuskan kapan itu? 14 hari ya. 14 hari, mohon maaf gitu loh,” ujarnya.

Bagi Mercy, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu dokumen atau satu nama. Ia mengaitkannya dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan pendidikan dan pesan yang diterima generasi muda dari proses hukum yang berlangsung.

“Kalau kita permisi untuk hal-hal seperti ini, apa kata dunia? Dan lebih ngeri lagi, apa kata anak-anak kita,” kata Mercy.

BACA JUGA :  Pengamat Ungkap Dinamika Geopolitik di Balik Pertemuan Xanana Gusmao dan Jokowi

Ia khawatir apabila prosedur yang ditetapkan dalam regulasi dapat diabaikan, masyarakat, terutama anak-anak yang sedang belajar mengenai kepatuhan terhadap aturan, akan mendapatkan pesan yang keliru.

“Oh, ternyata bisa kok dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Mercy.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Habib Umar Alhamid Pertanyakan Arah Indonesia di Era Prabowo: Mau Dibawa ke Mana?
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img