Indoviewnews.com — Terganggunya stabilitas sistem layanan digital Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang dikeluhkan nasabah sepanjang Februari 2026 memicu evaluasi kritis terhadap tata kelola perusahaan. Di tengah komitmen industri perbankan dalam mengedepankan perlindungan konsumen dan keandalan sistem operasional, kebijakan peningkatan remunerasi jajaran manajemen BPD Jambi dipertanyakan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti adanya ketimpangan antara performa operasional perbankan dengan alokasi hak keuangan bagi jajaran pengurus. Menurutnya, aspek remunerasi seharusnya berkorelasi langsung dengan pencapaian kinerja (Key Performance Indicators), manajemen risiko, dan kualitas pelayanan kepada nasabah.
“Manajemen top Bank BPD Jambi terlena dengan gaji dan tunjangan bonus yang tinggi. Yang paling mengesalkan, dari 2024 ke 2025 justru mengalami kenaikan,” ujar Uchok kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan data dan dokumen anggaran yang dikaji oleh CBA, alokasi biaya personalia untuk organ pengurus dan pengawas BPD Jambi—yang meliputi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Dewan Pengawas Syariah, dan Sekretaris Perusahaan—menunjukkan peningkatan yang signifikan:
- Total Remunerasi Pengurus: Tercatat sebesar Rp25,9 miliar pada tahun 2024, kemudian mengalami eskalasi sebesar Rp2,1 miliar sehingga membengkak menjadi Rp28,1 miliar pada tahun 2025.
- Remunerasi Dewan Komisaris: Khusus untuk jajaran empat orang Dewan Komisaris, total remunerasi meningkat dari Rp7,9 miliar (2024) menjadi Rp9,2 miliar (2025), atau mencatatkan kenaikan sekitar Rp1,3 miliar.
Uchok menilai, kenaikan alokasi remunerasi tersebut tidak sejalan dengan realitas pelayanan yang dirasakan oleh nasabah di lapangan, khususnya terkait keandalan infrastruktur teknologi informasi bank.
Sebagai lembaga intermediasi keuangan yang mengandalkan kepercayaan publik (trust), keandalan sistem perbankan digital merupakan fondasi utama operasional bank. Berbagai kendala teknis yang dikeluhkan nasabah sejak Februari 2026 mencakup:
- Kegagalan akses (downtime) pada aplikasi mobile banking.
- Hambatan autentikasi saat proses masuk akun (login).
- Gangguan pada infrastruktur transaksi transfer yang berisiko menimbulkan pending atau kegagalan transaksi.
- Kendala pada layanan pengecekan saldo serta pemblokiran kartu ATM yang belum terresolusi secara optimal.
CBA menekankan bahwa pemeliharaan infrastruktur teknologi dan keamanan sistem (IT security and reliability) harus menjadi prioritas investasi utama sebelum melakukan penyesuaian terhadap komponen remunerasi internal.
Melalui sorotan ini, manajemen BPD Jambi didorong untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai indikator kinerja yang mendasari kenaikan remunerasi, sekaligus mempercepat pemulihan layanan demi menjaga kredibilitas institusi perbankan daerah di mata masyarakat.(red).







