PETISI KONGRES RAKYAT BANTEN: TANTANGAN 26 TAHUN DAN UJI KONSEKUENSI BAGI GUBERNUR BANTEN
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Menjelang Oktober 2026 tepat 26 tahun Provinsi Banten berdiri, gerakan yang diinisiasi para pendiri Provinsi Banten , Kasepuhan Banten, ulama, dan akademisi Banten bukan sekadar peringatan sejarah. Ini adalah teguran moral dan politik yang paling berat. mereka mempertanyakan arah perjalanan serta kesetiaan pemimpin saat ini terhadap amanat asal-usul. Keberhasilan merealisasikan poin-poin petisi akan menjadi tolak ukur sejati keberpihakan Gubernur dan Pemprov Banten, bukan pada retorika, melainkan pada substansi.
KONTEKS STRATEGIS: MENGAPA “MEREKA” TURUN TANGAN?
Para pendiri Provinsi Banten, Kasepuhan Banten, Ulama dan Akademisi Banten bukan kelompok oposisi biasa. Mereka adalah elemen yang melahirkan Provinsi Banten dari perjuangan panjang lepas dari Jawa Barat. Ketika mereka bersatu menggelar petisi, pesannya jelas: ada kesenjangan lebar antara cita-cita pendirian Provinsi Banten dan realitas yang dirasakan rakyat 26 tahun belakangan ini. Gerakan ini mempertanyakan apakah pembangunan telah mengorbankan identitas, keadilan, dan kesejahteraan demi pertumbuhan
1. KEMISKINAN DAN TENAGA KERJA: PERTUMBUHAN TANPA KESEJAHTERAAN
Secara makro ekonomi Banten tumbuh, namun data menampakkan ketimpangan mendasar:
– Paradoks Angka: Pengangguran terbuka masih di kisaran 6,4% (sekitar 408 ribu orang), 51% pekerja di sektor informal tanpa perlindungan sosial, dan kemiskinan yang bertahan di wilayah selatan serta daerah terpinggirkan.
– Akar Masalah: Pembangunan lebih mengutamakan investasi besar dan kawasan industri, namun gagal menyerap tenaga kerja lokal secara bermutu. Kesenjangan wilayah antara Tangerang Raya, Cilegon vs Lebak, Pandeglang masih melekat.
– Tuntutan Petisi: Bukan sekadar menurunkan angka statistik, melainkan mengubah struktur kebijakan agar investasi wajib mengangkat kualitas hidup dan hak tenaga kerja lokal, bukan sekadar mengeksploitasi tenaga murah.
2. HARI JADI BANTEN: PERDEBATAN HUKUM DAN IDENTITAS
Konflik tanggal 4 Oktober vs 17 Oktober bukan sekadar beda kalender, melainkan perdebatan tentang legitimasi dan ingatan sejarah :
– 4 Oktober: Momen emosional-politik saat DPR menyetujui RUU, puncak perjuangan rakyat di Senayan—nilai historis dan simbolik perlawanan.
– 17 Oktober: Tanggal penetapan UU No.23/2000 oleh Presiden Gus Dur—dasar hukum formal yang mengikat negara .
– Kritik Tajam: Ketidaksesuaian ini mencerminkan penyakit kronis tata kelola Banten: sering memisahkan legalitas formal dari legitimasi sosial. Pemprov Banten harus menyelesaikan secara terbuka dan demokratis, bukan memaksakan kehendak sepihak.
3. REVISI TATA RUANG: MENYELAMATKAN ATAU MENGKHIANATI MASA DEPAN?
Isu ini sentral karena menyangkut alih fungsi lahan, hak hidup, dan daya dukung lingkungan:
– Kebutuhan Mutlak: RTRW lama tidak lagi mampu menampung tekanan penduduk, industri, dan risiko bencana. Revisi adalah keharusan UU No.26/2007 .
– Tantangan Bagi Gubernur: Harus terbuka, partisipatif, dan berbasis data nyata serta penerapan LP2B pada lahan milik petani, bukan lahan milik badan usaha.
4. MIRAS DAN JATI DIRI: ANCAMAN TERHADAP KARAKTER BANTEN
Penyalahgunaan minuman beralkohol bukan sekadar masalah moral, melainkan gejala pengabaian identitas budaya dan agama yang menjadi fondasi kesatuan masyarakat Banten:
– Kontradiksi Pembangunan: Di satu sisi mempromosikan pariwisata dan investasi, di sisi lain melemahkan aturan perlindungan sosial dan moral yang dijaga ulama serta Kasepuhan sejak dulu .
– Bahaya Nyata: Merusak tatanan sosial, meresap ke kalangan muda, dan mencederai kesepakatan sosial yang dibangun leluhur. Pemprov dituntut tidak sekadar menindak, tapi merumuskan kebijakan pencegahan berbasis kearifan lokal .
5. DAERAH ISTIMEWA BANTEN: ASPIRASI OTONOMI SEUTUHNYA
Tuntutan ini bukan sekadar soal otonomi luas, melainkan pengakuan atas keistimewaan sejarah, budaya, dan perjuangan yang belum terwadahi secara memadai dalam struktur pemerintahan biasa:
– Dasar Sejarah: Banten pernah menjadi Kesultanan yang berdaulat, memiliki sistem adat dan hukum sendiri yang berakar kuat.
– Implikasi Nyata: Pengelolaan sumber daya alam, budaya, dan lembaga adat yang lebih mandiri; perlindungan tanah ulayat; serta peran Kasepuhan dalam struktur negara daerah yang jelas dan terhormat .
TANTANGAN UTAMA: SEBERAPA KUAT KOMITMEN PEMPROV BANTEN?
Petisi ini menjadi uji kualitas demokrasi dan keberpihakan Gubernur serta DPRD:
1. UJI KETERBUKAAN: Apakah siap menerima masukan dari elemen pendiri Provinsi Banten yang sering dianggap “elemen lama”, atau malah menutup telinga? Sikap menolak masukan berarti menolak akar sejarahnya sendiri .
2. UJI KONSISTENSI: Janji kesejahteraan harus diuji pada hal konkret: perbaikan kualitas kerja, penyelesaian sengketa lahan, perlindungan identitas, dan kepastian hukum.
3. UJI KEKUATAN MELAWAN KEPENTINGAN: Poin-poin petisi menyentuh kepentingan investasi dan kekuasaan yang mapan. Keberanian merealisasikannya adalah bukti nyata kepemimpinan yang mandiri.
PILIHAN TEGAS DI TITIK BALIK 26 TAHUN PROVINSI BANTEN
Kongres Rakyat Banten bukan hendak meruntuhkan pemerintahan, melainkan memperbaiki arah agar kembali ke tujuan awal: Banten yang berdaulat, bermartabat, dan sejahtera bagi seluruh anak bangsanya .
– Jika Gubernur dan Pemprov merespons dengan dialog terbuka, tindakan nyata, dan revisi kebijakan berkeadilan, maka petisi ini menjadi momen pemulihan kepercayaan.
– Jika diabaikan atau dianggap gangguan sepele, maka ketegangan akan menguat, krisis legitimasi membesar, dan perpecahan melebar antara rakyat dengan penguasa.
Bagi para pendiri Provinsi Banten, Ulama, Akademisi dan Kasepuhan Banten: ini bukan perlawanan terhadap negara, melainkan pengingat bahwa Banten adalah milik masyarakat Banten termasuk mereka yang merintis dan menjaga jiwa daerah ini agar tidak hilang ditelan zaman.
Banten sudah 26 tahun dewasa. Dewasa berarti berani menghadapi kritik, memperbaiki yang salah, dan menghormati asal-usulnya . Itulah jawaban yang diharapkan rakyat dari Pemprov Banten.







