Tolak Restorative Justice dari Majelis Hakim, Citra Terbuka dan Pemaaf Jusuf Hamka Dipertanyakan PMII Mamuju
INDOVIEWNEWS.COM– Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice / RJ) dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, menemui jalan buntu. Pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka secara resmi menolak tawaran damai yang diajukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tawaran mekanisme restorative justice tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Langkah damai ini dimungkinkan secara hukum mengingat pasal dakwaan yang dijeratkan kepada Anshor memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, pada agenda sidang ketiga, kubu Jusuf Hamka memutuskan menolak tawaran restoratif tersebut dan memilih melanjutkan proses persidangan ke ranah pembuktian pokok perkara.
Sikap pihak pelapor menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju, Mukhlis, menyayangkan penolakan RJ tersebut. Ia menilai langkah pihak Jusuf Hamka bertolak belakang dengan citra pemaaf yang selama ini kerap dipertontonkan sang pengusaha di ruang publik maupun berbagai siniar (podcast).
“Di ruang publik dan berbagai podcast, beliau kerap menyatakan diri sebagai figur yang terbuka dan pemaaf terhadap siapa pun yang menyerangnya. Namun saat majelis hakim menawarkan pintu restoratif di pengadilan, tawarannya justru ditolak mentah-mentah,” ujar Mukhlis dalam keterangannya, Jum’at 16/10/2026.
Mukhlis menambahkan, Anshor Mu’min secara ksatria telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila konten yang dibuatnya dirasa menyinggung atau menyakiti perasaan pelapor. Kendati demikian, substansi kritik dan konten yang diunggah Anshor murni berkaitan dengan advokasi publik, yakni menyangkut polemik perpanjangan konsesi ruas Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) serta pemeriksaan putri Jusuf Hamka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Perkara ini kini telah memasuki persidangan keempat dengan agenda pembacaan tanggapan atau bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang kelima dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi atau dihentikan demi hukum.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







