spot_img
spot_img
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaOpiniPemblokiran Rekening Botok harus Diuji Berdasarkan Prosedur Hukum yang Berlaku

Pemblokiran Rekening Botok harus Diuji Berdasarkan Prosedur Hukum yang Berlaku

spot_img

Oleh: Syukur Destieli Gulo, S.H.
Praktisi Hukum

Menanggapi informasi mengenai pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok yang disebut berisi dana pribadi sekaligus dana donasi untuk kebutuhan operasional kegiatan Masyarakat, Saya berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan hukum.

Hal pertama yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah siapa yang meminta atau yang memerintahkan pemblokiran rekening tersebut, serta dasar hukumnya apa.

Kalau kasus ini dilihat berdasarkan rezim UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka perlu dibedakan antara penghentian sementara transaksi oleh PPATK dengan pemblokiran Harta Kekayaan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Dalam Pasal 71 ayat (1) UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor, termasuk bank, melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.

Selanjutnya dalam Pasal 71 ayat (2) UU TPPU mensyaratkan bahwa perintah pemblokiran dilakukan secara tertulis dan harus memuat secara jelas nama dan jabatan pejabat yang memerintahkan, identitas orang, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta tempat Harta Kekayaan tersebut berada.

Sementara Pasal 71 ayat (3) UU TPPU menentukan bahwa pemblokiran dilakukan paling lama 30 hari kerja. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pemblokiran wajib diakhiri demi hukum.

Dengan demikian, apabila rekening Saudara Botok memang diblokir berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, sangat wajar apabila saudara Botok serta Publik mempertanyakan secara hukum: apa dasar perintah pemblokiran tersebut, siapa pejabat yang mengeluarkannya, apa tindak pidana yang menjadi dasar, serta apa hubungan antara dana yang diblokir dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Hal ini menjadi semakin relevan apabila benar bahwa dana dalam rekening tersebut terdiri atas uang pribadi dan dana donasi masyarakat. Pemblokiran rekening Bank tidak dengan sendirinya berarti seluruh dana di dalamnya merupakan hasil tindak pidana. Harus terdapat dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai mengapa Harta Kekayaan tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saya juga berpandangan bahwa perlu dibedakan antara pemblokiran sebagai instrumen penegakan hukum dengan tindakan yang bertujuan menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Namun pada saat yang sama, hak tersebut juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, apabila pemblokiran rekening dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum yang sah, tindakan tersebut tentu harus dihormati. Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa pembatasan rekening dilakukan semata-mata sebagai bentuk tekanan terhadap seseorang karena aktivitasnya dalam menyampaikan pendapat, maka tindakan tersebut patut diuji berdasarkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Oleh karena itu, saya menyarankan agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan bahwa rekening tersebut “diblokir oleh penguasa”. Yang jauh lebih penting adalah membuka dasar hukum pemblokiran tersebut kepada pihak yang berkepentingan dan mengujinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saudara Botok sebagai pemilik rekening berhak meminta penjelasan mengenai status rekeningnya, dasar pembatasan transaksi, pihak yang mengeluarkan perintah, nomor dan tanggal surat perintah, alasan pemblokiran, serta jangka waktu pemblokiran.

Apabila ternyata terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur, tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 71 UU TPPU, atau pemblokiran telah melampaui jangka waktu yang ditentukan undang-undang, maka tersedia ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan karakter tindakan dan pihak yang melakukan pemblokiran tersebut.

Sebaliknya, apabila pemblokiran telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, memenuhi prosedur, memiliki dasar dugaan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan, serta masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, maka tindakan tersebut harus dibedakan dari tuduhan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Prinsipnya sederhana: negara boleh melakukan pembatasan terhadap hak warga negara dalam rangka penegakan hukum, tetapi pembatasan tersebut harus berdasarkan hukum, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, memiliki alasan yang jelas, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Karena itu, dalam perkara ini yang paling penting bukan sekadar mempertanyakan “mengapa rekening Botok diblokir?”, tetapi:

“Apa dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, apa alasannya, bagaimana prosedurnya, dan apakah seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan agar masyarakat dapat menilai apakah tindakan pemblokiran tersebut merupakan instrumen penegakan hukum yang sah atau justru tindakan yang melampaui batas kewenangan.

Sebagai praktisi hukum dan juga warga negara yang peduli terhadap demokrasi di negeri ini, saudara Botok tentunya harus mendapat dukungan dari kalangan Masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai bentuk dukungan, Saya tentu saja siap secara tenaga untuk melakukan pendampingan hukum kepada saudara Botok apabila kasus ini berlanjut pada proses hukum.

JAKARTA, 23 AGUSTUS 2026.
Syukur Destieli Gulo, S.H.
Praktisi Hukum.
WA: 0812-9243-2885

spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img