Pernyataan Sikap
Menolak Tegas Larangan Berhijab di Lingkungan Pendidikan Unhan RI
M. Isa Ansori
Wakil Ketua ICMI Jawa Timur
Saya menyatakan menolak tegas setiap bentuk larangan penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan di lingkungan Universitas Pertahanan (Unhan) RI, apabila benar terdapat kebijakan yang mewajibkan kadet perempuan melepas hijab selama mengikuti pendidikan.
Bagi saya, persoalan ini bukan sekadar persoalan pakaian atau tata tertib pendidikan militer. Ini menyangkut penghormatan terhadap keyakinan beragama, hak konstitusional warga negara, dan komitmen kita terhadap nilai-nilai Pancasila.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh berhenti sebagai semboyan. Ia harus hadir dalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara, termasuk dalam lembaga pendidikan yang dikelola oleh negara.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga secara tegas menjamin bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Karena itu, ketika seorang calon kadet menyatakan bahwa hijab merupakan bagian dari keyakinan dan prinsip hidupnya, negara semestinya menghormati pilihan tersebut selama tidak mengganggu tujuan, keselamatan, disiplin, dan profesionalitas pendidikan.
Saya juga memandang penting persoalan transparansi aturan. Jika penggunaan hijab memang tidak diperbolehkan dalam proses pendidikan, ketentuan tersebut seharusnya disampaikan sejak awal secara tertulis, terbuka, dan menjadi bagian dari informasi resmi penerimaan. Jangan sampai calon peserta telah mengikuti proses seleksi selama berbulan-bulan, dinyatakan lulus, kemudian baru mendapatkan ketentuan yang sangat fundamental pada tahap akhir.
Lebih jauh, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan objektif dari kebijakan tersebut.
Institusi pertahanan harus menjadi ruang pendidikan yang disiplin sekaligus menghormati keberagaman dan kebebasan beragama. Disiplin militer tidak semestinya dimaknai sebagai penyeragaman keyakinan atau penghilangan identitas keagamaan seseorang.
Jika anggota TNI dan Polri dapat menjalankan tugas negara secara profesional sekaligus tetap menjalankan kewajiban beragama dengan menggunakan hijab, maka perlu dijelaskan secara terbuka mengapa standar berbeda diterapkan kepada peserta didik di lingkungan pendidikan pertahanan.
Saya juga mengapresiasi keberanian Asma Wafa Andina untuk menyampaikan pilihannya secara terbuka. Keputusan mundur karena mempertahankan prinsip keyakinan patut dilihat sebagai bagian dari kebebasan nurani, bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara.
Namun demikian, saya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi pertentangan antara umat beragama dan institusi negara. Justru sebaliknya, saya mendorong dialog, klarifikasi, dan evaluasi secara terbuka.
Karena itu saya menyerukan:
1. Unhan RI memberikan klarifikasi resmi mengenai benar atau tidaknya kebijakan larangan berhijab bagi kadet perempuan.
2. Jika kebijakan tersebut benar, dasar hukum dan alasan objektifnya harus dibuka kepada publik.
3. Ketentuan mengenai pakaian dan atribut keagamaan harus disampaikan secara transparan sejak awal proses penerimaan.
4. Pemerintah dan kementerian terkait perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berpotensi membatasi kebebasan menjalankan keyakinan agama.
5. Dalam setiap kebijakan pendidikan pertahanan, disiplin harus berjalan bersama penghormatan terhadap Pancasila, UUD 1945, HAM, dan kemajemukan bangsa.
Saya percaya membela kebebasan beragama bukan berarti melemahkan disiplin negara. Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan disiplin tanpa merendahkan keyakinan warganya.
Pancasila harus menjadi rumah bersama. Jangan sampai atas nama keseragaman, kita justru menghilangkan penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia.
M. Isa Ansori
Wakil Ketua ICMI Jawa Timur
Surabaya, 22 Agustus 2026







