spot_img
spot_img
Minggu, September 20, 2026
BerandaNewsKBPBI Desak RUU Ketenagakerjaan Jadikan KHL Fondasi Upah

KBPBI Desak RUU Ketenagakerjaan Jadikan KHL Fondasi Upah

spot_img

KBPBI Desak RUU Ketenagakerjaan Jadikan KHL Fondasi Upah

INDOVIEWNEWS.COM— Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk mengubah sistem pengupahan nasional. KBPBI menilai kebijakan upah harus menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai fondasi, sekaligus memperkuat daya beli pekerja sebagai penggerak ekonomi.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia yang juga salah satu Presidium KBPBI, Muhamad Rusdi, menyampaikan pandangan tersebut dalam pertemuan dengan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI.

Menurut Rusdi, terdapat persoalan mendasar yang harus dijawab dalam merumuskan kebijakan pengupahan nasional, terutama mengenai fungsi upah minimum dan keterkaitannya dengan kebutuhan hidup layak.

“Pertama, kita harus menjawab kembali pertanyaan mendasar: apa sesungguhnya fungsi upah minimum? Apakah fungsi safety net agar kehidupan dan pendapatan pekerja lebih rendah dari batas bawah yang harus menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak?” kata Rusdi kepada wartawan, Jum’at 18/9/2026.

Ia menilai ukuran kecukupan upah tidak semestinya hanya didasarkan pada persentase kenaikan setiap tahun. Menurutnya, KHL harus menjadi dasar utama, sedangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi digunakan sebagai faktor penyesuaian.

“Karena itu, ukuran kecukupan upah tidak boleh berhenti pada angka kenaikan tahunan. Ukurannya harus kembali kepada kebutuhan hidup yang layak. KHL harus menjadi fondasi, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penyesuaian,” ujarnya.

Rusdi juga menyoroti disparitas upah minimum antardaerah. Menurut dia, perbedaan upah memang dapat dipengaruhi oleh perbedaan biaya hidup, terutama perumahan dan transportasi. Namun, ia meminta agar perbedaan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi kebutuhan hidup di masing-masing wilayah.

“Disparitas seperti ini harus kita lihat secara objektif. Perbedaan biaya hidup antardaerah memang ada, terutama pada perumahan dan transportasi. Tetapi kita harus memastikan bahwa perbedaan upah tersebut benar-benar mencerminkan perbedaan kebutuhan hidup, bukan akibat perbedaan metodologi atau kualitas survei KHL,” katanya.

BACA JUGA :  Said Didu Soroti BBM Langka: Rakyat Antre Puluhan Jam, Menteri ESDM Malah Dipuji

Karena itu, ASPEK Indonesia mendorong survei KHL dilakukan secara benar, transparan, terukur, serta menggunakan pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai persoalannya justru terletak pada cara menghitung dan mensurvei KHL. Kalau surveinya benar, metodologinya jelas dan datanya transparan, kita akan memperoleh gambaran objektif mengenai kebutuhan hidup pekerja di setiap daerah,” ujar Rusdi.

Ia menegaskan, penggunaan indeks atau alfa dalam formula pengupahan hanya dapat menunjukkan besaran kenaikan, tetapi tidak menjawab apakah upah tersebut sudah mencukupi kebutuhan hidup layak.

“Indeks atau alfa hanya bisa menghitung berapa kenaikan. Ia tidak bisa menjawab apakah upah tersebut sudah cukup untuk hidup layak. Karena itu, RUU Ketenagakerjaan harus mengembalikan KHL pada tempatnya sebagai fondasi penentuan upah minimum,” tegasnya.

Upah Bukan Sekadar Biaya Produksi

Rusdi juga mengingatkan agar penyelamatan lapangan kerja tidak dijadikan alasan untuk mempertahankan politik upah murah. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari penurunan permintaan hingga perubahan teknologi dan restrukturisasi usaha.

“Menekan upah tidak otomatis menghentikan PHK. PHK dapat terjadi karena penurunan permintaan, perubahan produksi, restrukturisasi, efisiensi, perubahan teknologi maupun kondisi usaha. Jadi, jangan menyederhanakan persoalan seolah-olah upah murah adalah obat untuk semua persoalan ketenagakerjaan,” katanya.

Sebaliknya, Rusdi menilai pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai komponen biaya produksi karena pekerja juga merupakan konsumen.

“Pekerja adalah pekerja sekaligus konsumen. Upah bukan hanya biaya bagi perusahaan, tetapi juga daya beli bagi perekonomian,” ujarnya.

Menurut dia, meningkatnya pendapatan pekerja akan berdampak pada konsumsi rumah tangga yang kemudian mengalir ke perdagangan, jasa, UMKM hingga sektor industri.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair Soroti Fenomena Kakistokrasi: Ketika Kekuasaan Dikuasai Orang Berkualitas Buruk

Ia mencontohkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai gambaran sederhana bagaimana pendapatan pekerja dapat menggerakkan aktivitas ekonomi.

“Ketika pekerja menerima THR, uang tersebut tidak berhenti di rekening pekerja. Ia dibelanjakan untuk kebutuhan rumah tangga, makanan, pakaian, transportasi dan berbagai kebutuhan lainnya. Uang itu kemudian menjadi pendapatan bagi pedagang, UMKM dan pelaku usaha lainnya,” kata Rusdi.

Karena itu, ia menilai kebijakan upah tidak semestinya hanya dilihat dari sisi biaya perusahaan.

“Upah layak bukan beban ekonomi. Upah layak adalah bagian dari mesin ekonomi karena menciptakan daya beli, memperkuat permintaan dan menjaga perputaran ekonomi,” tegasnya.

Daya Saing Bukan dari Upah Murah

Rusdi mengatakan daya saing Indonesia semestinya dibangun melalui peningkatan produktivitas, teknologi, kualitas sumber daya manusia, efisiensi, infrastruktur dan kepastian hukum.

“Daya saing seharusnya dibangun melalui produktivitas, teknologi, kualitas sumber daya manusia, efisiensi, infrastruktur dan kepastian hukum. Bukan dengan membuat pekerja semakin murah,” ujarnya.

Menurutnya, investasi dan keberlanjutan dunia usaha tetap penting, tetapi harus berjalan bersama dengan penciptaan pekerjaan yang layak.

“Kita ingin Indonesia menjadi negara yang kompetitif bukan karena upah pekerjanya murah, tetapi karena produktivitasnya tinggi, teknologinya maju, sumber daya manusianya unggul dan pasarnya kuat,” katanya.

Dalam reformasi pengupahan, ASPEK Indonesia mendorong empat prinsip utama, yakni KHL sebagai fondasi penentuan upah minimum, perbaikan survei KHL agar transparan dan objektif, inflasi serta pertumbuhan ekonomi sebagai faktor penyesuaian, dan kebijakan upah sebagai bagian dari kebijakan ekonomi.

Rusdi menilai pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan kesempatan untuk membangun sistem pengupahan yang lebih adil, rasional dan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Jangan sampai kita kembali mewariskan formula yang setiap tahun sibuk menghitung persentase kenaikan, tetapi tidak pernah serius menjawab apakah upah tersebut cukup untuk hidup layak,” katanya.

BACA JUGA :  Dandhy Laksono Nilai Prabowo Micin Asia bukan Macan Asia

Ia menegaskan, pekerja tidak semestinya diposisikan hanya sebagai biaya produksi, melainkan juga sebagai bagian dari kekuatan konsumsi yang menggerakkan perekonomian.

“Pekerja bukan sekadar biaya produksi. Pekerja adalah manusia, pekerja adalah keluarga, sekaligus kekuatan konsumsi yang menggerakkan perekonomian,” ujar Rusdi.

Karena itu, Rusdi mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi titik balik dalam kebijakan pengupahan Indonesia.

“Tinggalkan politik upah murah. Jadikan upah layak sebagai mesin penggerak ekonomi. Kita membutuhkan sistem pengupahan yang menjadikan KHL sebagai fondasi, produktivitas sebagai kekuatan, daya beli sebagai penggerak pertumbuhan dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Pernyataan mengenai kebijakan pengupahan tersebut merupakan pandangan Muhamad Rusdi dan ASPEK Indonesia dalam konteks pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun perspektif lain sesuai prinsip keberimbangan.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Dosen UGM: Kita Harus Berani Menghidupkan Kembali Imajinasi Soal Federalisme
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img