Rizal Fadillah Yakin Ijazah Jokowi Tidak Sah dan Palsu, Soroti Legalisir Dokumen
INDOVIEWNEWS.COM — Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah kembali menyampaikan pandangannya mengenai polemik keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya pada 20 September 2026, Rizal menyatakan yakin proses pendaftaran Jokowi dalam sejumlah kontestasi politik tidak sah karena dokumen ijazah yang digunakan dinilainya bermasalah.
Rizal menyoroti proses pendaftaran di KPUD Surakarta pada 2005 dan 2010, KPUD DKI Jakarta pada 2012, serta KPU Pusat pada 2014 dan 2019.
Menurut Rizal, persoalan utama terletak pada salinan ijazah yang disebutnya menggunakan cap legalisir tanpa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun.
“Tidak sah karena seluruh salinan ijazah Jokowi tersebut bercap legalisir yang tidak bertanggal, bulan, dan tahun,” kata Rizal.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut mengatur bahwa tanda legalisasi atau pengesahan harus memuat pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan serta tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap atau stempel institusi.
Rizal kemudian menduga ketiadaan tanggal pada legalisir tersebut berkaitan dengan upaya menyulitkan penelusuran dokumen.
“Legalisir tanpa tanggal, bulan, dan tahun adalah MOTIEF KEJAHATAN agar dokumen dan legalisirnya tidak bisa dilacak ke UGM,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi bahwa dokumen tersebut dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta.
Rizal juga mengemukakan sejumlah alasan yang menurutnya memperkuat dugaan tersebut. Pertama, ia mengklaim foto dalam salinan ijazah yang diperolehnya bukan foto Jokowi berdasarkan pengamatan kasat mata maupun telaah face recognition.
“Kedua, UGM terbukti TIDAK PERNAH MELEGALISIR salinan ijazah Jokowi. Tidak ada permohonan legalisir dan tidak memiliki arsip pertinggal,” katanya.
Ketiga, Rizal mempersoalkan nama pejabat yang tercantum dalam legalisir tahun 2014. Ia menyebut terdapat nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Dr. Muhammad Naiem, M.Agr, sementara menurutnya pada tahun tersebut jabatan dekan dipegang Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc.
Keempat, Rizal menyoroti keterbukaan informasi terkait dokumen akademik Jokowi di UGM. Ia menilai UGM belum membuka seluruh dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan keberadaan dan keabsahan ijazah tersebut.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memang mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi terkait dokumen akademik Jokowi. Sejumlah dokumen, termasuk salinan ijazah dan transkrip nilai, dinyatakan sebagai informasi terbuka. Pada Juli 2026, PTUN Jakarta juga menolak keberatan UGM atas putusan KIP tersebut.
Kelima, Rizal mempertanyakan keterbukaan hasil pemeriksaan forensik terhadap ijazah Jokowi yang pernah dilakukan kepolisian.
“Kepolisian tidak mau dan tidak mampu menyampaikan secara terbuka kepada publik rincian HASIL UJI FORENSIK ijazah Jokowi yang telah disita,” katanya.
Namun, tudingan tersebut berhadapan dengan keterangan resmi Polri sebelumnya. Pada Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 39 saksi dan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebelum menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah serta tidak ditemukan unsur pidana.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya juga telah memulai penyelidikan atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu Jokowi. Surat perintah penyelidikan tersebut diterbitkan pada 7 September 2026.
Rizal meminta kepolisian memeriksa sejumlah nama yang menurutnya dapat memberikan keterangan terkait polemik tersebut, antara lain Pratikno, mantan Rektor UGM; Eko Sulistyo, mantan Ketua KPUD Surakarta; Juri Adriantoro, mantan Ketua KPUD DKI; serta Paiman Raharjo, Ketua Umum Sedulur Jokowi yang disebutnya memiliki kios di Pasar Pramuka.
“Untuk cepat membuktikan ketidaksahan dan kepalsuan ijazah Jokowi, Kepolisian harus memeriksa sekurangnya Pratikno, Eko Sulistyo, Juri Adriantoro, dan Paiman Raharjo,” ujar Rizal.
Ia berharap proses penyelidikan Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh dugaan yang dilaporkannya dapat diuji berdasarkan bukti.
“Tidak sulit untuk menguji ketidakabsahan jabatan dan kepalsuan ijazah Jokowi, tetapi karena banyak pihak yang ingin mempersulit, ya rumitlah jadinya,” katanya.
Rizal meyakini persoalan tersebut pada akhirnya akan menemukan titik terang.
“Meskipun demikian semua hanyalah masalah waktu, sebentar lagi juga akan terbuka dengan seterang-terangnya,” ujarnya.
Polemik mengenai ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perhatian publik, dengan adanya proses penyelidikan baru di Polda Metro Jaya di satu sisi, serta keterangan resmi Polri pada 2025 yang menyatakan ijazah tersebut asli dan sah di sisi lain.
Pernyataan mengenai ketidakabsahan dan dugaan kepalsuan ijazah Jokowi dalam berita ini merupakan pandangan serta tudingan Rizal Fadillah yang disampaikan pada 20 September 2026. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait, termasuk Joko Widodo, UGM, Kepolisian, dan pihak lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






