spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaAnggaranASNI Minta Kejagung Usut Dugaan BBM Fiktif Kapal UPAP Dishub DKI Senilai...

ASNI Minta Kejagung Usut Dugaan BBM Fiktif Kapal UPAP Dishub DKI Senilai Rp1,8 Miliar

spot_img

ASNI Minta Kejagung Usut Dugaan BBM Fiktif Kapal UPAP Dishub DKI Senilai Rp1,8 Miliar

​INDOVIEWNEWS.COM— Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera membuka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, menyusul temuan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran BBM senilai Rp1,8 miliar dengan aktivitas operasional sepuluh kapal penumpang milik instansi tersebut.

​Adapun kesepuluh kapal yang masuk dalam sorotan ASNI meliputi Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Biru, Kapal Penumpang Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.

BACA JUGA :  Anggaran BBM Kapal Dishub DKI Tembus Rp156,7 Miliar, CBA Soroti Rp5,4 Miliar Tanpa Dokumen Lengkap: Kejati Diminta Turun Tangan

​Berdasarkan data yang dihimpun ASNI, anggaran BBM sebesar Rp1,8 miliar telah direalisasikan untuk operasional kesepuluh kapal komersial tersebut.

Namun, informasi resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Angke per 29 November 2022 menunjukkan fakta yang berbeda. Rekapitulasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode Januari hingga September 2022 mencatat bahwa tidak ada sama sekali pengeluaran SPB bagi kapal-kapal UPAP tersebut.

​Pamit Andrianto menegaskan bahwa kapal-kapal penumpang yang bersifat komersial wajib memiliki SPB dari Syahbandar sebagai syarat mutlak sebelum berlayar dan dikenakan retribusi. Penerbitan SPB didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

BACA JUGA :  Ombudsman Ungkap Pungli Ratusan Juta, FORMASI: Eks KPR Pondok Bambu Harus Tersangka

Aturan ini merupakan proses pengawasan krusial oleh Syahbandar untuk memastikan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim secara teknis dan administratif.

​Mengingat kapal-kapal tersebut tidak mengantongi dokumen berlayar yang sah selama periode anggaran berjalan, ASNI menyimpulkan bahwa realisasi anggaran BBM sebesar Rp1,8 miliar tersebut sangat kuat diduga fiktif.

Oleh karena itu, ASNI mendesak pihak Kejagung untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari para pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta pengelola UPAP guna mengungkap kejelasan penggunaan keuangan negara tersebut.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Laba PIS Naik Rp222 Miliar, Bonus Direksi dan Komisaris Ikut Membengkak Rp214 Miliar, CBA: Tambahan Untung Cuma untuk Isi Kantong Sendiri
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img