spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaNewsPakar Sebut Pemakzulan Gibran di DPR Mustahil Tanpa People Power, Ini Alasannya

Pakar Sebut Pemakzulan Gibran di DPR Mustahil Tanpa People Power, Ini Alasannya

spot_img

Pakar Sebut Pemakzulan Gibran di DPR Mustahil Tanpa People Power, Ini Alasannya

INDOVIEWNEWS.COM– Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme DPR hampir mustahil terwujud tanpa adanya dukungan kekuatan people power.

Hal tersebut disampaikan Sutoyo Abadi dalam rilis kajian politiknya pada Kamis (9/10/2026), menyikapi menguatnya wacana pemakzulan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden.

Menurut Sutoyo, realitas politik Indonesia saat ini menunjukkan upaya pemakzulan melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat di DPR sangat bergantung pada konfigurasi politik di parlemen.

“Realitas politik Indonesia saat ini, upaya pemakzulan (impeachment) melalui mekanisme hak menyatakan pendapat di DPR sangat bergantung pada konfigurasi politik di parlemen, dan dengan seluruh ketua umum partai politik berada dalam koalisi kabinet Merah Putih yang mendukung Presiden Prabowo Subianto, peluang sangat kecil,” ujar Sutoyo Abadi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (10/10/2026).

BACA JUGA :  Diskualifikasi, Pemakzulan Dan Impeachment oleh DPR Ada Pada Presiden

Ia menjelaskan, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang melibatkan tiga lembaga negara yakni DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Dengan seluruh ketua umum partai politik bergabung dalam koalisi kabinet Merah Putih yang mendukung Presiden Prabowo, DPR didominasi oleh fraksi-fraksi yang loyal kepada pemerintah. Hal ini membuat pencapaian kuorum 2/3 anggota DPR untuk mengajukan usul pemakzulan menjadi sangat sulit, jika bukan mustahil,” tegasnya.

Terkait wacana pemakzulan Wapres Gibran, Sutoyo mengatakan hal itu muncul setelah adanya putusan MK terkait perkara syarat pendidikannya.

“Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul setelah putusan MK terkait perkara syarat pendidikannya (Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026). Namun, para pakar hukum tata negara menilai bahwa meskipun secara konstitusional memungkinkan, peluang pemakzulan sangat kecil karena sepenuhnya bergantung pada dukungan politik di DPR,” paparnya.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi: Islam di Indonesia Tinggal Angka dan Statistik

Sutoyo pun mempertanyakan apakah pemakzulan harus didorong dengan kekuatan people power.

“Apakah harus dengan dorongan kekuatan people power, kekuatan ini belum tampak akan muncul atau terjadi. Keributan saat ini masih pada tataran media sosial,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPR RI, MPR RI, Mahkamah Konstitusi, maupun pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kajian politik tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pers.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo, MN Lapong: Presiden Terlihat Lemah
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img