Defiyan Cori Kritik Presiden Turun Tangan Hadapi MSCI, Soroti Kapasitas Ketua OJK dan Seleksi DPR
INDOVIEWNEWS.COM – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengkritik keterlibatan Presiden dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan lembaga penyedia indeks pasar modal global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurutnya, persoalan di tingkat bursa semestinya dapat ditangani oleh otoritas terkait tanpa harus melibatkan langsung kepala negara.
“Untuk sekelas bursa tak perlulah Presiden yang meladeni MSCI! Hal itu sama saja dengan men-downgrade dirinya!” tegas Defiyan Cori dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
Defiyan menilai keterlibatan Presiden dalam urusan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam menjalankan komunikasi dan diplomasi dengan lembaga internasional.
“Dan, sekaligus juga menunjukkan level kapasitas Ketua OJK yang buruk apalagi memadai dalam berdiplomasi dengan lembaga pemeringkat sekelas MSCI,” ujarnya.
Soroti Komisi XI DPR dan Misbakhun
Kritik Defiyan tidak berhenti pada persoalan hubungan pemerintah dengan MSCI. Ia juga menyoroti tanggung jawab Komisi XI DPR RI dalam proses seleksi pimpinan OJK.
Defiyan secara khusus mempertanyakan keputusan Komisi XI DPR RI yang dipimpin Misbakhun dalam menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK.
“Kesalahan Komisi XI DPR RI atau saudara Misbakhun sebagai Ketua menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK,” kata Defiyan.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pertimbangan subjektif dalam proses seleksi atau fit and proper test terhadap calon pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
“Atau ada ‘sesuatu’ yang telah mendorong saudara Misbakhun beserta anggotanya demi kepentingan subyektif terhadap sang calon yang diseleksi (fit and proper test) dulu!?” tanyanya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik sekaligus pertanyaan yang dilontarkan Defiyan. Rilis yang disampaikannya tidak menyertakan bukti mengenai adanya kepentingan subjektif ataupun penyimpangan dalam proses seleksi yang dipersoalkan.
Pertanyakan Kualitas Seleksi Pejabat Negara
Lebih jauh, Defiyan menilai persoalan tersebut dapat menjadi indikasi adanya kelemahan dalam mekanisme pemilihan pejabat negara melalui DPR RI.
Menurutnya, proses seleksi semestinya tidak sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan benar-benar menguji kapasitas, kompetensi, dan kualifikasi calon pejabat sesuai tanggung jawab jabatan yang akan diemban.
“Sebagai indikasi, bahwa proses dan mekanisme seleksi oleh DPR RI hanya FORMALITAS dan jauh dari kebutuhan KUALIFIKASI memadai bagi pejabat negara!” tegas Defiyan.
Seharusnya lanjut Defiyan, jika proses dan mekanisme perekrutan calon pejabat lembaga negara di bidang pengawasan seperti OJK, LPS, BI, BPK dan sektor bisnis di BUMN mengikuti kaidah seleksi profesional akan lain ceritanya.
“Jadi, permasalahan kualifikasi dan kompetensi tidak akan bisa ditransaksikan (trade off) dengan kepentingan politik partisan. Sebagaimana halnya yang terjadi pada lembaga pemeriksa (auditor) keuangan negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang jauh sekali dari sikap independensi dan profesional,” paparnya.
Sebab, Defiyan menegaskan para anggotanya sebagian besar berasal dari kader partai politik yangmana memiliki kepentingan politik (conflict of interest).
Kritik tersebut sekaligus menempatkan proses seleksi pimpinan OJK dalam sorotan, terutama menyangkut kemampuan otoritas pengawas keuangan menghadapi dinamika pasar modal dan berkomunikasi dengan lembaga internasional.
Pernyataan Defiyan Cori merupakan pandangan dan penilaian kritis yang bersangkutan, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proses seleksi pimpinan OJK.
Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif Friderica Widyasari Dewi, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, OJK, serta pihak-pihak lain yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Setiap tanggapan yang diterima akan diberikan ruang pemberitaan secara proporsional.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







