spot_img
spot_img
Senin, September 21, 2026
BerandaHeadlineNama Nusron Muncul di Dua Perkara, GRANAT Tagih Keberanian KPK

Nama Nusron Muncul di Dua Perkara, GRANAT Tagih Keberanian KPK

spot_img

Nama Nusron Muncul di Dua Perkara, GRANAT Tagih Keberanian KPK

INDOVIEWNEWS.COM— Gerakan Anti Korupsi Nusantara (GRANAT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Desakan itu disampaikan GRANAT dalam aksi yang digelar hari ini. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mesak Habbary, mengatakan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi titik akhir pengusutan.

“Jangan berhenti di orang-orang yang berada di sekitar Nusron. KPK harus membongkar sampai ke atas. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada Nusron Wahid, tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena dia seorang menteri,” kata Mesak usai aksi, Senin (21/9/2026)

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi layanan pertanahan yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga mengungkap adanya penerimaan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada Senin (21/9), KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur DKI Apresiasi Website Udara Jakarta: Warga Bisa Pantau Prediksi Kualitas Udara

Menurut Mesak, rangkaian perkara tersebut membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara kebijakan, kewenangan, komunikasi, serta aktivitas orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan menteri masuk dalam perkara ini. Ada pejabat tinggi ATR/BPN yang menjadi tersangka. Ada uang dalam jumlah besar. Maka publik berhak mengetahui sejauh mana hubungan mereka dengan menteri,” ujarnya.

GRANAT juga menyoroti munculnya nama Nusron dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai uang sebesar US$400 ribu yang disebut diserahkan melalui seseorang yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. KPK menyatakan akan menelaah fakta persidangan tersebut.

Pada persidangan berikutnya, nama Nusron kembali disebut ketika terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan Pansus Haji. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan dan masih harus diuji dalam pembuktian perkara.

Mesak mengatakan dua perkara tersebut tidak boleh dicampuradukkan, tetapi keduanya harus diperiksa secara serius sepanjang terdapat fakta atau bukti yang menghubungkan Nusron dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal siapa yang kita suka atau tidak suka. Ini soal apakah hukum bekerja ketika nama seorang menteri muncul dalam rangkaian perkara korupsi. Kalau memang tidak terlibat, periksa dan buktikan. Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, proses secara hukum,” kata Mesak.

BACA JUGA :  Penambang Besar Makin Gencar Garap Tambang Baru, Ada Apa?

GRANAT juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Menurut Mesak, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu, tetapi harus terlihat ketika perkara menyentuh pejabat pemerintahan dan lingkaran kekuasaan.

“Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras kepada bawahan, tetapi lunak ketika perkara mulai mendekati lingkaran kekuasaan. Kalau memang pemerintah mengatakan tidak ada toleransi terhadap korupsi, kasus Nusron ini harus menjadi ujian konkret,” ujarnya.

Dalam aksinya, GRANAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK. Pertama, meminta KPK memanggil dan memeriksa Nusron Wahid apabila kebutuhan penyidikan mengarah kepadanya. Kedua, mendesak penelusuran seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN, termasuk kemungkinan pihak lain yang menerima manfaat. Ketiga, meminta KPK mengusut dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

GRANAT juga meminta KPK membuka secara terang hubungan antara pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid.

“Jangan ada kasta dalam pemberantasan korupsi. Kalau bukti mengarah kepada siapa pun, termasuk menteri, maka proses hukumnya harus sama,” kata Mesak.

Terkait tuntutan agar Nusron ditetapkan sebagai tersangka, GRANAT menyebut hal itu harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Kalau KPK menemukan bukti yang cukup, jangan ragu menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Kami tidak meminta KPK menetapkan orang karena tekanan massa. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan bukti dan tidak berhenti hanya karena orang yang diperiksa memiliki jabatan,” ujar Mesak.

BACA JUGA :  Mantan Wakil Ketum Projo: Jokowi Disebut Dalang, Ada Skenario Prabowo Dijatuhkan Sebelum 2029

GRANAT menyebut perkembangan perkara ATR/BPN sebagai ujian bagi KPK untuk menunjukkan sejauh mana lembaga antirasuah tersebut mampu mengusut perkara yang bersinggungan dengan pejabat tinggi pemerintahan. Bagi GRANAT, publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau berkembang berdasarkan bukti menuju pihak lain yang memiliki keterkaitan.

“Ini yang kami sebut jurus hattrick Nusron. Nama Nusron muncul dalam lebih dari satu perkara, sementara di ATR/BPN empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya sudah menjadi tersangka. Pertanyaannya sederhana: apakah KPK berani memeriksa sampai tuntas, dan kalau alat buktinya cukup, berani menetapkan tersangka?” kata Mesak.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Gubernur DKI Apresiasi Website Udara Jakarta: Warga Bisa Pantau Prediksi Kualitas Udara
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img