Revisi RUU Advokat: Antara Kebutuhan Perbaikan dan Ancaman terhadap Kemandirian Profesi
Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)
Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat kini berada di persimpangan jalan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 126/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan adanya kelemahan struktural dalam pengaturan profesi ini dan memberi tenggat waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya. Namun pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar soal perlunya perubahan, melainkan ke arah mana revisi ini akan dibawa, dan kepentingan siapa yang sebenarnya diakomodasi di balik narasi perbaikan tersebut. Karena di balik urgensi yang dikumandangkan, tersembunyi sejumlah titik kritis yang jika tidak ditangani dengan jernih, justru bisa melumpuhkan kemandirian profesi advokat yang selama ini menjadi pilar utama penegakan hukum dan pengawasan terhadap kekuasaan di Indonesia.
Urgensi yang Mengalihkan Perhatian dari Kegagalan Implementasi
Pertanyaan paling mendasar yang jarang disuarakan secara terbuka: apakah revisi ini benar-benar kebutuhan mendesak, atau sekadar pelarian dari kegagalan menjalankan aturan yang sudah ada? UU No. 18 Tahun 2003 sendiri hingga kini belum sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya. Pembentukan Dewan Kehormatan Advokat bersama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) belum pernah terwujud. Padahal, justru di situlah letak akar persoalan: ketiadaan mekanisme pengawasan dan penegakan etik yang terpadu, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh elemen profesi.
Jika aturan yang ada saja belum dijalankan dengan sungguh-sungguh, mengapa kita begitu terburu-buru menyusun aturan baru? Bukankah ini berisiko menumpuk ketidaksempurnaan di atas ketidaksempurnaan lain, tanpa menyentuh akar masalah yang sebenarnya? Revisi seharusnya lahir dari kesadaran untuk memperbaiki apa yang rusak, bukan sekadar memindahkan wewenang dari satu tempat ke tempat lain demi menyesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu.
Dewan Advokat Nasional: Estatisme Otoriter dalam Balutan Regulasi Profesi?
Salah satu usulan yang paling menuai penolakan luas dari kalangan advokat adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai lembaga regulator tunggal yang akan memegang kendali atas pendidikan profesi, ujian, registrasi, pelantikan, pengawasan, hingga penegakan kode etik. Di permukaan, gagasan ini terdengar masuk akal: adanya satu standar nasional yang seragam. Namun ketika ditelaah lebih dalam, pertanyaan yang muncul justru mengkhawatirkan.
Kita bisa meminjam kerangka analisis yang dikembangkan oleh Nicos Poulantzas dalam konsep “estatisme otoriter” (authoritarian statism). Menurut Poulantzas, bentuk kekuasaan otoriter tidak selalu tampil sebagai kediktatoran yang terang-terangan; ia bisa menyusup ke dalam demokrasi itu sendiri melalui mekanisme yang memperkuat kendali negara atas berbagai ranah kehidupan masyarakat, sekaligus menjauhkan pusat pengambilan keputusan dari pengawasan publik. Ciri-cirinya antara lain: pemusatan kekuasaan di lembaga-lembaga yang jauh dari kendal publik, penyempitan ruang partisipasi demokratis, dan perluasan campur tangan negara di bidang-bidang yang semestinya menjadi ranah kemandirian masyarakat sipil.
Dewan Advokat Nasional, jika dirancang sebagai lembaga tunggal yang memonopoli seluruh kewenangan pengaturan profesi, berpotensi menjadi saluran institusional bagi kecenderungan estatisme otoriter ini. Apakah lembaga baru ini tidak akan melahirkan birokrasi yang kaku, mahal, dan jauh dari pengawasan anggota profesi? Jika semua kewenangan tersentralisasi di satu lembaga, bukankah itu berpotensi melahirkan oligarki profesi yang menentukan siapa boleh masuk, siapa boleh bertahan, dan siapa yang harus dijatuhkan—bukan berdasarkan kualitas dan integritas, melainkan berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan di lembaga tersebut? Lebih jauh lagi, jika DAN nantinya mendapat campur tangan negara—baik melalui pendanaan APBN maupun penunjukan pengurus—bagaimana mungkin advokat bisa tetap independen saat menjalankan tugas membela masyarakat yang berhadapan dengan kekuasaan negara?
Poulantzas memperingatkan bahwa pemusatan wewenang di lembaga yang tidak cukup diawasi secara demokratis cenderung menciptakan jarak antara pusat kekuasaan dan mereka yang terkena dampak keputusan. Dalam konteks ini, jika organisasi-organisasi advokat yang selama puluhan tahun tumbuh dan berkembang kehilangan fungsi substantifnya karena semua kewenangan diambil alih oleh satu lembaga sentral, maka kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 pun menjadi kosong maknanya. Apakah kita sedang menyusun aturan untuk memperkuat profesi, atau justru untuk menundukkannya?
Standar, Akses, dan Risiko Penutupan Pintu Masuk
Pembahasan tentang standar pendidikan, ujian, dan syarat menjadi advokat juga tidak kalah krusial. Meningkatkan kualitas advokat adalah keharusan. Namun peningkatan kualitas tidak boleh diwujudkan dengan menutup akses bagi kalangan yang kurang mampu, dari daerah terluar, atau dari kelompok marginal. Jika syarat pendidikan dan ujian terlalu mahal, terlalu terpusat di kota-kota besar, dan tidak ada mekanisme afirmasi, maka profesi advokat hanya akan menjadi milik segelintir kalangan yang berpunya—bukan profesi yang terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemampuan dan integritas.
Pertanyaan yang juga patut diajukan adalah: siapa yang membiayai seluruh proses ini? Jika negara membiayai, maka ketergantungan dan tekanan politik tidak bisa dihindari. Jika sepenuhnya dibebankan kepada calon advokat dan organisasi profesi, maka kita sedang membangun pagar tinggi di sekitar profesi ini, memisahkannya dari masyarakat yang justru paling membutuhkan bantuan hukum. Di sinilah pertanyaan tentang kewajiban bantuan hukum juga harus disertai jawaban yang setimpal: advokat tidak bisa dibebani kewajiban sosial yang berat tanpa dukungan negara yang memadai. Jangan sampai revisi ini hanya menambah beban tanpa memberikan perlindungan dan jaminan yang layak.
Pengawasan yang Melindungi, Bukan Menindas
Putusan MK memang menyoroti kelemahan sistem pengawasan dalam UU lama. Namun perbaikan sistem pengawasan tidak boleh diartikan sebagai pemberian wewenang tak terbatas kepada satu lembaga untuk mengatur siapa yang boleh berbicara, siapa yang boleh membela klien, dan siapa yang boleh kritis terhadap kekuasaan. Mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik harus transparan, terjangkau, dan dapat diuji secara hukum. Yang lebih penting lagi: pengawasan harus dua arah. Jika advokat diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang, maka lembaga yang melakukan pengawasan pun harus diawasi agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menindas advokat yang berani membela kebenaran.
Kita juga tidak bisa memisahkan pembahasan RUU Advokat dari kerangka hukum yang lebih luas, termasuk RUU KUHAP dan RUU KUHP yang berpotensi membatasi kebebasan menjalankan profesi. Perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan tugas profesional—baik saat berhadapan dengan penegak hukum, saat menyampaikan pendapat di ruang pengadilan, maupun saat menyuarakan kebenaran di ruang publik—harus diperkuat, bukan dikikis. Jangan sampai aturan yang disusun dengan alasan “memperbaiki profesi” justru menjadi alat untuk membungkam advokat yang kritis terhadap ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Proses yang Harus Mencerminkan Keadilan yang Diperjuangkan
Terakhir, revisi ini tidak bisa dipisahkan dari proses penyusunannya sendiri. Apakah draf yang sedang dibahas sudah tersedia secara terbuka? Apakah masukan dari berbagai organisasi advokat, akademisi, dan masyarakat pencari keadilan benar-benar didengar dan diakomodasi, atau sekadar dijadikan hiasan dalam proses yang sudah ditentukan hasil akhirnya? Keadilan tidak bisa lahir dari proses yang tidak adil. Jika aturan yang mengatur tentang kebebasan, keadilan, dan perlindungan hukum disusun secara tertutup, tanpa partisipasi luas, dan terburu-buru demi tenggat waktu, maka hasilnya pun tidak akan mampu menegakkan keadilan itu sendiri.
Penutup
Pada akhirnya, revisi UU Advokat adalah momen penting yang tidak boleh disia-siakan. Namun momen ini juga berisiko besar jika tidak dijalankan dengan jernih, jujur, dan berkeadilan. Yang kita butuhkan bukan sekadar undang-undang baru, melainkan kerangka hukum yang mampu melindungi kemandirian advokat, menjamin akses masyarakat terhadap keadilan, dan menjaga profesi ini tetap menjadi benteng kebebasan dan keadilan—bukan pelayan bagi kepentingan kekuasaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberi kita kesempatan untuk memperbaiki yang keliru. Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa revisi ini tidak berbalik arah: bukan untuk menundukkan profesi advokat di bawah kendali kekuasaan, melainkan untuk memperkuatnya agar semakin mampu berdiri tegak di hadapan siapa pun—termasuk di hadapan kekuasaan itu sendiri. Karena ketika kemandirian advokat tergerus, maka yang terancam bukan hanya nasib satu profesi, melainkan nasib keadilan dan kebebasan seluruh bangsa.







