Kasus OTT BPN Bogor, Muslim Arbi: Presiden Prabowo Harus Segera Pecat Nusron Wahid
INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Menurut Muslim, pemberhentian Nusron dari jabatan menteri diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara terbuka, objektif dan tidak terbebani oleh posisi politik maupun kekuasaan pemerintahan.
“Presiden Prabowo harus segera pecat Nusron Wahid. Ini penting agar proses hukum terhadap Nusron bisa berjalan secara terbuka dan tidak ada beban politik maupun jabatan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta. Salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN, Lampri.
Nama Nusron Wahid kemudian ikut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai keterkaitan sejumlah tersangka dengan lingkaran pejabat Kementerian ATR/BPN.
Muslim mengatakan, munculnya nama Nusron harus menjadi perhatian serius KPK. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap harus berdasarkan alat bukti dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.
“Kalau benar berdasarkan pengakuan Gus Arif uang sekitar Rp100 miliar itu untuk atau milik Nusron Wahid, maka persoalannya menjadi sangat serius. KPK harus mendalami keterangan tersebut, termasuk asal-usul uang dan aliran dananya,” ujar Muslim.
Informasi mengenai uang sekitar Rp100 miliar yang disebut ditemukan dalam sekitar 20 koper dan kardus di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur memang telah diberitakan sejumlah media. Namun, kepemilikan uang tersebut dan kaitannya dengan Nusron masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Muslim menilai, dalam kondisi seperti ini Presiden Prabowo tidak perlu menunggu sampai Nusron berstatus tersangka untuk mengambil langkah administratif berupa pemberhentian dari jabatan.
“Pecat dulu dari jabatan agar proses hukumnya terang. Soal bersalah atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Jangan sampai jabatan menteri justru menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Muslim kemudian mengaitkan usul tersebut dengan langkah Presiden Prabowo ketika mencopot mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada awal Juni 2026.
Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dicopot Presiden Prabowo pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan langsung melakukan penahanan.
Muslim berharap pola serupa dapat diterapkan apabila pemerintah menghadapi situasi hukum yang melibatkan pejabat aktif.
“Contohnya sudah ada pada Dadan Hindayana. Setelah diberhentikan dari jabatannya, langsung diperiksa Kejaksaan Agung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa pemberhentian dari jabatan tidak menghalangi proses hukum, justru bisa membuat proses pemeriksaan lebih terang,” ujar Muslim.
Karena itu, menurut dia, Presiden Prabowo dapat mengambil langkah yang sama terhadap Nusron Wahid apabila pemerintah ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi jabatan.
“Muslim berharap langkah seperti yang dilakukan terhadap Dadan Hindayana juga bisa dilakukan terhadap Nusron. Kalau memang nanti ada bukti yang cukup, biarkan aparat penegak hukum memprosesnya. Presiden tidak perlu menunggu sampai persoalannya menjadi lebih besar,” katanya.
Ia menyebut keputusan administratif dan proses pidana merupakan dua hal berbeda. Presiden dapat mengambil keputusan politik-administratif, sementara KPK tetap memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti.
“Presiden Prabowo sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Karena itu jangan sampai komitmen tersebut berhenti pada bawahan atau pejabat teknis. Kalau ada menteri yang namanya disebut dalam perkara yang sedang ditangani KPK, harus diberikan kesempatan untuk menjalani proses hukum secara objektif,” tegasnya.
Sementara itu, KPK memastikan Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT 14 September 2026. Hingga saat ini, Nusron juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta asal-usul dan aliran uang yang disita dalam operasi tersebut. Pada tahap ini, keterkaitan nama Nusron dengan uang yang ditemukan di rumah Gus Arif belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron.
Muslim meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
“Jangan hanya berhenti di anak buah. Kalau ada keterangan yang mengarah kepada pihak yang lebih tinggi, termasuk menteri, harus diperiksa secara profesional. Semua harus berdasarkan alat bukti,” pungkas Muslim.
Menurut Muslim, kasus OTT BPN Bogor menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut diperlakukan berdasarkan hukum dan pembuktian, tanpa melihat jabatan maupun kedekatan politik.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







